Klaim Solar Industri untuk Excavator di Pagaran Dipertanyakan, Kemunculan Group SKS Jadi Sorotan
TAPANULI UTARA – Putrabhayangkara.id Selasa 03 November 2026.
Asal-usul bahan bakar minyak (BBM) yang digunakan sejumlah alat berat excavator dalam kegiatan pembukaan akses jalan dan pemuatan kayu di Desa Lumban Ina-Ina, Kecamatan Pagaran, Kabupaten Tapanuli Utara, masih menyisakan sejumlah pertanyaan.
Persoalan ini berkembang setelah sebelumnya muncul dugaan penggunaan BBM bersubsidi untuk operasional alat berat tersebut. Dalam informasi awal yang menjadi bahan pemberitaan, BBM disebut-sebut diantarkan ke lokasi menggunakan kendaraan dengan tangki yang telah dimodifikasi.
Namun, setelah persoalan tersebut diberitakan, muncul keterangan berbeda dari seorang narasumber. Ia menyebut bahwa BBM yang digunakan excavator bukan solar bersubsidi, melainkan Solar Industri yang diklaim berasal dari SKS atau Group SPBU di Kabupaten Tapanuli Utara.
Penyebutan nama SKS tersebut menjadi informasi baru yang perlu diverifikasi. Sebab, berdasarkan materi dan keterangan yang diterima dalam penelusuran ini, identitas badan usaha, hubungan SKS dengan SPBU tertentu, serta kewenangannya dalam penyaluran Solar Industri belum disertai dokumen pendukung.
Kebutuhan BBM untuk beberapa unit excavator juga disebut-sebut mencapai sekitar 5.000 liter. Akan tetapi, angka tersebut masih memerlukan pembuktian melalui catatan pembelian, faktur, bukti pembayaran, dan dokumen pengiriman.
Legalitas pemasok dan mekanisme distribusi perlu diperiksa
Dalam kegiatan usaha hilir minyak dan gas bumi, penjualan serta penyaluran BBM tidak dapat dilepaskan dari ketentuan perizinan dan penunjukan badan usaha.
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah, termasuk melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, mengatur bahwa kegiatan usaha hilir mencakup pengolahan, pengangkutan, penyimpanan, dan niaga. Kegiatan tersebut harus dilaksanakan berdasarkan perizinan berusaha dari pemerintah pusat sebagaimana diatur dalam Pasal 5 dan Pasal 23.
Ketentuan tersebut menjadi relevan apabila pihak yang disebut sebagai pemasok ternyata menjalankan kegiatan niaga, penyimpanan, atau pengangkutan BBM sebagai kegiatan usaha tanpa perizinan yang dipersyaratkan. Pasal 53 UU Migas mengatur ancaman pidana terhadap kegiatan usaha hilir tertentu yang dilakukan tanpa izin. Namun, penerapannya harus didasarkan pada jenis kegiatan, status pelaku, dan bukti pelanggaran, bukan semata-mata karena seseorang membeli BBM untuk kebutuhan sendiri.
Permen ESDM Nomor 13 Tahun 2018 tentang Kegiatan Penyaluran BBM, BBG, dan LPG juga mengatur hubungan antara badan usaha pemegang izin niaga dengan penyalur.
Pasal 1 dan Pasal 3 menjelaskan bahwa penyalur merupakan badan usaha atau koperasi yang ditunjuk oleh badan usaha niaga migas melalui kerja sama. Sementara Pasal 4 mengatur kewajiban pelaporan penunjukan penyalur beserta identitas dan dokumen pendukungnya kepada pemerintah.
Dalam aturan yang sama, Pasal 5 membedakan bentuk penyalur BBM, antara lain agen BBM dan SPBU. Agen BBM wajib memiliki sarana dan fasilitas pengangkutan untuk penyaluran melalui transportasi darat, sedangkan SPBU wajib memiliki sarana dan fasilitas pengisian bahan bakar.
Surat Edaran Dirjen Migas Nomor 14.E/HK.03/DJM/2021 juga menegaskan bahwa penyalur retail seperti SPBU hanya dapat menyalurkan BBM kepada pengguna akhir dan dilarang menyalurkannya kepada pengecer yang bertujuan memperoleh keuntungan. Badan usaha pemegang izin niaga umum BBM bertanggung jawab melakukan pengawasan terhadap kegiatan penyalurannya.
Selanjutnya, Surat Edaran Dirjen Migas Nomor 13.E/MG.05/DJM/2022 membedakan perizinan penyalur pada fasilitas SPBU dengan penyalur di luar fasilitas tersebut. Dalam ketentuan itu, KBLI 47301 digunakan untuk penyalur pada fasilitas pengisian BBM, sedangkan KBLI 47302 digunakan untuk penyalur selain fasilitas tersebut, termasuk agen BBM.
Penyaluran 5.000 liter bukan otomatis pelanggaran
Besarnya kebutuhan BBM sekitar 5.000 liter tidak dengan sendirinya membuktikan adanya pelanggaran hukum. Hal yang perlu diperiksa adalah siapa penjualnya, dari mana BBM diperoleh, bagaimana mekanisme pembeliannya, siapa penerimanya, serta apakah penyaluran dan pengangkutannya sesuai ketentuan.
Apabila BBM dikirim menggunakan kendaraan bertangki modifikasi, aspek keselamatan, kelayakan kendaraan, sarana pengangkutan, dan legalitas kegiatan distribusinya juga perlu diperiksa. Pengiriman BBM ke lokasi alat berat tidak boleh langsung dianggap sebagai penyaluran yang sah hanya karena pihak tertentu menyebut produknya Solar Industri.
Pertamina dan Group SKS perlu memberikan penjelasan
Atas munculnya informasi baru tersebut, terdapat sejumlah hal yang perlu diklarifikasi kepada Pertamina Patra Niaga, pengelola SPBU terkait, pihak yang disebut sebagai Group SKS, serta pemilik alat berat.
Pertamina perlu menjelaskan apakah SKS merupakan badan usaha atau kelompok pengelola SPBU yang memiliki hubungan kerja sama resmi dalam penyaluran BBM. Perlu pula dipastikan apakah pihak tersebut berwenang memasok Solar Industri, termasuk untuk kebutuhan alat berat di luar lokasi SPBU.
Pemilik excavator juga perlu menjelaskan identitas pemasok, jumlah BBM yang dibeli, waktu transaksi, harga pembelian, serta menunjukkan faktur, bukti pembayaran, dan surat jalan pengiriman.
Hingga seluruh informasi tersebut dapat diverifikasi, klaim penggunaan Solar Industri belum dapat dianggap sebagai jawaban yang menuntaskan dugaan awal penggunaan BBM bersubsidi.
Persoalan ini bukan semata-mata mengenai jenis BBM yang digunakan, melainkan menyangkut transparansi asal-usul pasokan, kepatuhan terhadap aturan distribusi, dan pertanggungjawaban pihak-pihak yang terlibat.
Redaksi membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi pemilik alat berat, pihak yang disebut sebagai Group SKS, pengelola SPBU terkait, serta Pertamina Patra Niaga untuk memberikan penjelasan dan dokumen pendukung agar persoalan ini dapat diuji secara objektif.
Frish. H. Silaban
