Kades Pegagan Julu VI Merasa Dirinya Bos Gengster Dilaporkan ke Polisi Usai Diduga Aniaya Wartawan
Kabupaten Dairi – Jumat, 5 September 2025
Kebebasan pers kembali tercoreng. Dua wartawan dari media editorial24jam.com dan Inspirasi.online resmi melaporkan Kepala Desa Pegagan Julu VI, Kecamatan Sumbul, Kabupaten Dairi, Edward Sorianto Sihombing, ke Polres Dairi. Laporan itu didasari dugaan penganiayaan, intimidasi, hingga perampasan alat kerja saat mereka menjalankan tugas jurnalistik, Kamis (4/9/2025).
Peristiwa ini disampaikan kedua wartawan kepada jurnalis Media Putra Bhayangkara pada dini hari. Dengan kondisi tubuh mereka terasa sakit dan wajah luka dan lebam, Bangun M.T. Manalu dan Abednego P.I. Manalu menceritakan detail kronologi kejadian yang kemudian ditindaklanjuti menjadi laporan resmi ke polres Dairi.
Laporan Resmi ke Polisi
Dua pelapor menyerahkan laporan resmi dengan nomor LP/B/345/IX/2025/SPKT/POLRES DAIRI/POLDA SUMUT tertanggal 4 September 2025. Mereka menegaskan bahwa tindakan arogan kepala desa bukan hanya melukai fisik, tetapi juga merusak marwah kebebasan pers yang dijamin undang-undang.
> “Kami datang baik-baik memperkenalkan diri sebagai wartawan, tapi yang kami terima justru pukulan, tendangan, dan ancaman. Bahkan ponsel kami coba dirampas saat merekam,” ujar Bangun M.T. Manalu usai membuat laporan di Polres Dairi.
Kronologi Ricuh di Kantor Desa
Insiden bermula ketika kedua wartawan mendatangi kantor Desa Pegagan Julu VI untuk melakukan peliputan. Namun, sambutan kepala desa justru di luar dugaan.
Menurut keterangan pelapor, Edward Sorianto Sihombing tampak risih begitu mereka memperkenalkan diri. Dengan nada tinggi bercampur emosi, ia langsung meminta kartu identitas dan surat tugas.
Ketika wartawan mencoba menjelaskan bahwa mereka membawa identitas lengkap, sang kepala desa makin tersulut. Ia menumbuk meja sembari berteriak, “Jangan ajari saya sopan santun. Kamu tamu di sini. Panggil siapa ketua mu!”
Situasi makin panas ketika kepala desa menendang perut Bangun M.T. Manalu. Tidak berhenti di situ, ia juga mengancam akan memanggil ormas Pemuda Pancasila untuk menghadang para wartawan.
Beberapa menit kemudian, seorang pria berbaju putih masuk ke kantor desa dan langsung menumbuk Bangun serta mendorong Abednego. Abednego yang berusaha merekam justru menjadi sasaran pukulan dan percobaan perampasan ponsel. Bahkan seorang perempuan yang identitasnya belum diketahui ikut menyerang dan mencoba merampas alat kerja jurnalis tersebut.
Puncak ketegangan terjadi ketika seorang pria lain muncul dengan membawa celurit, diduga untuk mengintimidasi wartawan.
Akibat serangan itu, Bangun mengalami lebam di wajah dan sakit di bagian perut, sementara Abednego juga mengalami luka serta trauma akibat upaya perampasan ponselnya.
Bukti Laporan Polisi
Untuk memperkuat laporan, kedua wartawan mengantongi Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) dari Polres Dairi. Dalam dokumen tersebut, peristiwa dikategorikan sebagai dugaan penganiayaan bersama-sama.
Dua wartawan, Bangun M.T. Manalu dan Abednego P.I. Manalu, bahkan menunjukkan langsung STPL itu kepada jurnalis Media Putra Bhayangkara pada dini hari, tak lama setelah insiden. Keberadaan bukti resmi ini memperkuat posisi hukum pelapor, sekaligus menepis narasi bahwa kasus ini hanya sebatas kesalahpahaman.
Respon Organisasi Pers
Ketua DPD Serikat Pers Republik Indonesia (SPRI) Sumatera Utara, Burju Simatupang, mengecam keras tindakan kepala desa. Menurutnya, insiden ini bukan hanya persoalan pribadi, melainkan sudah masuk ranah pelanggaran hukum sekaligus serangan terhadap demokrasi.
> “Ini jelas melanggar UU Pers Nomor 40 Tahun 1999. Wartawan dilindungi dalam menjalankan tugas jurnalistik. Kekerasan, ancaman, dan perampasan alat kerja tidak bisa ditoleransi. Aparat kepolisian harus menindak tegas pelaku, termasuk kepala desa,” tegas Burju.
Ia juga meminta pemerintah daerah bersikap. Kepala desa adalah pejabat publik, sehingga segala tindakannya harus mencerminkan etika pelayanan. Sikap arogan apalagi disertai kekerasan, jelas mencoreng citra pemerintahan desa dan menciderai kepercayaan masyarakat.
Aspek Hukum dan Administratif
Dari sisi hukum pidana, tindakan pemukulan dan tendangan dapat dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. Ancaman, intimidasi, hingga percobaan perampasan ponsel bisa dikenakan Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan/ancaman kekerasan. Kehadiran pria dengan celurit menambah bobot perkara karena termasuk indikasi intimidasi dengan senjata tajam.
Dari sisi administratif, Undang-Undang Desa Nomor 6 Tahun 2014 menegaskan bahwa kepala desa dapat dikenai sanksi bila menyalahgunakan kewenangan atau melakukan tindak pidana. Dengan demikian, selain jalur pidana, ada pula mekanisme pemberhentian sementara maupun tetap melalui pemerintah kabupaten.
Desakan Publik
Sejumlah kalangan menilai kasus ini menjadi ujian serius bagi aparat penegak hukum dan pemerintah daerah. Bila tidak ditangani dengan tegas, kekerasan terhadap wartawan bisa dianggap lumrah, membuka jalan bagi tindakan serupa di daerah lain.
> “Kebebasan pers adalah pilar demokrasi. Kalau wartawan diintimidasi dan dipukul di kantor desa, bagaimana nasib masyarakat biasa ketika berurusan dengan aparatur desa? Polisi dan pemerintah harus memberi contoh bahwa hukum berlaku untuk semua,” ujar seorang aktivis pers di Dairi.
Menunggu Langkah Kepolisian
Hingga berita ini diturunkan, proses penyelidikan masih berjalan di Polres Dairi. Kedua wartawan sudah dimintai keterangan awal, termasuk rencana visum et repertum untuk menguatkan bukti medis.
Kasus ini akan menjadi sorotan apakah kepolisian berani bersikap netral dan menegakkan hukum tanpa pandang bulu. Publik juga menunggu apakah Bupati Dairi dan Inspektorat Daerah akan turun tangan menindak kepala desa yang diduga melakukan pelanggaran berat.
Peristiwa di Desa Pegagan Julu VI menjadi peringatan keras bahwa kekerasan terhadap wartawan masih nyata, bahkan dilakukan oleh pejabat publik di tingkat desa. Tidak cukup hanya mengecam, masyarakat menunggu tindakan konkret: aparat harus bergerak cepat, pemerintah daerah harus berani bersikap.
Karena pada akhirnya, membiarkan kekerasan terhadap wartawan sama saja membiarkan demokrasi diinjak-injak.
Diterbitkan Media Putra Bhayangkara
Frish. H. Silaban
