Penyidik Polres Humbahas Turun ke Sorkam, Telusuri Dana Rp358 Juta
SORKAM, HUMBANG HASUNDUTAN – Senin 07 September 2026. Putrabhayangkara.id
Penyidik Unit II Ekonomi Satreskrim Polres Humbang Hasundutan turun langsung ke Kecamatan Sorkam, Kabupaten Tapanuli Tengah, Senin (7/9/2026), untuk melaksanakan proses penyelidikan terkait laporan Remsia Manalu yang berkaitan dengan transaksi dana sebesar Rp358 juta.
Dalam agenda tersebut, penyidik turut menindaklanjuti permintaan keterangan kepada pihak BRI Unit Sorkam sebagaimana surat yang telah disampaikan sebelumnya.
Namun, pihak BRI Unit Sorkam belum dapat memberikan keterangan pada agenda tersebut. Berdasarkan informasi yang diterima kuasa hukum, pihak BRI masih melakukan koordinasi dengan kantor cabang, pimpinan dan bagian/divisi hukum internal.
Meski demikian, proses penyelidikan tidak berhenti.
Penyidik kemudian melanjutkan kegiatan dengan melakukan pemeriksaan atau klarifikasi terhadap tiga orang saksi yang berkaitan dengan perkara tersebut. Pelaksanaan klarifikasi dilakukan dengan menggunakan Kantor Polsek Sorkam sebagai tempat kegiatan pada Senin (7/9/2026).
Perkembangan tersebut kemudian mendapat tanggapan dari Kuasa Hukum Remsia Manalu, Aleng Simanjuntak, S.H., yang menyampaikan keterangannya di Kantor Polsek Sorkam pada Senin (7/9/2026) sekitar pukul 19.02 WIB.
Rekening Remsia Catat Debit Rp358 Juta
Menurut Aleng, berdasarkan dokumen transaksi finansial atau rekening yang berada dalam penguasaan pihak Remsia Manalu, tercatat transaksi debit sebesar Rp358.000.000 pada 17 Januari 2024 sekitar pukul 13.17 WIB.
Ia menegaskan, catatan tersebut merupakan fakta transaksi yang perlu diklarifikasi lebih lanjut, namun tidak boleh langsung ditafsirkan sebagai bukti mengenai siapa penerima akhir dana, tujuan transaksi maupun bukti telah terjadinya tindak pidana tertentu.
“Dokumen yang kami pegang menunjukkan adanya pencatatan debit sebesar Rp358 juta dari rekening Remsia Manalu pada 17 Januari 2024. Namun kami tidak ingin melompat pada kesimpulan mengenai siapa penerimanya ataupun untuk kepentingan apa dana tersebut ditransaksikan. Itu harus dibuka melalui data perbankan dan diklarifikasi secara resmi kepada penyidik,” ujar Aleng.
Berdasarkan dokumen yang disebut kuasa hukum, saldo rekening sebelum transaksi tercatat sebesar Rp515.958.138,73. Setelah pencatatan debit Rp358 juta, saldo tercatat menjadi Rp157.958.138,73.
Secara aritmetika, pengurangan tersebut sesuai:
Rp515.958.138,73 – Rp358.000.000 = Rp157.958.138,73.
Menurut kuasa hukum, data tersebut setidaknya menunjukkan adanya pencatatan transaksi keluar atau debit senilai Rp358 juta. Namun, mekanisme transaksi dan tujuan akhir dana masih perlu dibuat terang melalui data perbankan.
BRI Diminta Jelaskan Jejak Transaksi
Aleng mengatakan terdapat sejumlah hal yang menurutnya perlu diklarifikasi melalui data resmi perbankan, antara lain kanal transaksi, rekening tujuan, identitas pemilik rekening tujuan, nomor referensi transaksi serta data otorisasi.
“Pertanyaannya sekarang bukan sekadar apakah ada pencatatan debit Rp358 juta. Dokumen yang kami miliki telah menunjukkan pencatatan tersebut. Pertanyaan yang jauh lebih penting adalah: dana itu ditransaksikan melalui mekanisme apa, menuju rekening mana, atas nama siapa, berdasarkan instruksi atau otorisasi apa, dan bagaimana keterkaitannya—jika ada—dengan perkara yang sedang diselidiki,” kata Aleng.
Dalam dokumen transaksi yang berada pada pihak Remsia Manalu, menurut kuasa hukum juga terdapat kode atau keterangan “ESB:INDS:0002B00F:8ce9f737ab11” serta angka pada bagian Teller/User ID 5374051.
Namun, Aleng menegaskan pihaknya tidak akan memberikan interpretasi sepihak mengenai kode maupun User ID tersebut.
“Kami tidak akan mengatakan User ID itu milik siapa atau kode tersebut berarti apa karena itu berisiko menjadi spekulasi. BRI yang memiliki sistem dan paling berkompeten menjelaskannya. Penyidik dapat meminta penjelasan teknis sehingga tidak ada tafsir sepihak,” ujarnya.
Aliran Dana Sebelum Debit Juga Dinilai Penting
Kuasa hukum juga menyebut dokumen transaksi periode Januari 2024 memperlihatkan adanya beberapa transaksi kredit sebelum terjadinya debit Rp358 juta.
Menurut Aleng, rangkaian transaksi tersebut dapat menjadi materi klarifikasi apabila dinilai relevan oleh penyidik.
Pihaknya berharap pemeriksaan tidak hanya berhenti pada satu angka transaksi, tetapi melihat aliran dana secara utuh, mulai dari sumber dana yang masuk, akumulasi saldo, transaksi keluar sebesar Rp358 juta hingga tujuan akhirnya.
“Kalau memang diperlukan untuk membuat terang perkara, aliran dananya perlu dilihat secara utuh. Dari mana dana masuk, bagaimana dana tersebut berada dalam rekening Remsia, kemudian bagaimana Rp358 juta keluar dan ke mana tujuan akhirnya. Semua itu sebaiknya berdasarkan data resmi, bukan asumsi,” katanya.
Dokumen Tulisan Tangan Perlu Diverifikasi
Selain dokumen transaksi perbankan, kuasa hukum juga menyoroti adanya dokumen berupa catatan atau tanda pembayaran yang mencantumkan angka sekitar Rp358 juta dan nomor rekening tertentu.
Menurut Aleng, dokumen tersebut tidak boleh langsung dianggap sebagai bukti final mengenai identitas penerima dana.
Dokumen itu, menurutnya, perlu diverifikasi, termasuk siapa yang membuat, kapan dibuat, dalam rangka transaksi apa, apakah merupakan dokumen resmi perbankan, siapa yang menandatangani atau mengesahkan, serta apakah nomor rekening yang tercantum sesuai dengan data transaksi pada sistem perbankan.
“Kami memilih berhati-hati. Jangan hanya karena terdapat nomor rekening pada suatu dokumen kemudian langsung disimpulkan bahwa itulah penerima akhirnya. Cocokkan dengan sistem dan data resmi BRI. Setelah itu penyidik yang menilai,” tegas Aleng.
Tujuh Poin yang Diminta Dibuat Terang
Kuasa hukum menyebut sedikitnya terdapat tujuh hal yang diharapkan dapat memperoleh penjelasan melalui klarifikasi dan data resmi perbankan.
Pertama, apakah benar rekening atas nama Remsia Manalu mencatat transaksi debit Rp358.000.000 pada 17 Januari 2024 sekitar pukul 13.17 WIB.
Kedua, melalui kanal atau mekanisme apa transaksi tersebut dilakukan.
Ketiga, apa arti kode “ESB:INDS:0002B00F:8ce9f737ab11” dalam dokumen transaksi.
