Agustus 14, 2026

Polres Lombok Barat Rampungkan Penyidikan Kasus Perkosaan Anak di Gerung

IMG-20260421-WA0045

Putrabhayangkara NTB – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Lombok Barat mempercepat penuntasan kasus dugaan perkosaan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Kecamatan Gerung. Tersangka utama berinisial *PS alias PG* kini telah diamankan dan ditahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Kasus ini terungkap secara tragis pada April 2025. Korban yang awalnya mengeluh sakit perut hebat ternyata mengalami proses persalinan mandiri di rumahnya. Pihak keluarga yang semula menduga korban hanya sakit biasa terkejut mendapati korban melahirkan seorang bayi.

Satu minggu pasca-persalinan, korban akhirnya berani bersuara dan mengungkap bahwa dirinya telah diperkosa secara paksa oleh tersangka PS. Menindaklanjuti laporan resmi pada 10 Februari 2026, polisi bergerak cepat mengumpulkan bukti dan memeriksa saksi.

Plh. Kasat Reskrim Polres Lombok Barat, Ipda Muh. Abdullah, S.Kom, menyatakan bahwa penyidik telah memeriksa enam saksi dan saksi ahli untuk memperkuat konstruksi perkara.

> “Kami bekerja profesional dengan mengedepankan hak korban. Saat ini, Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) telah dikirimkan ke Kejaksaan Negeri Mataram,” ujar Ipda Abdullah Selasa (21/04/26).

Tersangka PS dijerat dengan Pasal 473 Ayat (4) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Polisi juga telah mengajukan perpanjangan masa penahanan kepada pihak Kejaksaan untuk memastikan proses hukum berjalan lancar hingga persidangan.

Saat ini, penyidik sedang merampungkan resume berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Polres Lombok Barat mengimbau masyarakat untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak dan tidak ragu melaporkan segala bentuk kekerasan seksual kepada pihak berwajib. (A)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *