September 8, 2026

DPW LSM Garuda NiI Sumbar Pertanyakan Izin Pengambilan Tanah di Simpang Kiau Oleh Pengusaha

IMG-20260903-WA0022

Kab.Agam, putra bhayangkara.id.

Pengambilan tanah di simpang Kiau, Jorong Sago, Nagari Manggopoh, Kecamatan Lubuk Basung, Kabupaten Agam, Propinsi Sumatera Barat, yang dilakukan oleh seorang pengusaha dalam pengambilan tanah tersebut, dengan memakai alat berat diduga belum mengantongi surat izin penggalian dari instansi terkait di Propinsi Sumbar.

Terkait pengambilan tanah yang dulu perbukitan disimpang Kiau, Jorong Sago, menurut Ketua Umum DPW LSM Garuda NI Propinsi Sumatera Barat, Bujang Rahmat,pada Kamis 3/9/2026 di Sekretariat, Padang Baru, perlu dipertanyakan dan dikaji ulang, selain debunya mencemari masyarakat setempat juga lintasan jalan Nasional.

Pengambilan Sirtu ( tanah ) boleh saja, kata Bujang Rahmat asalkan mematuhi aturan dan peraturan yang telah di buat pemerintah. Dan alangkah baiknya pengusaha pembeli tanah tersebut, juga dapat memberikan kontribusi pada masyarakat setempat.

Mobil – mobil truk yang membawa tanah keluar dari lokasi pengambilan tanah tidak ditutupi, makanya debu berterbangan dan banyak keluhan masyarakat setempat juga pengendara yang mengeluhkan.” Kami minta pihak instansi terkait, untuk terjun ke lapangan untuk menertibkan. Jika dibiarkan tentu sangat menggangu masyarakat,” ungkap seseorang warga yang tak ingin disebut namanya.( Leo ).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *