September 25, 2026

Open Dumping di Ternate: DLH Bisa Dijerat Pidana, Regulasi Dilanggar Bertahun-tahun

TEENATE, MPB.ID- Menjelang pelaksanaan Indonesia City Sanitation Summit (ICCS)* di Kota Ternate, justru tersingkap kenyataan pahit: Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Ternate masih memakai sistem open dumping Padahal praktik ini secara tegas dilarang oleh UU No. 18 Tahun 2008 dan PP No. 81 Tahun 2012 yang mewajibkan seluruh TPA terbuka ditutup selambatnya tahun 2013

Sabtu, (30/8/2025)

Dengan timbulan sampah mencapai 100 ton per hari Kota Ternate kini berada di titik rawan krisis lingkungan. Sampah hanya ditimbun tanpa pengolahan sanitary landfill, menimbulkan pencemaran, mengancam kesehatan warga, dan jelas membuka ruang bagi konsekuensi pidana akibat kelalaian pemerintah daerah menjalankan kewajiban hukumnya.

Kini sorotan publik tertuju pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Ternate*: Mengapa praktik yang jelas melawan hukum* ini terus dibiarkan? Dimana komitmen pada regulasi? Dan mengapa tidak ada langkah konkret untuk menghentikan open dumping?

Ternate boleh saja menjadi tuan rumah forum sanitasi nasional, namun masyarakat berhak menuntut pertanggungjawaban penuh DLH.Karena masalah ini bukan hanya soal citra kota, melainkan menyangkut penegakan hukum dan hak warga atas lingkungan hidup yang sehat sebagaimana dijamin UUD 1945 Pasal 28H ayat (1)

Landasan Hukum dan Ancaman Sanksi 1. UUD 1945 Pasal 28H ayat (1)

Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan. 2″.UU No. 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah:

Pasal 29 ayat (1): Pemerintah kabupaten/kota wajib menutup TPA open dumping maksimal 5 tahun sejak UU berlaku (batas 2013).
Pasal 32 ayat (1): Pemda wajib meningkatkan pengelolaan sampah sesuai perkembangan teknologi dan kebutuhan masyarakat.

Pasal 40 ayat (1): Pelanggaran Pasal 29 dapat dijatuhi pidana penjara hingga 5 tahun* dan denda maksimal Rp100 juta*.3. PP No. 81 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga:

Pasal 17 ayat (1): Pemda wajib mengubah sistem open dumping menjadi controlled landfill atau sanitary landfill.Pasal 44 ayat (2):* Pemda wajib menyediakan pembiayaan dan infrastruktur memadai untuk pengelolaan sampah.

 

Merujuk pada Pasal 29 dan Pasal 40 UU No. 18 Tahun 2008*, terbuka jelas bahwa DLH Kota Ternate dapat dimintai pertanggungjawaban hukum, bahkan terancam pidana*, karena membiarkan open dumping berlangsung lebih dari satu dekade setelah tenggat hukum berakhir.

Ini bukan lagi sebatas kelalaian administratif, melainkan indikasi pelanggaran pidana* yang bisa langsung menjerat pejabat DLH, jika terbukti lalai menutup TPA terbuka dan gagal menghadirkan sistem pengelolaan sesuai regulasi.

Kini bola panas ada di tangan Dinas Lingkungan Hidup Kota Ternate.
Apakah mereka akan terus membiarkan praktik yang jelas melawan hukum ini berjalan, atau berani mengambil tanggung jawab penuh dengan langkah nyata?

Jika jawaban tak kunjung datang, maka penegak hukum wajib turun tangan

(Red zd)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *