September 8, 2026

Sat Reskrim Polres Puncak Jaya Kembalikan Barang Bukti 11 Unit Komputer TP Pencurian kepada Dinas Dukcapil

IMG-20260908-WA0017

Polres Puncak Jaya – Kepolisian Resor Puncak Jaya melalui Satuan Reserse Kriminal mengembalikan barang bukti Tindak Pidana pencurian kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kab. Puncak Jaya, Selasa (08 September 2026).

Kegiatan yang berlangsung di Ruang Reskrim siang tadi diikuti langsung oleh Kasat Reskrim Polres Puncak Jaya Iptu Rusdi, S.H bersama personelnya dan diterima oleh Sekretaris Dukcapil Puncak Jaya Ibrahim Musba, S.Kom.

Adapun barang bukti yang dikembalikan berupa 11 unit komputer, 11 unit keyboard, 11 unit mouse, 10 buah adapter dan 1 unit Camera DSLR.

Kapolres Puncak Jaya AKBP Yudha Wicaksono, S.E., S.I.K melalui Kasat Reskrim Iptu Rusdi, S.H saat dikonfirmasi membenarkan bahwa hari ini dari pihak Sat Reskrim telah mengembalikan barang bukti Tindak Pidana Pencurian yang terjadi beberapa bulan yang lalu kepada pihak korban yakni Kantor Dinas Dukcapil Puncak Jaya.

Lanjutnya, dimana sesuai Laporan Polisi nomor LP/B/07/IV/2026/SPKT/Polres Puncak Jaya/Polda Papua Tengah tanggal 13 April 2026 dengan tersangka Sdr. Peleton Wonda bersama Debisom Tabuni melakukan tindak pencurian di Kantor Dukcapil pada tanggal 12 April kedua tersangka membobol kantor dukcapil lali mengambil barang-barang tersebut.

” Saat ini kedua tersangka sudah menjalani hukumannya di Lembaga Permasyarakatan Nabire dengan putusan hukuman 1 tahun 6 bulan ” ungkap Iptu Rusdi.

Sementara itu ditempat yang sama Sekretaris Dukcapil Puncak Jaya Ibrahim Musba mengucapkan terimakasih dan memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Satuan Reskrim Polres Puncak Jaya atas pengungkapan kasus dan pengembalian barang bukti ini.

” Kami ucapkan banyak terimakasih karena barang bukti berupa komputer ini sangat kami butuhkan dalam menunjang pelaksanaan tugas sehari-hari di Kantor seperti membuat KTP dan sebagainya ” tutup Ibrahim Musba. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *