Polres PPU Bekali Pelajar SMA Negeri 8 dengan Kesadaran Hukum dan Pencegahan Karhutla
Kaltim//www.putrabhayangkara.id,
Penajam – Upaya membangun kesadaran hukum di kalangan generasi muda terus dilakukan Polres Penajam Paser Utara (PPU). Salah satunya melalui kegiatan sosialisasi dan penyuluhan hukum kepada siswa-siswi SMA Negeri 8 PPU, Selasa (9/8/2026).
Bertempat di ruang kelas XII 1, kegiatan tersebut diikuti sebanyak 34 pelajar. Penyuluhan turut dihadiri Aipda Mahfirman, S.H., M.H., Aipda Deni Murdani, Brigpol Agung D.P., serta wali kelas XII 1, Ibu Lia, S.Pd.
Sebelum materi diberikan, para siswa terlebih dahulu mengikuti pre-test. Tahapan tersebut dilakukan untuk mengetahui tingkat pemahaman awal peserta terhadap persoalan hukum sebelum mendapatkan penjelasan dari pemateri.
Aipda Mahfirman, S.H., M.H., kemudian memberikan materi dengan metode komunikatif sehingga informasi mengenai hukum dapat lebih mudah dipahami oleh para pelajar. Dalam penyampaiannya, siswa diajak memahami bahwa hukum tidak semata-mata berbicara mengenai larangan dan hukuman, tetapi juga menjadi landasan dalam menjalankan hak dan kewajiban serta menciptakan kehidupan yang aman dan tertib.
Salah satu pembahasan yang menjadi perhatian dalam kegiatan tersebut yakni mengenai bahaya kebakaran hutan dan lahan (Karhutla). Para siswa diberikan pemahaman bahwa dampak Karhutla dapat meluas, mulai dari kerusakan lingkungan, gangguan kesehatan, terganggunya proses belajar, hingga hambatan terhadap transportasi dan aktivitas perekonomian masyarakat.
Polres PPU juga menyampaikan pesan pencegahan sebagaimana Maklumat Kapolda Kalimantan Timur mengenai penegakan hukum terhadap kebakaran hutan dan lahan. Para pelajar diingatkan untuk tidak melakukan pembakaran hutan maupun lahan serta menghindari aktivitas pembakaran yang dilakukan tanpa pengawasan dan berpotensi menyebabkan api menyebar.
Dalam materi tersebut, siswa juga dijelaskan mengenai konsekuensi hukum bagi pihak yang menyebabkan terjadinya kebakaran. Mengacu pada Pasal 308 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), perbuatan yang menimbulkan akibat tertentu dapat dikenakan ancaman pidana hingga 9 tahun apabila mengakibatkan kebakaran, ledakan atau banjir, hingga 12 tahun apabila menimbulkan luka berat dan 15 tahun apabila menyebabkan seseorang meninggal dunia.
Penjelasan tersebut diharapkan dapat menumbuhkan pemahaman bahwa tindakan membakar yang dianggap sepele dapat berubah menjadi persoalan serius apabila api tidak terkendali. Para siswa pun didorong untuk berperan aktif dalam mencegah Karhutla, baik dengan menjaga lingkungan sekolah, keluarga maupun lingkungan tempat tinggal.
Kegiatan berlangsung semakin dinamis ketika memasuki sesi diskusi. Para pelajar secara aktif menyampaikan sejumlah pertanyaan terkait persoalan hukum dan kondisi lingkungan yang mereka temui dalam kehidupan sehari-hari.
Setelah sesi tanya jawab selesai, kegiatan dilanjutkan dengan post-test untuk mengukur kembali tingkat pemahaman peserta setelah menerima materi penyuluhan. Rangkaian kegiatan kemudian ditutup dengan foto bersama.
Melalui kegiatan tersebut, Polres PPU berharap pengetahuan hukum yang diberikan dapat diterapkan oleh para siswa dalam kehidupan sehari-hari. Selain menjadi pelajar yang disiplin dan bertanggung jawab, mereka diharapkan mampu menjadi bagian dari masyarakat yang turut menjaga keamanan, ketertiban serta kelestarian lingkungan.
Pesan utama yang disampaikan dalam kegiatan tersebut adalah bahwa pencegahan Karhutla membutuhkan keterlibatan seluruh pihak. Kesadaran untuk tidak melakukan pembakaran secara sembarangan diharapkan dapat ditanamkan sejak dini melalui lingkungan sekolah, keluarga, dan masyarakat.
Humas Polda Kaltim / 4bay
