September 8, 2026

Laporan Remsia Manalu Terus Berproses, Kuasa Hukum Apresiasi Polres Humbang Hasundutan

IMG-20260902-WA0034

HUMBANG HASUNDUTAN — Rabu 02 September 2026. Putrabhayangkara.id

Penanganan laporan Remsia Manalu terkait dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan terus berproses di Unit II Ekonomi Satreskrim Polres Humbang Hasundutan.

Perkembangan terbaru ditandai dengan kembali dilakukannya klarifikasi terhadap saksi serta diterbitkannya undangan kepada pihak perbankan untuk memberikan keterangan mengenai rekening atas nama Remsia Manalu atas uang Rp 358 Juta.

Pada Rabu, 2 September 2026, Kuasa Hukum Remsia Manalu, Aleng Simanjuntak, S.H., kembali hadir mendampingi salah seorang saksi, G. Simamora, dalam pemeriksaan atau wawancara klarifikasi di Unit II Ekonomi Satreskrim Polres Humbang Hasundutan.

Proses klarifikasi tersebut berlangsung sekitar pukul 14.00 WIB hingga selesai. Pemeriksaan dilakukan sebagai bagian dari rangkaian pendalaman keterangan dan dokumen yang berkaitan dengan laporan Remsia Manalu.

Menurut pihak kuasa hukum, proses pemeriksaan saksi tersebut menjadi bagian penting untuk membantu penyelidik memperoleh gambaran yang lebih lengkap mengenai peristiwa yang dilaporkan.

Pihak Perbankan Diundang Klarifikasi

Selain pemeriksaan terhadap saksi, perkembangan lain muncul dari diterbitkannya Surat Nomor B/1153/IX/2026/Reskrim tertanggal 2 September 2026 tentang undangan wawancara klarifikasi perkara.

Surat tersebut ditujukan kepada Kantor/Unit BRI Sorkam Sibolga di Kanca Sibolga Kanwil Medan.

Dalam surat itu, pihak perbankan diminta menunjuk satu orang anggotanya untuk memberikan penjelasan mengenai rekening koran atas nama Remsia Manalu.

Surat tersebut menyebut permintaan keterangan itu berkaitan dengan penyelidikan Unit II Ekonomi Satreskrim Polres Humbang Hasundutan terhadap dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan yang dilaporkan Remsia Manalu.

Dalam materi yang disampaikan kuasa hukum, pendalaman rekening tersebut berkaitan dengan dugaan uang sekitar Rp358 juta yang menjadi bagian dari perkara yang dilaporkan.

Pemeriksaan pihak perbankan dijadwalkan pada Senin, 7 September 2026 pukul 10.00 WIB, bertempat di Unit II Ekonomi Polres Humbang Hasundutan.

Pihak perbankan juga diminta membawa dokumen terkait yang berhubungan dengan perkara.

Kuasa Hukum Apresiasi Proses Penyelidikan

Aleng Simanjuntak, S.H., selaku Advokat/Pengacara dan Kuasa Hukum Remsia Manalu, menyampaikan apresiasi terhadap jajaran Polres Humbang Hasundutan yang menurutnya terus menindaklanjuti laporan kliennya.

“Kami menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada Bapak Kapolres Humbang Hasundutan, Kasat Reskrim, jajaran Unit II Ekonomi serta penyelidik dan penyidik yang telah bekerja menindaklanjuti laporan klien kami. Hari ini kami kembali hadir melakukan pendampingan terhadap proses klarifikasi saksi. Kami melihat proses hukum terus berjalan,” ujar Aleng.

Ia menegaskan, pihaknya akan memperjuangkan hak klien berdasarkan fakta, data, dokumen dan bukti yang tersedia.

“Hak klien kami akan terus kami perjuangkan berdasarkan fakta, data, dokumen dan bukti, bukan berdasarkan asumsi ataupun tekanan dari pihak mana pun. Apabila dari hasil penyelidikan ditemukan peristiwa pidana dan bukti yang cukup sesuai ketentuan hukum, kami berharap perkara diproses sampai tuntas,” tegasnya.

Akan Terus Kawal Perkara

Menurut Aleng, pihaknya menyerahkan proses pembuktian kepada mekanisme hukum yang berlaku dan akan terus mengikuti perkembangan penanganan laporan tersebut.

“Kami percaya kepada proses hukum. Terima kasih kepada Polres Humbang Hasundutan dan seluruh jajaran yang telah memberikan pelayanan serta menindaklanjuti laporan Remsia Manalu,” katanya.

Ia menambahkan, kuasa hukum akan terus mengawal dan mendampingi kliennya hingga memperoleh kepastian hukum.

“Kami akan terus mengawal dan mendampingi klien sampai memperoleh kepastian hukum dan hak-haknya diperjuangkan sesuai hukum yang berlaku,” ujar Aleng.

Masih Tahap Penyelidikan

Berdasarkan surat terbaru yang menjadi dasar perkembangan perkara, penanganan laporan tersebut masih berada dalam tahap penyelidikan.

Surat Polres Humbang Hasundutan mencantumkan Laporan Informasi Nomor R/LI/149/VII/RES.1.11/2026/Reskrim tanggal 15 Juli 2026 serta Surat Perintah Penyelidikan Nomor SP.Lidik/223/VII/RES.1.11/2026/Reskrim tanggal 15 Juli 2026.

Dalam surat tersebut, polisi menyebut sedang melakukan penyelidikan dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 492 dan/atau Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Pemanggilan pihak perbankan untuk memberikan keterangan mengenai rekening koran menjadi bagian dari pendalaman data dan dokumen yang dilakukan penyelidik.

Dengan demikian, hasil klarifikasi saksi maupun keterangan pihak perbankan nantinya masih harus dinilai dan dikaitkan dengan fakta serta alat bukti lainnya dalam proses hukum.

Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat kesimpulan akhir mengenai ada atau tidaknya tindak pidana maupun penetapan tersangka dalam perkara tersebut. Seluruh pihak yang berkaitan dengan perkara tetap memiliki hak memberikan keterangan dan pembelaan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Penulis: Frish. H. Silaban

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *