Anggota DPRK Nabire Usir Wartawan Saat Peliputan RDP Resmi
Putra Bhayangkara.id, NABIRE — Tindakan tak menyenangkan dialami wartawan Mitrapol.com, Stefanus Tawas, saat hendak menjalankan tugas jurnalistik di Kantor DPRK Nabire, Papua Tengah, Kamis (8/10/2026) pagi. Ia diusir keluar dari ruang BANMUS DPRK Nabire oleh oknum anggota dewan, Poppy Maya Amir Sawaka, S.A.B.
Peristiwa ini dinilai ironis sebab Stefanus hadir atas undangan resmi anggota DPRK Nabire, Priskila Dina Misro, S.Pi., untuk meliput Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi A bersama masyarakat adat dan PT Kristalin Eka Lestari. Agenda ini terdaftar resmi melalui surat DPRK tertanggal 5 Oktober 2026 yang ditandatangani Ketua DPRK Nabire, Nanci Karolin Worabay. Dalam dokumen resmi tersebut, tidak ada keterangan yang menyatakan rapat bersifat tertutup.
Namun sekitar pukul 10.00 WIT, Poppy justru mempertanyakan legalitas dan keberadaan media di dalam ruangan sebelum akhirnya menyuruh wartawan tersebut pergi.
”Silakan keluar dari ruangan ini karena ini pertemuan tertutup. Dari media mana, ada undangan ke pertemuan ini? Dan siapa yang suruh ke sini, silakan keluar dari ruangan ini,” tegas Poppy di dalam rapat.
Tindakan pengusiran ini menuai sorotan tajam karena bertolak belakang dengan aturan tata tertib maupun regulasi keterbukaan informasi:
PP No. 12 Tahun 2018 (Pasal 90): Mengatur bahwa pada dasarnya setiap rapat di DPRD/DPRK bersifat terbuka. Penetapan status tertutup harus disepakati pimpinan dan peserta rapat terlebih dahulu.
UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers: Menjamin hak wartawan untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi tanpa pelarangan, serta memberikan perlindungan hukum penuh bagi pers.
UU No. 14 Tahun 2008 tentang KIP: Menjamin hak publik untuk menghadiri pertemuan lembaga publik guna mengakses informasi.
Dikonfirmasi terpisah, Ketua DPRK Nabire Nanci Karolin Worabay mengaku kaget dan tidak mengetahui adanya insiden pengusiran tersebut. Nanci berdalih kejadian itu murni akibat miskomunikasi internal.
Hingga kini, pihak Sekretariat DPRK Nabire belum memberikan klarifikasi resmi mengenai dasar hukum penetapan RDP tersebut sebagai rapat tertutup maupun alasan pelarangan peliputan media.
(MPB/Kord/PT)
