September 8, 2026

Polres Nabire Musnahkan Barang Bukti Narkotika

IMG-20260902-WA0000

NABIRE, Putrabhayangkara.id – Polres Nabire memusnahkan barang bukti narkotika dan obat-obatan berbahaya lainnya yang telah melalui proses penyidikan dan memenuhi ketentuan untuk dimusnahkan sesuai peraturan perundang-undangan.

Pemusnahan dilaksanakan pada Selasa (1/9/2026) dan dipimpin Wakapolres Nabire KOMPOL Dr. Piter Kendek, S.Sos., M.M., mewakili Kapolres Nabire AKBP Samuel Dominggus Tatiratu, S.I.K., M.H., CPHR.

Langkah tersebut merupakan bagian dari komitmen Polres Nabire dalam memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika serta obat-obatan berbahaya di wilayah hukum Polres Nabire.

Wakapolres Nabire KOMPOL Dr. Piter Kendek mengatakan, pemusnahan barang bukti merupakan langkah nyata kepolisian dalam penanganan perkara narkotika sekaligus memastikan barang bukti yang telah memenuhi ketentuan tidak kembali disalahgunakan.

“Pemusnahan barang bukti ini merupakan langkah nyata Polres Nabire dalam memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan dan generasi muda dari bahaya narkoba,” ujar Piter Kendek.

Ia menegaskan, upaya pemberantasan narkotika tidak dapat dilakukan kepolisian seorang diri. Dukungan masyarakat dan seluruh elemen terkait sangat diperlukan, terutama dalam pencegahan serta penyampaian informasi apabila ditemukan dugaan penyalahgunaan atau peredaran narkotika.

Menurut Piter, Polres Nabire akan terus memperkuat langkah pencegahan dan penindakan melalui kegiatan kepolisian, edukasi kepada masyarakat, serta koordinasi dengan berbagai pihak.

Masyarakat juga diimbau tidak ragu melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika dan obat-obatan berbahaya.

Pemusnahan barang bukti berlangsung aman, tertib, dan lancar. Kegiatan tersebut sekaligus menjadi bentuk transparansi dan akuntabilitas Polres Nabire dalam menjalankan proses penegakan hukum, khususnya dalam penanganan perkara narkotika pada tahap penyidikan.

MPB ABIRAYANTI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *