November 5, 2026

Polsek Bayung Lencir Selesaikan Kasus Pengancaman Lewat Restorative Justice

IMG-20261021-WA0009

 

Bayung lencir_putrabhayangkara.id Polsek bayung lencir kembali menunjuk kan komitmen nya dalam menerapkan kan pendekatan humanis melalui mekanisme restorative justice atau keadilan restoratif Rabu ( 21/10/2026 )

penyelesaian perkara secara Restorative Justice dalam perkara Tindak Pidana Pengancaman dengan Kekerasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 448 KUHP pidana Kegiatan ini berlangsung di bawah pengawasan dan arahan langsung oleh Kapolsek bayung lencir AKP Kosim, S.H. serta didampingi oleh Briptu Irfan Arfandi, Kanit Babinkantibmas Polsek bayung lencir Musi Banyuasin sumsel.

Pada hari Selasa,( 20/20/2026 ), korban Sdri Puji Hastuti binti Rusman (Alm) umur 53 tahun perempuan alamat JL.padang,Selasa no 772, RT 25, RW 09,kel.bukit lama kec.ilir timur 1.kota Palembang,bersama pelaku Sdr. Budi Armansyah bin Wasikin
53,tahun laki laki,alamat RT,25 dusun,V,desa mangsang kec.bayung lencir musi banyuasin, telah hadir ke Polsek bayung lencir,Kedua belah pihak secara sukarela menyampaikan keinginan untuk menyelesaikan persoalan secara damai dan kekeluargaan.

Kedua pihak telah menandatangani Surat Perdamaian yang isinya menyatakan bahwa
Perselisihan antara kedua belah pihak telah diselesaikan dengan musyawarah dan mufakat Korban memaafkan pelaku dan tidak akan melanjutkan tuntutan hukum atas peristiwa tersebut
Pelaku berjanji tidak akan mengulangi perbuatan serupa di kemudian hari
Kedua pihak berkomitmen untuk menjaga hubungan baik sesama warga masyarakat.

Penyelesaian ini dipimpin dan disaksikan langsung oleh Kapolsek bayung lencir AKP Kosim, S.H. dan Kanit Babinkantibmas Briptu Irfan Arfandi, sebagai bentuk pelaksanaan kebijakan Restorative Justice yang mengutamakan penyelesaian masalah secara kekeluargaan demi terciptanya keamanan dan ketertiban masyarakat yang kondusif.

Demikian laporan kegiatan ini disampaikan untuk dapat diketahui dan dipergunakan sebagaimana mestinya.

( RUSLAN )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *