November 5, 2026

Pasca OTT, WIB: Pembenahan Birokrasi Lobar Harus Berdasarkan Hukum, Bukan Tuntutan Kelompok

IMG-20261027-WA0018

 

 

Lombok Barat — Ketua Waktu Indonesia Bergerak (WIB), Erwin Ibrahim, menegaskan bahwa pembenahan birokrasi Kabupaten Lombok Barat pasca-operasi tangkap tangan (OTT) terhadap mantan Bupati Lombok Barat harus dilakukan secara serius, objektif, dan berlandaskan peraturan perundang-undangan.
Menurut Erwin, momentum pasca-OTT harus menjadi kesempatan untuk memperkuat integritas pemerintahan, mengevaluasi kinerja aparatur, memperbaiki sistem pengawasan, serta memastikan seluruh perangkat daerah bekerja secara profesional dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.
Namun, ia mengingatkan bahwa semangat membersihkan birokrasi tidak boleh dijadikan alasan untuk mengabaikan aturan mengenai kewenangan pejabat, mekanisme kepegawaian, dan prosedur administrasi pemerintahan.

“Kami di WIB berpandangan bahwa pembenahan birokrasi memang penting, tetapi harus dilakukan melalui mekanisme hukum yang benar. Jangan sampai semangat membersihkan birokrasi justru melahirkan persoalan hukum baru akibat keputusan yang tidak sesuai prosedur,” tegas Erwin Ibrahim Selasa (27/10/26).

Erwin menjelaskan bahwa tata kelola Aparatur Sipil Negara (ASN) harus mengacu pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN beserta peraturan pelaksanaannya dan ketentuan terkait pemerintahan daerah.
Dalam konteks ini, kewenangan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pejabat tidak dapat dilepaskan dari status jabatan pejabat yang bersangkutan, ketentuan manajemen ASN, sistem merit, serta prosedur yang berlaku.
Karena itu, menurutnya, tuntutan agar Wakil Bupati melakukan mutasi atau rotasi pejabat harus terlebih dahulu disertai pemahaman yang utuh mengenai kedudukan dan kewenangan Wakil Bupati dalam situasi pemerintahan saat ini.
Apabila Wakil Bupati menjalankan tugas sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) Bupati atau memperoleh penugasan tertentu, pelaksanaan kewenangannya harus merujuk pada dasar hukum, status penugasan, dan batasan yang berlaku.
WIB menilai bahwa persoalan ini harus dijelaskan secara proporsional agar tidak menimbulkan kesimpulan hukum yang keliru di tengah masyarakat.
“Jangan hanya melihat siapa yang harus mengganti pejabat, tetapi periksa juga siapa yang berwenang, apa dasar hukumnya, bagaimana prosedurnya, dan apa indikator evaluasinya. Pemerintahan yang baik harus dibangun di atas kepastian hukum, bukan sekadar desakan atau kehendak kelompok tertentu,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan bahwa persoalan kewenangan tidak seharusnya disederhanakan dengan menyatakan bahwa mandat tertulis dari Menteri Dalam Negeri selalu menjadi satu-satunya dasar bagi Wakil Bupati untuk menjalankan kewenangan tertentu. Penilaiannya harus mempertimbangkan ketentuan perundang-undangan dan keadaan konkret yang berlaku.

EVALUASI PEJABAT HARUS BERDASARKAN FAKTA, BUKAN ASUMSI
Lebih lanjut, Erwin menegaskan bahwa peristiwa OTT harus menjadi momentum untuk mengevaluasi tata kelola pemerintahan secara menyeluruh.
Evaluasi tersebut semestinya mencakup kinerja pejabat, kepatuhan terhadap peraturan, efektivitas pelayanan publik, pelaksanaan anggaran, pengendalian internal, serta tindak lanjut atas temuan pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Menurutnya, pembenahan birokrasi tidak cukup dilakukan dengan mengganti sejumlah nama atau memindahkan pejabat dari satu posisi ke posisi lain. Hal yang lebih mendasar ialah memastikan bahwa sistem pemerintahan mampu mencegah penyalahgunaan kewenangan, konflik kepentingan, dan praktik koruptif.
WIB juga menekankan pentingnya membedakan antara pejabat yang terbukti melakukan pelanggaran, pejabat yang sedang menjalani pemeriksaan, dan pejabat yang hanya dikaitkan dengan suatu persoalan berdasarkan persepsi publik.
Setiap dugaan pelanggaran harus ditangani melalui mekanisme yang berlaku, dengan tetap menghormati asas praduga tak bersalah dan hak setiap orang untuk memperoleh perlakuan yang adil.
“Kami tidak ingin pembenahan birokrasi berubah menjadi ajang saling tuding. Jika ada pejabat yang diduga melakukan pelanggaran, sampaikan bukti dan tempuh jalur yang tepat. Jika ada persoalan kinerja, lakukan evaluasi secara objektif. Jangan menjadikan kedekatan, perbedaan pandangan, atau tekanan kelompok sebagai ukuran untuk menentukan nasib seorang pejabat,” tutupnya. (A)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *