Ming. Agu 2nd, 2026

DPRD Jombang Sahkan Perda Desa Sadar Hukum untuk Perkuat Keadilan Masyarakat

JOMBANG – DPRD Kabupaten Jombang kembali menunjukkan peran aktifnya dalam fungsi legislasi. Melalui Rapat Paripurna yang digelar pada 5 Februari 2026, DPRD secara resmi menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif tentang Desa/Kelurahan Sadar Hukum menjadi Peraturan Daerah (Perda) definitif.

Penetapan ini dilakukan setelah melalui proses pembahasan panjang sejak November 2025 dan mendapatkan persetujuan resmi dari Bupati Jombang, Warsubi. Langkah ini dipandang sebagai bukti nyata komitmen DPRD Jombang dalam memperkuat posisi hukum masyarakat di tingkat akar rumput.

Sebelum disahkan, jajaran legislatif telah mencermati jawaban dari seluruh fraksi di DPRD Jombang. Aspirasi dan pandangan dari setiap fraksi tersebut kemudian diselaraskan dengan pendapat Bupati guna memastikan regulasi ini tepat sasaran.

Ketua dan jajaran pimpinan DPRD Jombang juga memastikan bahwa substansi Perda telah disesuaikan dengan hasil fasilitasi Pemerintah Provinsi Jawa Timur, sebagaimana merujuk pada surat Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur tertanggal 9 Januari 2026. Hal ini menunjukkan ketelitian DPRD dalam menjaga tertib administrasi dan hierarki hukum.

Bupati Jombang, Warsubi, memberikan apresiasi tinggi atas inisiatif DPRD ini. Dalam pendapatnya, ia menekankan bahwa regulasi karya legislatif ini akan mengubah pola relasi masyarakat terhadap hukum.

“Rancangan peraturan daerah ini sebagai regulasi yang mampu meningkatkan norma hukum di semua lapisan masyarakat agar tercipta kesadaran dan kepatuhan hukum, mengubah pola relasi masyarakat terhadap hukum, dari yang semula cenderung pasif menjadi lebih aktif dan partisipatif,” terang Bupati.

Lebih lanjut, regulasi yang diinisiasi dewan ini diproyeksikan menjadi dasar bagi masyarakat untuk terlibat dalam penyelesaian masalah hukum di luar pengadilan (non-litigasi) dengan mengedepankan prinsip keadilan yang lebih humanis atau keadilan restoratif.

Komitmen Bersama untuk Budaya Hukum
DPRD Jombang berharap kehadiran Perda ini dapat mempermudah pembinaan dan pembentukan desa/kelurahan sadar hukum secara lebih terstruktur. Fokus utamanya adalah menciptakan budaya hukum yang lebih baik dan humanis di tingkat tapak.

Rapat Paripurna diakhiri dengan penandatanganan berita acara persetujuan bersama antara pimpinan DPRD Jombang dan Bupati Jombang. Dengan penandatanganan tersebut, regulasi inisiatif DPRD ini resmi menjadi payung hukum yang kuat bagi upaya pengendalian sosial dan terciptanya keseimbangan sosial di Kabupaten Jombang. (Beni)

Related Post