Polres Nabire Musnahkan 3,29 Gram Sabu
NABIRE, Putrabhayangkara.id — Polres Nabire memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat bersih 3,2981 gram hasil pengungkapan Satresnarkoba. Pemusnahan tersebut dilakukan sebagai bagian dari proses penanganan perkara sekaligus upaya kepolisian menekan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Nabire, Papua Tengah, Selasa (29/9/2026).
Kapolres Nabire AKBP Samuel Dominggus Tatiratu, S.I.K., M.H., CPHR, mengatakan barang bukti tersebut merupakan hasil pengungkapan perkara pada 15 September 2026 di Jalan Jenderal Sudirman, Bukit Meriam, Kelurahan Karang Mulia, Distrik Nabire.
Dalam perkara tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial CR (37). Pengungkapan berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan transaksi atau pengiriman narkotika jenis sabu di wilayah Nabire.
Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Satresnarkoba melakukan penyelidikan hingga mengamankan CR sekitar pukul 09.38 WIT. Dari pemeriksaan, polisi menemukan satu paket pengiriman dan satu bungkus berukuran sedang yang diduga berisi sabu.
Barang bukti tersebut kemudian menjalani pemeriksaan di Laboratorium Forensik Polri Jayapura dan ditimbang dengan hasil berat bersih 3,2981 gram.
Selain sabu, polisi turut mengamankan satu tas, satu unit telepon seluler merek Vivo, satu jaket Levi’s serta sejumlah makanan ringan yang diduga digunakan sebagai bagian dari kemasan pengiriman.
Samuel menjelaskan, berdasarkan hasil penyidikan sementara, sabu tersebut diduga dipesan dari luar kota dan dikirim melalui jasa pengiriman dengan cara disamarkan di dalam paket makanan ringan.
“Modusnya, tersangka melakukan pemesanan dari luar kota dan mengirim melalui jasa pengiriman dalam bentuk paket makanan ringan yang di dalamnya berisi narkotika jenis sabu,” kata Samuel.
Penyidik masih mendalami tujuan kepemilikan narkotika tersebut, termasuk kemungkinan penggunaan untuk diri sendiri maupun keterkaitannya dengan jaringan atau perkara lain.
Atas perkara tersebut, CR dijerat Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kapolres Nabire menegaskan, Satresnarkoba akan terus melakukan pengungkapan dan penindakan terhadap peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Nabire.
Ia juga mengajak masyarakat berperan aktif dengan memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan peredaran narkotika.
“Kiranya kita sama-sama bergandengan untuk betul-betul memerangi narkotika, sehingga masa depan anak-anak dan keluarga kita bisa jauh lebih baik,” ujar Samuel.
Menurutnya, upaya pemberantasan narkotika membutuhkan dukungan dan sinergi antara kepolisian dengan masyarakat. Ia pun mengapresiasi masyarakat yang selama ini memberikan informasi kepada aparat.
“Kami mengucapkan banyak terima kasih kepada masyarakat yang selalu memberikan bantuan berupa keterbukaan informasi di lapangan,” katanya.
Samuel berharap kerja sama tersebut terus diperkuat agar keamanan dan ketertiban masyarakat di Nabire tetap terjaga serta generasi muda terlindungi dari bahaya penyalahgunaan narkotika.
MPB ABIRAYANTI
