Agustus 15, 2026

Kontroversi Peta Bidang Tanah di Taliabu Timur, ATLAS: Jangan Gegabah, Bisa Picu Konflik

Taliabu, Putrabhayangkara.id – Penerbitan 275 peta bidang tanah di Desa Penu, Kecamatan Taliabu Timur, Pulau Taliabu, tengah menjadi sorotan hangat masyarakat. Langkah Penjabat Kepala Desa yang menandatangani dokumen tersebut dinilai sarat persoalan dan berpotensi memicu konflik.

Atas dasar itu, Aliansi Taliabu Bersatu (ATLAS) Kabupaten Pulau Taliabu pun angkat suara, menuntut transparansi sekaligus pelibatan publik dalam penyelesaiannya.

Korlap ATLAS, Abdul Nasar Rachman, menegaskan Aliansinya siap mengawal persoalan ini agar tidak melebar menjadi konflik berkepanjangan. Ia menilai keputusan Pj Kades terkesan tergesa-gesa, mengingat kebijakan serupa sebelumnya pernah ditolak kepala desa terdahulu karena masih menyimpan banyak masalah mendasar.

“Pemerintah desa jangan gegabah dalam mengambil keputusan terkait tanah, khususnya peta bidang. Tanah adalah sumber kehidupan warga, sehingga keputusan yang terburu-buru justru berisiko memicu konflik,” ujar pria yang disapa Bung Nasar tersebut.

ATLAS Taliabu juga mendesak Badan Pertanahan Nasional (BPN), Pemerintah Daerah, dan DPRD segera turun tangan untuk melakukan klarifikasi secara terbuka bersama masyarakat.

Hal tersebut disampaikan oleh pembina Aliansi, Jusril Ode. Menurutnya, keterbukaan informasi dan keterlibatan publik merupakan kunci utama dalam menyelesaikan persoalan tanah di Desa Penu.

“Setiap peta bidang tanah harus memiliki dasar hukum yang jelas, transparan, dan disosialisasikan dengan baik. Jangan sampai masyarakat merasa dirugikan ataupun diperlakukan secara tidak adil,” acap Ode kepada putrabhayangkara.id, pada jumat, (5/9/2025) dini hari (DN).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *