ABH Kasus CKC Dituntut 10 Tahun, Kuasa Hukum Korban Minta Hakim Pertimbangkan Fakta Persidangan
NABIRE, PAPUA TENGAH – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH) dalam perkara kematian CKC (14) dengan pidana penjara selama 10 tahun, Senin (31/8/2026).
Tuntutan tersebut dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Nabire. JPU menyatakan ABH terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan, termasuk unsur pembunuhan berencana.
Pembacaan tuntutan menjadi tahapan penting sebelum perkara tersebut memasuki agenda pembelaan dan selanjutnya menuju putusan majelis hakim.
Kuasa hukum keluarga korban, Sergius Wabiser, S.H., CPLC., CPM., mengatakan pihak keluarga menghargai proses hukum yang telah berjalan hingga tahap pembacaan tuntutan.
“Kami bertiga sebagai kuasa hukum keluarga korban sangat berterima kasih karena hari ini kita sudah sampai pada puncak tuntutan jaksa penuntut umum dalam prosesi persidangan anak berhadapan dengan hukum,” kata Sergius seusai persidangan.
Menurutnya, tuntutan JPU merupakan hasil dari rangkaian persidangan yang menghadirkan keterangan saksi, ahli, serta pihak-pihak yang memberikan keterangan yang meringankan maupun memberatkan ABH.
Sergius mengatakan, berdasarkan fakta yang menurutnya terungkap selama persidangan, JPU menyimpulkan unsur pembunuhan berencana telah terbukti.
“Jaksa sudah berkesimpulan bahwa telah terbukti melakukan pembunuhan berencana,” ujarnya.
Ia menjelaskan, dalam sistem peradilan pidana anak terdapat ketentuan khusus mengenai pidana yang dapat dijatuhkan terhadap anak. Karena itu, tuntutan 10 tahun penjara menjadi bagian dari penerapan ketentuan hukum yang berlaku bagi ABH.
Usai tuntutan dibacakan, majelis hakim menunda persidangan hingga Rabu dengan agenda pembelaan dari ABH dan penasihat hukumnya.
“Sidang ditunda sampai hari Rabu dan nanti dilanjutkan dengan pembelaan dari anak yang berhadapan dengan hukum dan juga kuasanya. Selanjutnya nanti kita akan mendengar putusan dari majelis hakim,” jelas Sergius.
Kuasa Hukum Minta Seluruh Fakta Dipertimbangkan
Meski tuntutan telah dibacakan, keluarga korban meminta proses hukum tidak hanya dilihat dari besaran pidana yang dituntut JPU.
Kuasa hukum berharap majelis hakim mencermati seluruh fakta dan keterangan yang muncul selama persidangan sebelum menjatuhkan putusan.
Salah satu hal yang menjadi perhatian pihak keluarga adalah dugaan kekerasan seksual terhadap korban.
Sergius menyebut keterangan Ketua Ikatan Kerukunan Toraja (IKT) Nabire dalam persidangan menurutnya mengungkap sejumlah fakta yang sebelumnya tidak tercantum dalam berita acara pemeriksaan maupun berkas perkara.
“Kita juga sudah tahu sama-sama bahwa saksi Ketua IKT sudah membeberkan adanya fakta-fakta baru yang tidak termuat di dalam berita acara penyidik dari kepolisian sampai di kejaksaan,” ungkapnya.
Ia mengatakan pihak keluarga bersama tim kuasa hukum telah menghadirkan sejumlah saksi untuk memberikan keterangan terkait dugaan tersebut di hadapan majelis hakim.
“Ada indikasi bahwa terjadi kekerasan seksual terhadap anak. Kami sebagai kuasa hukum korban bersama-sama dengan ibu dan saksi sudah mengajukan beberapa saksi untuk mengungkapkan itu di dalam persidangan,” ujarnya.
Sergius berharap seluruh keterangan dan fakta yang telah terungkap di ruang sidang menjadi bahan pertimbangan majelis hakim dalam mengambil keputusan.
Menurutnya, apabila dugaan kekerasan seksual tersebut dapat dibuktikan berdasarkan fakta persidangan dan alat bukti yang sah, persoalan tersebut juga perlu mendapat perhatian dalam proses hukum.
“Kami berharap ada sesuatu yang mengejutkan di dalam proses putusan majelis hakim nanti. Mengejutkan dalam hal ini ada putusan yang setimpal dengan perbuatan anak yang berhadapan dengan hukum,” tegasnya.
Kendati demikian, Sergius menegaskan pihak keluarga tetap menghormati kewenangan majelis hakim dalam memeriksa dan memutus perkara.
Setelah pembacaan tuntutan, perkara kini memasuki agenda pembelaan. ABH bersama penasihat hukumnya dijadwalkan menyampaikan pembelaan pada Rabu sebelum majelis hakim melanjutkan tahapan perkara menuju putusan.
Bagi keluarga korban, tuntutan 10 tahun merupakan salah satu tahapan penting dalam proses hukum. Namun, mereka berharap majelis hakim memeriksa perkara secara utuh dan mempertimbangkan seluruh fakta serta keterangan yang telah terungkap selama persidangan.
