Kembali Mencuat! Dugaan Penyimpangan Dana CSR PetroChina Rp47 Miliar, LMPP Desak Polda Jambi Ambil Alih Penanganannya
Tanjabtim, (putrabhayangkara.id) – Rabu, 09/09/2026. Kasus dugaan penyimpangan Dana Corporate Social Responsibility (CSR) PT PetroChina International Jabung Ltd senilai Rp47 miliar yang dikelola Dinas PUPR Kabupaten Tanjung Jabung Timur kembali mencuat ke permukaan. Ketua LMPP Provinsi Jambi kini mendesak Polda Jambi untuk segera mengambil alih penanganan perkara tersebut, Attan menduga kasus ini mandet dan belum adanya perkembangan berarti dari Kejati Jambi.
Kasus ini bermula dari temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI yang menyoroti pengelolaan dana csr PetroChina yang disalurkan ke Dinas PUPR Tanjabtim melalui skema swakelola. Dana tersebut terbukti tidak melalui RKUD dan tidak dicatat dalam APBD.
“Sampai saat ini kasus tersebut belum tersentuh hukum secara serius, seiring waktu berlalu begitu saja tanpa hasil yang memuaskan publik. Karena itu, kami meminta Polda Jambi segera mengambil alih dan membentuk tim khusus untuk mengusut tuntas dugaan korupsi ini, apakah ada kaitannya dengan pemberian dua unit ambulanc dari petrochina ke Kejati, sehingga kasus ini terkesan hilang begitu saja.” tegas Attan.
Attan juga menilai penanganan di tingkat Kejati kurang maksimal. Dengan demikian ia meminta Polda Jambi ambil alih kasus tersebut, dan berharap diperlukan agar proses berjalan objektif dan transparan.
Attan juga meminta penyidik menelusuri aliran Dana secara menyeluruh, memeriksa pihak-pihak yang terlibat, serta memulihkan kerugian yang diduga terjadi.
” Kami minta periksa Kadis PUPR Tanjabtim, Kabid dan pengawas internal dari Dinas PUPR.” Pungkas Attan. (Jhon.T)
