Dugaan Penyimpangan Retribusi di Labkesda dan Puskesmas Tambang Emas, Korupsi Pedia Minta APH Soroti Tata Kelola Pemda Merangin
Merangin– Komite Masyarakat untuk Penyelidikan dan Edukasi Korupsi, Korupsi Pedia mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk turun tangan menyoroti serta mengusut tuntas tata kelola keuangan Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Merangin, Jambi. Desakan ini menyusul ditemukannya indikasi berbagai temuan, salah satunya dugaan penyimpangan pengelolaan retribusi pelayanan kesehatan di UPTD Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda) dan Puskesmas Tambang Emas yang dinilai sistematis serta merugikan kas daerah.
Founder Korupsi Pedia, Abdul Malik Ibrahim, menegaskan bahwa buruknya tata kelola dan pengawasan pengelolaan retribusi kesehatan di tingkat fasilitas pelayanan kesehatan masyarakat ini bukan sekadar kelalaian administrasi, melainkan telah memperlihatkan celah krusial yang rentan terhadap tindakan koruptif.
“APH baik itu kejaksaan, Polri atau KPK yang banyak menangkap kepala daerah harus turun tangan dan menelisik secara menyeluruh tata kelola Pemda Merangin. Pengelolaan keuangan daerah, khususnya retribusi fasilitas kesehatan, mestinya transparan, akuntabel, dan mematuhi mekanisme APBD. Praktik menyimpan uang hasil layanan masyarakat di rekening pribadi serta menggunakannya secara langsung tanpa prosedur hukum yang benar adalah tindakan ugal-ugalan yang mencederai prinsip transparansi publik,” tegas Abdul Malik Ibrahim Kamis (10/9/26).
Abdul Malik menembahkan bahwa modus operandi seperti ini berpotensi membudaya jika lembaga penegak hukum dan instansi pengawas tidak mengambil langkah tegas.
“Ketika pendapatan retribusi ditampung di rekening pribadi pegawainya dan dipakai langsung tanpa pencatatan resmi di kas daerah, ini sudah jelas bentuk pelanggaran serius terhadap aturan pengelolaan keuangan negara. Kami tidak ingin retribusi masyarakat yang seharusnya menjadi sumber pendapatan daerah untuk meningkatkan fasilitas publik malah bocor dan dinikmati pihak-pihak tertentu. Pengawasan Kepala Dinas Kesehatan hingga Bupati Merangin terbukti lemah, sehingga penyimpangan seperti ini bisa terjadi di beberapa unit sekaligus,” lanjut Abdul Malik.
Oleh karena itu, Korupsi Pedia mendesak APH tidak hanya memantau dari jauh, tetapi juga segera melakukan investigasi dan audit investigatif secara menyeluruh terhadap seluruh unit layanan kesehatan di Kabupaten Merangin.
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Perwakilan Provinsi Jambi, indikasi pelanggaran tata kelola retribusi kesehatan tersebut ditemukan di dua unit pelayanan daerah:
1. UPTD Labkesda Merangin
* Penggunaan Langsung & Rekening Pribadi: Terdapat selisih kurang setor retribusi senilai Rp103.800.000,00. Hasil uji petik BPK menunjukkan Rp35.684.000,00 digunakan langsung untuk operasional, Rp57.507.583,00 untuk pengeluaran yang tidak dapat dipertanggungjawabkan, dan Rp10.608.417,00 disimpan di rekening pribadi Bendahara Penerimaan Pembantu.
* Pungutan Tidak Sesuai Tarif: Terdapat penarikan tarif retribusi di luar ketentuan Perda senilai Rp630.000,00 serta 9 pelanggan yang tidak membayar retribusi senilai Rp1.090.000,00.
2. Puskesmas Tambang Emas
* Pendapatan Tidak Disetor: Dari total penerimaan UGD, Rawat Inap, dan Persalinan sebesar Rp145.083.000,00, petugas kasir hanya menyetorkan Rp4.780.000,00 ke Bendahara Penerimaan Pembantu.
* Penggunaan Tanpa Mekanisme APBD: Sebesar Rp38.362.000,00 dipakai langsung untuk kebutuhan operasional puskesmas tanpa izin APBD.
* Pengendapan di Rekening Pribadi: Dana senilai Rp32.366.600,00 ditampung dalam rekening pribadi petugas kasir. Secara keseluruhan, BPK mencatat kekurangan penerimaan retribusi pada Puskesmas Tambang Emas mencapai Rp101.941.000,00.
Praktik penyimpanan uang daerah pada rekening pribadi ini secara tegas melanggar PP Nomor 12 Tahun 2019 dan Perda Kabupaten Merangin Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Tim media telah berupaya melakukan verifikasi dan konfirmasi atas temuan BPK serta pernyataan sikap dari Korupsi Pedia ini kepada Kepala Puskesmas Tambang Emas. Namun, hingga rilis berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan maupun penjelasan resmi yang diberikan dari pihak Kepala Puskesmas. (Agus)
