Kuasa Hukum Ulil Albab Pertanyakan Dokumen Hasil Mediasi yang Telah Ditandatangani Para Pihak
TAPANULI UTARA — Kamis 10 September 2026. Putrabhayangkara.id
Kuasa hukum Ulil Albab, Aleng Simanjuntak, S.H., mempertanyakan keberadaan dan status dokumen hasil mediasi perselisihan hubungan industrial antara kliennya dengan PT Cipta Niaga Semesta (PT CNS) yang difasilitasi Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Tapanuli Utara.
Pertanyaan tersebut muncul setelah proses mediasi yang mempertemukan Ulil Albab bersama kuasa hukumnya dengan pihak PT CNS. Dalam proses tersebut, menurut keterangan kuasa hukum, telah terdapat kesepakatan mengenai pemberian saguhati sebesar Rp4 juta, atau 50 persen dari nilai Rp8 juta, berdasarkan usulan mediator Disnaker Taput.
Aleng mengatakan, kesepakatan tersebut telah dituangkan dalam sebuah dokumen atau berita acara hasil mediasi yang menggunakan logo Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara dan telah ditandatangani oleh para pihak yang mengikuti proses mediasi.
Namun, setelah dokumen tersebut ditandatangani, menurut keterangan yang disampaikan pihak Ulil Albab, Rohman Nasution selaku Manager PT CNS yang mewakili perusahaan menyatakan secara lisan bahwa kesepakatan tersebut “batal saja”.
Kondisi itu kemudian menjadi dasar kuasa hukum Ulil mempertanyakan status dokumen yang telah dibuat dan ditandatangani tersebut.
Pertanyakan Dasar Pembatalan
Aleng mempertanyakan dasar pembatalan dokumen hasil mediasi tersebut, termasuk siapa yang memiliki kewenangan menyatakan dokumen yang telah ditandatangani para pihak tidak berlaku.
“Kalau memang dokumen tersebut telah ditandatangani para pihak, kami mempertanyakan apa dasar pembatalannya, siapa yang berwenang membatalkan, dan apakah pembatalan itu pernah dibuat secara tertulis serta disetujui seluruh pihak yang sebelumnya menandatangani,” ujar Aleng.
Menurutnya, persoalan tersebut bukan semata-mata mengenai apakah salah satu pihak berubah sikap setelah kesepakatan tercapai. Yang menjadi perhatian adalah kepastian administrasi dan status dokumen yang lahir dari proses mediasi resmi di Disnaker Taput.
Kuasa hukum juga mempertanyakan keberadaan dokumen asli yang disebut telah ditandatangani Ulil Albab, perwakilan PT CNS dan pihak Disnaker yang menangani proses mediasi.
Meminta Dokumen dan Statusnya Dijelaskan
Aleng mempertanyakan apakah dokumen hasil mediasi tersebut telah dicatat dalam administrasi penyelesaian perselisihan hubungan industrial di Disnaker Taput.
Apabila benar telah dilakukan pembatalan, pihaknya meminta agar dasar pembatalan tersebut dijelaskan secara tertulis, termasuk siapa yang mengajukan pembatalan, kapan pembatalan dilakukan, apa alasan pembatalannya, serta apakah terdapat dokumen atau berita acara baru yang mencatat perubahan tersebut.
“Kami meminta Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Tapanuli Utara memberikan penjelasan tertulis dan transparan mengenai status serta keberadaan dokumen tersebut, termasuk memberikan salinannya kepada Ulil Albab sebagai salah satu pihak yang menandatangani,” tegasnya.
Permintaan tersebut, menurut Aleng, diperlukan agar tidak terjadi perbedaan penafsiran mengenai hasil proses mediasi.
Ketentuan Mediasi Hubungan Industrial
Dalam ketentuan penyelesaian perselisihan hubungan industrial, apabila proses mediasi mencapai kesepakatan, mediator memiliki kewajiban membantu para pihak membuat Perjanjian Bersama. Mediator juga berkewajiban membuat risalah penyelesaian, laporan hasil penyelesaian dan mencatat hasil penyelesaian perselisihan dalam buku registrasi. Ketentuan tersebut antara lain tercantum dalam Permenakertrans Nomor 17 Tahun 2014 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Mediator Hubungan Industrial serta Tata Kerja Mediasi.
Karena itu, menurut Aleng, perlu diperjelas terlebih dahulu apakah dokumen yang telah ditandatangani dalam perkara Ulil Albab tersebut merupakan risalah hasil mediasi, berita acara kesepakatan, atau Perjanjian Bersama.
Hal tersebut penting karena masing-masing dokumen dapat memiliki fungsi dan konsekuensi yang berbeda dalam proses penyelesaian perselisihan hubungan industrial.
Jika dokumen tersebut ternyata merupakan Perjanjian Bersama sebagaimana dimaksud dalam ketentuan penyelesaian perselisihan hubungan industrial, maka mekanisme selanjutnya juga perlu dilihat berdasarkan ketentuan yang berlaku, termasuk mengenai pendaftaran Perjanjian Bersama pada Pengadilan Hubungan Industrial.
Dengan demikian, pihak kuasa hukum tidak ingin mendahului kesimpulan mengenai akibat hukum dokumen tersebut. Mereka meminta agar status dokumen terlebih dahulu dijelaskan berdasarkan dokumen asli dan administrasi resmi Disnaker.
Persoalkan Hak Upah dan Slip Gaji
Selain mempertanyakan dokumen hasil mediasi, Aleng juga mempertanyakan persoalan pembayaran upah Ulil Albab selama bekerja di PT CNS.
Menurut pihak Ulil, masih terdapat persoalan mengenai pembayaran upah selama kurang lebih 2,5 bulan masa kerja serta dokumen pengupahan, termasuk slip gaji dan bukti pembayaran.
Kuasa hukum meminta PT CNS menjelaskan secara terbuka mengenai jumlah upah yang menjadi hak Ulil, periode pembayaran, bukti transfer, payroll, slip gaji serta apabila terdapat potongan atau perhitungan tertentu, dasar dan rinciannya.
Persoalan tersebut perlu dipisahkan dari saguhati Rp4 juta yang muncul dalam proses mediasi. Saguhati tersebut merupakan angka yang diusulkan mediator sebagai bagian dari upaya penyelesaian, bukan pernyataan bahwa Rp4 juta merupakan 50 persen dari gaji Ulil.
Menunggu Penjelasan Disnaker dan PT CNS
Perkembangan ini masih membutuhkan penjelasan dari Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Tapanuli Utara maupun PT Cipta Niaga Semesta.
Disnaker perlu menjelaskan status administrasi dokumen yang disebut telah ditandatangani tersebut, keberadaan dokumen aslinya, serta apakah terdapat catatan atau dokumen tertulis mengenai pembatalan.
Sementara PT CNS perlu memberikan klarifikasi mengenai apakah perusahaan membenarkan adanya kesepakatan saguhati Rp4 juta, apakah Rohman Nasution benar menyatakan pembatalan secara lisan, dan apa dasar serta alasan perusahaan mengambil sikap tersebut.
Pemberitaan ini menempatkan keterangan Aleng Simanjuntak sebagai pernyataan kuasa hukum Ulil Albab. Status hukum dokumen tersebut belum disimpulkan dan tetap memerlukan pemeriksaan terhadap dokumen asli serta klarifikasi resmi seluruh pihak.
Aleng Simanjuntak, S.H.
Kuasa Hukum Ulil Albab
Jonaer Silaban. S.Pd