Keempat, apa fungsi dan arti Teller/User ID 5374051.
Kelima, ke rekening mana dana Rp358 juta ditransaksikan dan siapa pemilik rekening tujuan berdasarkan data resmi.
Keenam, apakah rekening tujuan merupakan rekening BRI atau rekening pada bank lain.
Ketujuh, data, dokumen maupun informasi transaksi apa yang dapat diberikan BRI kepada penyidik sesuai kewenangan penyidik dan ketentuan hukum yang berlaku.
Aleng menegaskan, pertanyaan tersebut bukan tuduhan terhadap BRI maupun pihak tertentu.
Hormati SOP BRI
Kuasa hukum mengatakan pihaknya tetap menghormati standar operasional prosedur dan mekanisme internal PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk terkait kehadiran pekerja atau pejabat bank untuk memberikan keterangan kepada aparat penegak hukum.
Menurut informasi yang diterima pihaknya, BRI masih memerlukan koordinasi dengan kantor cabang, pimpinan serta bagian/divisi hukum.
“Kami menghormati SOP BRI. Kalau memang kehadiran pekerja atau pejabat harus melalui pimpinan dan divisi hukum, silakan mekanisme itu dijalankan. Namun apabila terdapat kendala untuk memenuhi jadwal penyidik, kami berharap dikomunikasikan secara resmi kepada penyidik sehingga terdapat kepastian apakah hadir atau perlu dijadwalkan kembali,” ujar Aleng.
Ia juga menegaskan pihaknya tidak menggunakan istilah yang dapat memberikan kesan bahwa BRI sengaja menghindari proses klarifikasi.
Menurutnya, sepanjang pihak bank masih menyampaikan adanya koordinasi internal, hal tersebut harus dihormati.
Penyidik Tetap Bekerja, Tiga Saksi Diklarifikasi
Aleng justru memberikan apresiasi kepada jajaran Satreskrim Polres Humbang Hasundutan, khususnya Unit II Ekonomi, yang datang langsung ke Sorkam.
Menurutnya, surat undangan sebelumnya telah disampaikan kepada pihak BRI Unit Sorkam dan penerimaannya didukung tanda terima surat.
“Penyidik telah datang langsung ke Sorkam. Artinya kesempatan untuk memberikan keterangan telah difasilitasi. Kami menghargai langkah tersebut dan berharap seluruh pihak yang mengetahui fakta maupun menguasai data yang diperlukan dapat membantu penyidik,” katanya.
Pada saat pihak BRI belum dapat memberikan keterangan karena masih melakukan koordinasi internal, penyidik tetap menjalankan agenda penyelidikan dengan mengklarifikasi tiga orang saksi di Kantor Polsek Sorkam.
Fakta tersebut menjadi bagian penting dalam perkembangan perkara pada Senin (7/9/2026).
Jangan Melompat dari Transaksi ke Kesimpulan Pidana
Kuasa hukum secara khusus mengingatkan bahwa adanya catatan debit Rp358 juta tidak serta-merta membuktikan telah terjadi penipuan, penggelapan atau tindak pidana lainnya.
Menurut Aleng, sedikitnya terdapat tiga lapisan fakta yang harus dipisahkan.
Pertama, fakta transaksi perbankan. Dokumen yang dimiliki pihak Remsia menunjukkan pencatatan debit Rp358 juta pada 17 Januari 2024.
Kedua, tujuan dan mekanisme transaksi. Ke mana dana tersebut ditransaksikan, siapa pemilik rekening tujuan, bagaimana mekanismenya dan siapa yang melakukan atau memberikan otorisasi merupakan hal yang masih harus diklarifikasi berdasarkan data resmi.
Ketiga, hubungan transaksi dengan perkara. Apakah rekening penerima atau pihak yang berkaitan dengan transaksi tersebut memiliki hubungan dengan pihak-pihak dalam perkara merupakan wilayah penyelidikan yang harus diuji berdasarkan keseluruhan fakta dan alat bukti.
