RSUD Doloksanggul dan Kejari Humbahas Teken MoU Penanganan Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara
Humbang Hasundutan, Rabu 19 Maret 2025
Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan (Pemkab Humbahas) melalui Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Doloksanggul resmi menandatangani Perjanjian Kerja Sama (MoU) dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Humbang Hasundutan. Kesepakatan ini berfokus pada pendampingan hukum dalam bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, khususnya terkait penggunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Dana Alokasi Umum (DAU).
Acara yang berlangsung di Ruang Rapat Marthin Anugrah, Doloksanggul ini dihadiri oleh sejumlah pejabat penting dari Kejari Humbahas maupun Pemkab Humbahas. Dari pihak Kejari hadir langsung Kajari Humbahas Dr. Noordien Kusumanegara, S.H., M.H., Kasi Datun Ade F.D. Sinaga, S.H., M.H., Kasi Intel Van Barata Semenguk, S.H., M.H., Kasi Pidsus Jhon Merdiosman Purba, S.H., Kasubbagbin Juanda Fadli, S.H., M.H., serta Jaksa Fungsional Dame R. Bangun, S.H..
Sementara itu, dari pihak Pemkab Humbahas hadir Asisten Administrasi Umum Tua Marsatti Marbun, Plt. Kadis Kesehatan dan P2KB dr. Gunawan Sinaga, Direktur RSUD Doloksanggul dr. Tiar Lusiana Sihombing, Sekretaris Inspektorat Ida Maria Manullang, Kabag Hukum Syah Rijal Simamora, dan Kabag Pemerintahan Budi Simamora.
Sinergi Hukum untuk Mencegah Pelanggaran Administratif
Direktur RSUD Doloksanggul, dr. Tiar Lusiana Sihombing, menyampaikan apresiasi kepada Kejari Humbahas atas kesediaan memberikan pendampingan hukum bagi RSUD Doloksanggul. Menurutnya, kerja sama ini menjadi langkah penting dalam memastikan seluruh kegiatan di rumah sakit berjalan sesuai regulasi yang berlaku.
“Kami sangat berterima kasih kepada Kejari Humbahas atas kesediaannya dalam melakukan pendampingan hukum di RSUD Doloksanggul. Dengan adanya MoU ini, kami berharap tata kelola keuangan, pengadaan barang/jasa, serta pelaksanaan program lainnya dapat berjalan sesuai aturan dan bebas dari potensi pelanggaran hukum,” ujar dr. Tiar Lusiana.
Bupati Humbang Hasundutan, Dr. Oloan P. Nababan, S.H., M.H., yang diwakili oleh Asisten Administrasi Umum Tua Marsatti Marbun, juga mengungkapkan apresiasinya terhadap inisiatif kerja sama ini. Ia menegaskan bahwa MoU ini merupakan langkah strategis dalam mencegah pelanggaran hukum yang mungkin timbul di kemudian hari.
“Kami menyadari bahwa dalam pelaksanaan berbagai program, sering kali ada aspek hukum yang luput dari perhatian. Oleh karena itu, kami menggandeng Kejaksaan Negeri Humbahas untuk memberikan pendampingan hukum guna memastikan bahwa setiap kebijakan dan penggunaan anggaran tetap berada dalam koridor hukum yang berlaku,” ungkap Tua Marsatti Marbun.
Kejari Humbahas: Optimalisasi Pengawasan dan Penegakan Hukum
Dalam sambutannya, Kajari Humbang Hasundutan Dr. Noordien Kusumanegara, S.H., M.H., menegaskan bahwa Kejaksaan siap mendampingi Pemkab Humbahas, khususnya RSUD Doloksanggul, dalam aspek hukum Perdata dan Tata Usaha Negara.
“MoU ini bukan hanya sekadar formalitas, tetapi menjadi bentuk nyata komitmen Kejaksaan dalam mengawal pelaksanaan tata kelola keuangan, pengadaan barang dan jasa, serta kebijakan lainnya agar tetap sesuai dengan hukum yang berlaku,” kata Kajari.
Ia juga menambahkan bahwa Kejaksaan memiliki peran dalam pendampingan hukum (seksi Datun) serta pengawalan dan pengamanan (seksi Intel) guna mencegah potensi pelanggaran yang bisa merugikan keuangan negara maupun daerah.
“Kami juga menaruh perhatian besar terhadap tertibnya aset-aset pemerintah daerah. Kami telah bersurat ke Pemkab Humbahas agar ada sinergi dalam pengelolaan aset sehingga tidak ada penyalahgunaan atau kehilangan aset daerah,” tambahnya.
Lebih lanjut, Kajari menegaskan bahwa MoU ini akan ditindaklanjuti setelah dilakukan telaah oleh Kasi Datun dan koordinasi dengan bidang terkait untuk memastikan bahwa kesepakatan yang dibuat benar-benar sesuai dengan kebutuhan hukum yang dihadapi RSUD Doloksanggul.
MoU Sebagai Bentuk Pencegahan Dini
Kerja sama ini diharapkan menjadi landasan bagi OPD terkait di lingkungan Pemkab Humbahas untuk lebih memahami aspek hukum dalam setiap kebijakan dan program kerja. Kejari Humbahas akan terus memberikan pendampingan agar berbagai proyek dan kegiatan yang didanai oleh APBD maupun APBN tetap berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Penandatanganan MoU ini bukan hanya sebagai bentuk penguatan sinergi antara Pemkab Humbahas dan Kejaksaan, tetapi juga sebagai langkah nyata dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik korupsi.
Diterbitkan oleh Media Putra Bhayangkara
19 Maret 2025
Frish H. Silaban
