Kab.Agam, putrabhayangkara.id.
Menanggapi berbagai informasi dan pemberitaan yang beredar baik media sosial maupun media massa terkait dugaan adanya kebocoran limbah di area kebun sawit PT. Pelalu Raya ( PT.PPR ) yang terletak di kawasan Padang Tarok, Kecamatan Palembayan, Kabupaten Agam, Propinsi Sumatera Barat, secara langsung dan resmi menyampaikan kepada media Putrabhayangkara.id, pada Jumat 31/7/2026 di warung kawasan Padang Baru, Kecamatan Lubuk Basung.
Manajemen PT.Pelalu Raya yang dihadiri Diky Wahyudi bidang permasalahan dan Mezon manajer pabrik PT.PPR menjelaskan, pada tanggal 22 Juli 2026 telah terjadi insiden meluapnya rorak pada area Land Application ( LA )limbah, sehingga ada sebagian limbah yang keluar dari saluran penampungan dan mengalir ke area kebun milik masyarakat. Dan kejadian tersebut, telah diketahui oleh Pemerintah Kabupaten Agam, melalui Dinas Lingkungan Hidup segera melakukan survei juga pemeriksaan secara langsung ke lokasi.
Ditambahkan oleh manajemen PT.PPR bahwa peristiwa ini memang tidak terduga. Sedangkan sistem untuk pengelolaan limbah sudah melalui Land Application ( LA ) telah dipersiapkan sesuai kebutuhan baik dari aspek kapasitas Maupun kualitas sarana pendukungnya.
Kini, katanya lagi, Perusahaan menunggu arahan dan petunjuk teknis dari Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Agam, dan secara nyata perusahaan secara aktif telah melalukan yang terbaik dan bergerak cepat untuk menanggulanginya dengan langkah perbaikan terhadap lokasi yang terdampak.
Dan perusahaan berupaya terus untuk melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap kondisi fisik instalasi pengelolaan limbah. Dan bilamana terdapat dampak yang ditimbulkan berdasarkan keputusan Dinas DLH Kabupaten Agam, dan akan diselesaikan menurut ketentuan yang berlaku.Untuk diketahui bahwa PT PPR terus berkomitmen untuk tidak merugikan masyarakat dan akan bekerjasama dengan masyarakat serta pemerintah daerah untuk mensejahterakan masyarakat Nagari Salareh Aie Utara, Kecamatan Palembayan, Kabupaten Agam, Propinsi Sumatera Barat.
Sedangkan terkait perizinan, sampai kini PT PPR beroperasi secara sah sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku. Dan tidak ada pencabutan izin operasional oleh Pemerintah, dan perusahaan tetap berada dalam pembinaan instansi pemerintah yang berwenang dibidang kehutanan dan lingkungan hidup.
Terakhir manajemen PT.PPR menyampaikan, permohonan maaf kepada masyarakat yang terdampak baik langsung maupun tak langsung. Dan kami tetap berkomitmen untuk segera menyelesaikan permasalahan ini dan bertanggung jawab sesuai arahan Pemerintah.
Sementara itu ditempat terpisah, Wali Nagari Salareh Aie Utara, Zulkifli melalui sms ketika dikonfirmasi Wartawan, pada 29/7/2026, terkait Limbah PT.PPR yang diduga kuat telah merusak 50 hektar sawah masyarakat,100 hektar kebun kelapa sawit masyarakat, tercemar air sungai mengakibatkan banyaknya ikan mati serta 6 jembatan rusak, secara tegas, menjelaskan, sebaiknya untuk sementara waktu oprasional PT.Pelalu Raya ( PT.PPR ) dihentikan saja, karena telah banyak merugikan masyarakat.
Untuk solusi terbaik, tambah Wali Zulkifli alangkah baiknya pihak Manajeman PT.PPR dan masyarakat untuk segera duduk bersama membicarakan permasalan ini.Artinya,bagaimana perusahaan perkebunan sawit ini dapat berjalan aman serta lancar dan masyarakat mendapatkan kesejahteraan.( Leo ).