“Jangan melompat dari kalimat ‘ada debit Rp358 juta’ menjadi ‘terbukti terjadi tindak pidana’. Itu dua persoalan berbeda. Kami sebagai kuasa hukum tidak mempunyai kewenangan menentukan seseorang bersalah. Biarkan penyidik menelusuri dan menguji seluruh rangkaian faktanya,” tegas Aleng.
Tindak Lanjut Berada pada Penyidik
Apabila agenda pertama belum dapat dipenuhi karena koordinasi internal BRI, kuasa hukum menyerahkan langkah selanjutnya kepada penyidik Polres Humbang Hasundutan sesuai kewenangan dan ketentuan hukum.
Termasuk apabila penyidik menilai perlu melakukan penjadwalan ulang, meminta data tambahan atau menyampaikan undangan berikutnya kepada pihak yang keterangannya masih diperlukan.
“Kami menghormati kewenangan penyidik. Kalau diperlukan undangan selanjutnya atau data tambahan, itu merupakan kewenangan penyidik. Kami berharap pihak yang diperlukan keterangannya dapat kooperatif agar perkara ini semakin terang,” katanya.
Fakta yang Kini Menunggu Penjelasan Data
Perkembangan Senin (7/9/2026) memperlihatkan bahwa proses penyelidikan masih berjalan.
Penyidik Unit II Ekonomi Satreskrim Polres Humbang Hasundutan turun langsung ke Sorkam, menindaklanjuti agenda permintaan keterangan kepada BRI Unit Sorkam dan tetap melanjutkan kegiatan dengan mengklarifikasi tiga orang saksi.
Di sisi lain, kuasa hukum Remsia Manalu meminta agar jejak transaksi Rp358 juta tersebut dapat dijelaskan berdasarkan data resmi perbankan.
Posisi hukum yang disampaikan Aleng juga menempatkan persoalan tersebut secara proporsional: keberadaan debit Rp358 juta merupakan hal yang perlu diverifikasi, sedangkan siapa penerima dana, mekanisme transaksi, tujuan dana serta keterkaitannya dengan perkara masih menjadi materi yang harus diuji dalam proses penyelidikan.
“Terima kasih kepada Kapolres Humbang Hasundutan, Kasat Reskrim, Unit II Ekonomi dan penyidik yang telah menindaklanjuti laporan serta datang langsung ke Sorkam. Kami berharap proses ini terus berjalan profesional, transparan sesuai koridor hukum, objektif dan berdasarkan fakta serta alat bukti,” ujar Aleng.
Ia memastikan pendampingan hukum terhadap Remsia Manalu akan terus dilakukan berdasarkan fakta, data, dokumen, keterangan saksi dan alat bukti yang diperoleh secara sah.
“Kami menghormati BRI sebagai institusi dan menghormati SOP internalnya. Kami juga menghormati kewenangan penyidik. Tidak perlu membangun tuduhan sebelum waktunya. Buka datanya sesuai mekanisme hukum, berikan keterangannya kepada penyidik, kemudian biarkan fakta, dokumen dan proses hukum yang berbicara.”
Dengan perkembangan tersebut, pertanyaan utama dalam penyelidikan kini bukan semata-mata mengenai ada atau tidaknya pencatatan debit Rp358 juta, tetapi bagaimana transaksi itu dilakukan, ke mana dana tersebut ditransaksikan, siapa penerimanya berdasarkan data resmi, serta bagaimana hubungan transaksi tersebut dengan perkara yang sedang diselidiki.
Seluruh jawaban atas pertanyaan tersebut masih menunggu proses klarifikasi dan pemeriksaan penyidik.
Putrabhayangkara.id akan terus mengikuti perkembangan perkara ini dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah, keberimbangan dan hak jawab seluruh pihak yang berkaitan.
Frish. H. Silaban.
