Dugaan Perambahan Kawasan Hutan di Pagaran Disorot, Sahala Arfan Saragi Desak Polda Sumut Bertindak
TAPANULI UTARA – Putrabhayangkara.id
Senin 02 November 2026.
Dugaan perambahan kawasan hutan negara di Kecamatan Pagaran, Kabupaten Tapanuli Utara, mendapat sorotan dari praktisi hukum sekaligus aktivis lingkungan hidup, Sahala Arfan Saragi, S.H.
Saat ditemui wartawan PutraBhayangkara.id langsung di lokasi yang dipersoalkan, Senin (2/11/2026), Sahala mengungkapkan bahwa lebih dari 300 hektare kawasan hutan negara di Kecamatan Pagaran perlu mendapat perhatian serius. Ia menyebut sebagian kawasan tersebut diduga telah dirambah oleh pihak-pihak yang belum diketahui secara pasti.
Salah satu lokasi yang menjadi perhatiannya berada di kawasan hutan Desa Lumban Ina Ina, Kecamatan Pagaran, Kabupaten Tapanuli Utara.
Sahala memperlihatkan lokasi tersebut sebagai salah satu bukti yang menurutnya perlu ditindaklanjuti oleh instansi berwenang. Ia juga menyampaikan bahwa Polisi Kehutanan telah turun langsung ke lapangan. Namun, menurut keterangannya, hingga Senin (2/11/2026), pihak-pihak yang diduga melakukan perambahan belum ditangkap.
Ia mempertanyakan tindak lanjut pengawasan tersebut dan meminta aparat tidak berhenti pada pemeriksaan lapangan. Menurutnya, dugaan pelanggaran kawasan hutan harus ditelusuri melalui pemeriksaan bukti, identifikasi pihak yang bertanggung jawab, serta penegakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Sahala juga menghubungkan persoalan kerusakan kawasan hutan dengan risiko bencana ekologis yang kerap terjadi di Kabupaten Tapanuli Utara. Ia menilai perlindungan kawasan hutan membutuhkan pengawasan yang konsisten dan tindakan tegas terhadap setiap pelanggaran yang terbukti.
Dalam kesempatan itu, Sahala mengungkapkan bahwa dirinya telah memperoleh data kawasan hutan dan Areal Penggunaan Lain (APL) dari pejabat kehutanan. Menurutnya, data tersebut dapat menjadi salah satu instrumen untuk memantau aktivitas di lapangan sekaligus memastikan batas antara kawasan hutan negara dan areal penggunaan lain.
Ia menegaskan pentingnya pencocokan data peta dengan kondisi faktual di lokasi agar tidak terjadi kekeliruan dalam menentukan status lahan maupun pihak yang harus bertanggung jawab.
Atas persoalan tersebut, Sahala secara khusus meminta Polda Sumatera Utara dan Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan segera turun tangan memeriksa dugaan perambahan kawasan hutan di Desa Lumban Ina Ina, Kecamatan Pagaran.
Sementara itu, penentuan status kawasan dan dugaan pelanggaran harus melalui verifikasi dokumen resmi, peta kawasan hutan, serta pemeriksaan lapangan oleh instansi berwenang.
Pemberitaan sebelumnya juga memuat perbedaan keterangan mengenai status lokasi penebangan pinus di wilayah Lumban Ina Ina. Karena itu, KPH Wilayah XII Tapanuli Utara perlu memberikan penjelasan secara terbuka mengenai titik lokasi yang telah diperiksa, status kawasan, serta hasil pengawasan yang dilakukan.
Publik membutuhkan kepastian mengenai kondisi kawasan hutan di Kecamatan Pagaran. Penegakan hukum yang didasarkan pada bukti dan kepastian status kawasan menjadi penting untuk melindungi lingkungan hidup sekaligus memastikan setiap dugaan pelanggaran diproses sesuai peraturan perundang-undangan.
Frish. H. Silaban
