September 25, 2026

Opini Publik: Ketika Aparat Tutup Mata, SPBU Jadi Ladang Penimbunan: Evaluasi Kinerja Polsek Sipahutar

Tapanuli Utara, Jumat 04 April 2025

Oleh: Frish H. Silaban
Jurnalis Media Putra Bhayangkara.

Viralnya aktivitas dugaan penimbunan BBM subsidi di SPBU yang berlokasi di Jalan Siborongborong–Sipahutar, Kecamatan Sipahutar, Kabupaten Tapanuli Utara, menguak persoalan lama yang tak kunjung selesai: lemahnya pengawasan dan ketimpangan penegakan hukum di akar rumput.

Di satu sisi, masyarakat kecil yang hendak mengisi bahan bakar untuk kendaraan pribadi maupun keperluan pertanian seperti hand traktor, wajib mengikuti prosedur ketat. Mulai dari penggunaan barcode hingga menunjukkan surat keterangan dari kepala desa. Namun ironisnya, di sisi lain, pengusaha kayu diduga leluasa mengangkut BBM subsidi dalam jumlah besar menggunakan jerigen tanpa hambatan, dengan alasan untuk operasional alat berat.

Persoalan ini bukan hanya soal distribusi energi, tetapi juga menyentuh dimensi keadilan sosial dan profesionalitas aparat penegak hukum di tingkat lokal, khususnya Polsek Sipahutar. Publik mempertanyakan: mengapa aktivitas mencurigakan bisa berlangsung di depan mata tanpa ada tindakan? Apakah ini bentuk pembiaran? Ataukah memang telah menjadi bagian dari jaringan yang tak kasatmata?

Secara normatif, tugas pokok Polsek diatur dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perkapolri) Nomor 23 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja pada Tingkat Kepolisian Sektor, yang menegaskan bahwa Polsek memiliki tugas menyelenggarakan fungsi pembinaan masyarakat, penegakan hukum, serta pemeliharaan ketertiban dan keamanan masyarakat (kamtibmas) di wilayah hukumnya. Artinya, Polsek tidak hanya penonton, melainkan penanggung jawab utama stabilitas hukum di tingkat kecamatan.

Lebih lanjut, praktik penimbunan BBM bersubsidi tanpa izin dan penyalahgunaan peruntukan termasuk dalam tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang diperkuat oleh Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang penyediaan, pendistribusian, dan harga jual eceran BBM. Ancaman pidana terhadap pelaku penimbunan dapat mencapai 6 tahun penjara dan denda hingga 60 miliar rupiah.

Baru setelah pemberitaan ini viral dan menjadi sorotan di beberapa media lokal dan nasional, Kapolres Tapanuli Utara AKBP Ernis Sitinjak mengambil langkah cepat dengan memerintahkan Kanit Ekonomi dan Kasat Reskrim turun langsung ke lokasi SPBU Sipahutar, pada Jumat, 4 April 2025. Respons ini perlu diapresiasi, tetapi tetap menyisakan pertanyaan: mengapa harus menunggu tekanan publik?

Distribusi BBM subsidi merupakan kebijakan strategis negara untuk menjamin kebutuhan energi masyarakat rentan dan menjaga kestabilan harga bahan pokok. Jika distribusinya dimanipulasi oleh segelintir pihak dengan dalih usaha, maka negara telah dikhianati dan hak rakyat dilanggar. Di sinilah fungsi kontrol Polsek harus berjalan secara aktif dan proaktif, bukan reaktif setelah viral.

Opini ini bukan ditulis untuk menyudutkan institusi, tetapi sebagai seruan moral dan evaluasi sistemik, agar fungsi kontrol dan pengawasan di tingkat kecamatan dapat kembali ditegakkan secara utuh dan profesional. Evaluasi terhadap kinerja Polsek Sipahutar wajib dilakukan, dan bila terbukti lalai atau bahkan membiarkan praktik ilegal tersebut, maka tindakan hukum harus ditegakkan sesuai peraturan yang berlaku.

Keadilan sosial bukan sekadar jargon. Ia lahir ketika negara berdiri adil di hadapan semua golongan. Dan keadilan itu baru bisa dirasakan jika hukum ditegakkan tanpa kompromi.

Diterbitkan Oleh Media Putra Bhayangkara 04 April 2025.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *