November 5, 2026

Parkir PKL Pleburan Disorot: Pedagang Keluhkan Tarikan Rp20 Ribu Per Hari, Dishub Diminta Bertindak!

IMG-20261104-WA0023

SEMARANG –Putrabhayangkara 4/11/26 Penataan parkir di kawasan Pedagang Kaki Lima (PKL) Kota Semarang kembali menjadi sorotan. Sejumlah pedagang mengeluhkan dugaan praktik pungutan parkir harian yang dinilai membebani aktivitas usaha. Ironisnya, pengelolaan parkir yang dipersoalkan disebut-sebut menggunakan surat izin dari Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Semarang.

‎
‎Persoalan tersebut menjadi salah satu materi audiensi Paguyuban Pedagang Pasar, PKL & UMKM Kota Semarang dengan Dishub. Paguyuban menegaskan bahwa kedatangannya bukan untuk mencari konflik, melainkan membangun kemitraan dengan pemerintah guna menciptakan penataan parkir yang tertib, transparan, dan memberikan kenyamanan bagi pedagang maupun masyarakat.
‎
‎Ketua Paguyuban PKL Pleburan, Erno, mengungkapkan adanya persoalan penguasaan lahan parkir yang disebut diambil alih oleh seseorang bernama Pardi. Menurut keterangan pedagang, kondisi tersebut telah memicu sejumlah kericuhan dan ketegangan di lingkungan PKL.
‎
‎Keluhan lebih serius disampaikan pedagang berinisial Mawar (nama samaran). Ia menyebut adanya tarikan sebesar Rp20.000 setiap hari yang dinilai memberatkan pedagang.
‎
‎”Kami sudah cukup bersabar. Kami berharap Dishub dan Disdag tidak membiarkan persoalan ini berlarut-larut. Kami meminta evaluasi dan penindakan tegas apabila ditemukan pelanggaran. Jangan sampai pedagang justru menjadi pihak yang terus dirugikan,” tegas Mawar.
‎
‎Pedagang lain berinisial Melati (nama samaran) mengaku bahwa Pardi, yang disebut pedagang dengan sapaan Pardi Leo, kerap menunjukkan surat izin dari Dishub ketika melakukan aktivitas pengelolaan parkir.
‎
‎”Setiap hari saya membayar Rp20.000. Kalau sebulan sudah Rp600.000. Belum termasuk biaya penitipan gerobak yang menurut hitungan saya bisa mencapai sekitar Rp750.000 per bulan total semuanya. Bagaimana pedagang kecil bisa berkembang kalau beban seperti ini terus terjadi?” ungkapnya.
‎
‎Dengan asumsi 30 pedagang membayar Rp20.000 setiap hari selama 30 hari, nilai pungutan tersebut mencapai Rp18 juta per bulan. Angka ini merupakan simulasi berdasarkan keterangan pedagang, bukan hasil audit atau pembuktian penerimaan pihak tertentu.
‎
‎Pedagang meminta agar pengelolaan parkir dikaji ulang dan mempertimbangkan pengembalian pengelolaan kepada paguyuban melalui mekanisme resmi, sebagaimana yang menurut mereka pernah berjalan sebelumnya.
‎
‎JANGAN JADIKAN SURAT IZIN SEBAGAI TAMENG!
‎
‎Paguyuban mempertanyakan bagaimana pengawasan Dishub terhadap pemegang izin pengelolaan parkir. Apakah tarif, batas kewenangan, identitas juru parkir, atribut resmi, mekanisme setoran, dan pertanggungjawaban pengelolaan telah diawasi sebagaimana mestinya?
‎
‎Pedagang juga menyampaikan dugaan adanya pihak-pihak yang membekingi praktik pengelolaan parkir tersebut. Bahkan, muncul tudingan mengenai dugaan keterlibatan oknum berinisial PT dan ADRS. Namun, dugaan keterlibatan maupun aliran setoran kepada pihak tertentu masih ditelusuri dan dibuktikan oleh instansi berwenang.
‎
‎Mawar menegaskan bahwa bukti dan dokumen pengaduan telah disiapkan untuk disampaikan kepada Inspektorat dan Dishub Kota Semarang agar diperiksa secara objektif.
‎
‎”Kami meminta oknum yang terbukti menyalahgunakan kewenangan diberikan sanksi sesuai aturan. Kalau memang ada pelanggaran oleh aparatur, jangan dilindungi. Periksa, tindak, dan berikan sanksi sesuai tingkat kesalahannya,” tegasnya.
‎
‎PAGUYUBAN MINTA IZIN PARDI DIEVALUASI
‎
‎Paguyuban meminta Dishub tidak menerbitkan atau memperpanjang izin pengelolaan parkir kepada pihak yang bersangkutan sebelum seluruh pengaduan dan dugaan pelanggaran diperiksa secara transparan.
‎
‎Apabila izin memang masih berlaku, Dishub diminta menjelaskan dasar penerbitannya, objek lahan yang dikelola, identitas pemegang izin, serta kewajiban dan batas kewenangannya.
‎
‎Paguyuban juga meminta Disdag tidak tinggal diam. Sebab, kawasan PKL bukan semata-mata tempat mencari pendapatan parkir, melainkan ruang penghidupan masyarakat kecil yang harus dilindungi dan ditata.
‎
‎Ketika pedagang mengeluhkan pungutan, intimidasi, dan konflik, pemerintah harus hadir sebagai pengawas dan pelindung, bukan sekadar menjadi penerbit surat izin.
‎
‎Ketua Paguyuban menegaskan bahwa kemitraan dengan pemerintah harus dibangun atas dasar keberpihakan terhadap ketertiban dan perlindungan pedagang. Jika ditemukan pelanggaran, penindakan harus dilakukan tanpa pandang bulu.
‎
‎Kini pertanyaannya sederhana: apakah Dishub dan Disdag akan memeriksa persoalan ini secara terbuka, atau membiarkan keluhan pedagang terus menumpuk?
‎
‎Pedagang tidak meminta keistimewaan. Mereka hanya meminta hak untuk berdagang dengan aman, nyaman, dan tanpa beban pungutan yang tidak jelas dasar hukumnya.
‎
‎Pemerintah Kota Semarang harus menjawab persoalan ini dengan tindakan nyata, bukan sekadar janji penataan.
‎
‎(Noel)
‎

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *