September 11, 2026

Kesepakatan Saguhati Rp4 Juta Ulil Albab Dipersoalkan, Jurnalis Saksikan Langsung Proses Mediasi

IMG-20260911-WA0017

 

TAPANULI UTARA — Kamis 10 September 2025. Putrabhayangkara.id

Perselisihan hubungan industrial antara Ulil Albab dengan PT Cipta Niaga Semesta (PT CNS) kembali menjadi perhatian setelah proses mediasi yang difasilitasi Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Tapanuli Utara menghasilkan kesepakatan awal mengenai pemberian saguhati sebesar Rp4 juta kepada pekerja.

Angka Rp4 juta tersebut merupakan 50 persen dari nilai Rp8 juta yang menjadi dasar pembahasan dalam proses mediasi. Namun, penting ditegaskan bahwa angka tersebut bukan pembayaran 50 persen gaji Ulil Albab, melainkan saguhati yang diusulkan mediator Disnaker sebagai bagian dari upaya penyelesaian perselisihan.

Proses mediasi tersebut diikuti Ulil Albab bersama kuasa hukumnya, sementara PT Cipta Niaga Semesta diwakili Manager Rohman Nasution bersama perwakilan perusahaan lainnya.

Proses tersebut juga diliput dan disaksikan langsung oleh Frish H. Silaban dalam kapasitasnya sebagai jurnalis.

Kesepakatan Dituangkan dalam Berita Acara

Dalam proses mediasi, mediator Hubungan Industrial Disnaker Taput mengusulkan pemberian saguhati sebesar 50 persen dari Rp8 juta atau Rp4 juta kepada Ulil Albab.

Menurut pengamatan langsung jurnalis yang hadir dalam proses tersebut, usulan tersebut kemudian diterima dalam pembahasan mediasi dan dituangkan ke dalam sebuah berita acara/dokumen kesepakatan yang menggunakan logo Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara.

Dokumen tersebut disebut telah ditandatangani pihak-pihak yang terlibat dalam proses mediasi, termasuk Ulil Albab, kuasa hukumnya, pihak yang mewakili PT CNS serta pihak Disnaker.

Namun, persoalan kemudian muncul setelah dokumen tersebut ditandatangani.

Rohman Nasution selaku Manager PT CNS yang mewakili perusahaan disebut menyampaikan secara lisan bahwa kesepakatan tersebut dibatalkan.

Perubahan sikap tersebut menjadi perhatian karena sebelumnya telah ada dokumen yang memuat hasil kesepakatan dalam proses mediasi.

Dokumen Tidak Diberikan kepada Pihak Pekerja

Setelah muncul pernyataan pembatalan tersebut, pihak Ulil Albab menyebut tidak memperoleh salinan berita acara atau dokumen kesepakatan yang telah ditandatangani.

Menurut keterangan yang diterima pihak Ulil, dokumen tersebut tidak diberikan karena kesepakatan telah dibatalkan oleh pihak perusahaan.

Di sinilah muncul pertanyaan yang membutuhkan penjelasan resmi dari Disnaker Taput.

Apabila dokumen tersebut memang telah dibuat dan ditandatangani, bagaimana status administrasinya setelah salah satu pihak menyatakan pembatalan? Apakah terdapat dokumen pembatalan tertulis? Apakah seluruh pihak kembali menandatangani pembatalan? Atau apakah terdapat risalah lanjutan yang mencatat perubahan hasil mediasi?

Pertanyaan tersebut penting untuk memastikan bahwa status dokumen hasil mediasi tidak hanya didasarkan pada pernyataan lisan salah satu pihak.

Persoalan Upah dan Rekening

Sebelum berkembang menjadi persoalan mengenai saguhati, Ulil Albab telah mengadukan sejumlah persoalan hubungan kerja kepada Disnaker Taput.

Di antaranya menyangkut pembayaran upah, status hubungan kerja, dokumen pengupahan serta kepesertaan BPJS.

Dalam proses mediasi, Manager PT CNS Rohman Nasution memberikan penjelasan mengenai keterlambatan pembayaran upah Ulil.

Menurut penjelasan Rohman yang disampaikan dalam proses tersebut, pembayaran upah mengalami penundaan karena rekening Ulil disebut mengalami pemblokiran.

Ulil kemudian meminta agar pembayaran dialihkan ke rekening baru melalui email resmi. Namun, menurut keterangan yang muncul dalam proses mediasi, rekening pengganti tersebut juga kemudian mengalami kendala.

Setelah persoalan rekening tersebut, Ulil tidak lagi masuk bekerja.

Keterangan ini menjadi bagian penting dalam perkara karena menyangkut hubungan antara persoalan pembayaran upah, komunikasi perusahaan dengan pekerja, serta status hubungan kerja setelah Ulil tidak lagi masuk bekerja.

Rp7,3 Juta Juga Menjadi Persoalan Terpisah

Selain persoalan upah dan rekening, sebelumnya muncul pula perbedaan pendapat mengenai angka Rp7.336.647.

Pihak Ulil tidak mengakui keseluruhan angka tersebut sebagai penggunaan atau utang pribadi. Ulil menyatakan hanya mengetahui penggunaan sekitar Rp205 ribu yang menurut keterangannya berkaitan dengan kebutuhan pekerjaan dan diketahui pihak terkait di lapangan.

Persoalan tersebut perlu diperiksa secara terpisah melalui bukti transaksi, tanggal transaksi, penerima dana, tujuan penggunaan, bukti pertanggungjawaban serta dasar perusahaan membebankan angka tersebut kepada pekerja.

Dengan demikian, angka Rp7.336.647 tidak semestinya langsung dicampurkan dengan persoalan saguhati Rp4 juta maupun hak upah sebelum seluruh bukti diperiksa.

Jurnalis Saksikan Langsung

Frish H. Silaban, jurnalis yang hadir dan meliput langsung proses mediasi, menegaskan pentingnya membedakan antara hak upah dengan saguhati yang muncul dalam proses penyelesaian.

“Berdasarkan pengamatan saya sebagai jurnalis yang hadir dan meliput langsung proses mediasi, angka Rp4 juta tersebut bukan pembayaran 50 persen gaji Ulil Albab. Angka itu merupakan saguhati yang diusulkan mediator Disnaker sebagai bagian dari upaya penyelesaian, dengan nilai 50 persen dari Rp8 juta,” ujar Frish.

Menurutnya, persoalan berikutnya justru perlu diarahkan pada status dokumen yang telah ditandatangani.

“Yang perlu dijelaskan adalah bagaimana status dokumen hasil kesepakatan tersebut setelah adanya pernyataan pembatalan secara lisan. Apakah ada pembatalan secara tertulis, siapa yang menetapkan status dokumen itu, dan mengapa salinannya tidak diberikan kepada pihak pekerja,” lanjutnya.

Disnaker dan PT CNS Diminta Berikan Penjelasan

Perkembangan perkara ini masih membutuhkan klarifikasi dari kedua pihak.

Disnaker Taput perlu menjelaskan apakah benar berita acara yang memuat kesepakatan saguhati Rp4 juta telah dibuat dan ditandatangani para pihak, bagaimana status administrasinya, serta apakah benar terjadi pernyataan pembatalan dari pihak perusahaan.

Sementara PT CNS perlu menjelaskan apakah perusahaan mengakui adanya kesepakatan tersebut, apakah Rohman Nasution benar menyatakan pembatalan secara lisan, dan apa alasan perusahaan mengambil sikap tersebut setelah dokumen ditandatangani.

Pemberitaan ini tidak dimaksudkan untuk menyimpulkan adanya pelanggaran hukum oleh pihak tertentu. Status dan konsekuensi dari dokumen tersebut tetap perlu dikonfirmasi melalui dokumen asli, risalah mediasi dan keterangan resmi para pihak.

Perselisihan Ulil Albab dengan PT CNS masih menjadi proses yang perlu diselesaikan secara terbuka, berdasarkan bukti dan keterangan masing-masing pihak. Hak jawab dan klarifikasi tetap terbuka bagi PT CNS maupun Disnaker Taput.

Jonaer. Silaban. S.Pd

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *