Hampir Setahun, Hak Ahli Waris Sumirah Dipertanyakan
MESUJI- Polemik belum cairnya santunan Jasa Raharja bagi keluarga almarhumah Sumirah, warga Desa Gedung Boga, Kecamatan Way Serdang, Kabupaten Mesuji, memasuki babak baru. Sabtu[05/09/2026]
Hampir satu tahun setelah Sumirah meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas, pihak keluarga yang diwakili suaminya, Karnak, mengaku masih belum memperoleh kepastian mengenai kapan santunan tersebut dapat diterima.
Persoalan kini bukan hanya mengenai kapan dana santunan dicairkan, tetapi juga apa sebenarnya status klaim yang diajukan keluarga.
Sebelumnya, pihak keluarga telah berupaya menanyakan perkembangan klaim kepada Jasa Raharja. Dari komunikasi dengan pihak Jasa Raharja Mesuji, keluarga disebut masih diminta menunggu informasi lebih lanjut dari kantor pusat.
Sementara itu, dari keterangan pihak Jasa Raharja Kotabumi, proses klaim disebut masih berjalan dan terdapat kebutuhan untuk melengkapi proses verifikasi, termasuk komunikasi antara dokter Jasa Raharja dengan dokter yang sebelumnya menangani korban.
Kondisi tersebut kemudian menimbulkan pertanyaan dari pihak keluarga. Pasalnya, apabila memang terdapat dokumen atau keterangan medis yang belum lengkap, keluarga berharap dapat diberikan penjelasan secara jelas mengenai dokumen apa yang masih diperlukan dan siapa pihak yang berkewajiban melengkapinya.
“Yang kami harapkan sebenarnya bukan apa-apa, kami hanya ingin kepastian. Kalau memang ada berkas yang kurang, sampaikan berkas apa yang harus kami lengkapi. Jangan sampai keluarga hanya disuruh menunggu tanpa mengetahui sampai kapan,” demikian keresahan pihak keluarga sebagaimana disampaikan dalam penelusuran sebelumnya.
Meninggal di Rumah Jadi Bagian Verifikasi
Salah satu persoalan yang disebut menjadi bagian dari proses verifikasi adalah kondisi korban yang meninggal di rumah.
Pihak Jasa Raharja sebelumnya menjelaskan bahwa kondisi tersebut masuk dalam kategori yang membutuhkan proses verifikasi tertentu, termasuk klarifikasi terhadap dokter yang merawat korban.
Namun demikian, fakta bahwa korban meninggal di rumah perlu dijelaskan secara transparan kepada keluarga, terutama mengenai konsekuensi administratifnya terhadap proses klaim.
Sebab, pertanyaan mendasarnya adalah: apakah proses verifikasi tersebut memang masih berjalan karena persyaratan belum lengkap, atau seluruh dokumen telah terpenuhi tetapi keputusan pembayaran masih menunggu persetujuan pihak tertentu?
Perbedaan kedua kondisi tersebut penting bagi keluarga untuk mengetahui posisi sebenarnya.
Publik Berhak Mendapat Kepastian
Dalam perkara ini, belum terdapat dasar yang cukup untuk menyimpulkan adanya penyimpangan, apalagi menuduh santunan telah dicairkan tetapi tidak sampai kepada ahli waris.
Namun, lamanya proses hampir satu tahun membuat persoalan ini layak mendapatkan penjelasan yang lebih terbuka.
Jasa Raharja perlu memberikan keterangan mengenai status administrasi klaim secara jelas, antara lain kapan berkas diajukan, apakah telah dinyatakan lengkap, dokumen apa yang masih diperlukan, kapan proses verifikasi dilakukan dan apa hasil verifikasi terakhir.
Jika klaim belum dapat dibayarkan, keluarga juga perlu mengetahui alasan serta tahapan yang masih harus ditempuh.
Sebaliknya, apabila klaim telah disetujui, maka yang menjadi pertanyaan berikutnya adalah kapan pembayaran dilakukan dan kepada siapa pembayaran tersebut akan disalurkan sesuai ketentuan.
Jangan Berhenti pada Kalimat “Masih Menunggu”
Bagi keluarga korban, kalimat “masih menunggu verifikasi pusat” tentu belum memberikan kepastian.
Sebab, tanpa penjelasan mengenai apa yang diverifikasi, sejak kapan diverifikasi dan kapan diperkirakan selesai, keluarga tidak memiliki dasar untuk mengetahui perkembangan hak yang sedang mereka perjuangkan.
Karena itu, dalam pemberitaan lanjutan ini, pihak Jasa Raharja diharapkan dapat memberikan penjelasan secara terbuka dan proporsional agar tidak muncul asumsi di tengah masyarakat.
Pihak keluarga pun masih memiliki ruang untuk melengkapi apabila memang terdapat persyaratan yang belum terpenuhi.
Kini publik menunggu satu jawaban sederhana: sebenarnya sampai di mana proses klaim santunan almarhumah Sumirah dan apa yang menyebabkan hampir satu tahun belum juga sampai kepada ahli waris?
Pertanyaan tersebut menjadi penting agar persoalan tidak berhenti pada status “menunggu”, melainkan memperoleh kepastian administrasi dan kepastian hak bagi keluarga korban. (TIM-Lampung)
