DPP LBH No Viral No Justice Fasilitasi Penyelesaian Sengketa Mas Kawin Secara Kekeluargaan
GOWA, Putrabhayangkara.com – 8 Januari 2025 – Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Bantuan Hukum No Viral No Justice (DPP LBH NVNJ) kembali menunjukkan komitmennya dalam memperjuangkan keadilan. Kali ini, Ketua Umum DPP LBH No Viral No Justice, Mursida, Sos., SH., MH., bersama Sekretaris Jenderal Jufri, SH., C.LA., turun langsung untuk menyelesaikan persoalan sengketa mas kawin (sunrang) yang melibatkan salah satu warga Bontonompo.
Pertemuan penting ini juga dihadiri oleh Kepala Dusun Lemoa, Usman, S.Pdi, yang disaksikan Sekretaris Desa Bongaya, dan akan memediasi kedua belah pihak. Menurut Usman, sengketa bermula dari ketidaksesuaian hak terkait tanah seluas 100 m2 yang menjadi bagian dari mas kawin (Sunrang). Ia mengakui bahwa dirinya terlibat langsung dalam pembuatan surat keterangan Mas Kawin sekaligus pembelian tanah tersebut.
“Kami berkomitmen menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan untuk menghindari konflik yang lebih besar,” ujar Jufri, SH.,C.LA. Dalam pertemuan tersebut, di Kantin Kantor Bupati Gowa, Rabu 8 Januari 2024.
Kepala Dusun Lemoa Usman, S.Pdi menyusun rencana untuk mempertemukan kedua belah pihak di Kantor Desa Pattallikang yang akan disaksikan pemerintah setempat dalam waktu dekat.
Langkah ini diharapkan dapat menjadi solusi terbaik bagi semua pihak yang terlibat, serta menciptakan keadilan dan keharmonisan di masyarakat. Usman selaku Kepala Dusun juga menegaskan komitmennya untuk bersikap netral dan memastikan hak-hak warga tetap terjaga.
Dg Ropu Orang tua dari NFS ( inisial ) yang terlibat Langsung dalam pertemuan itu menanti hasil positif dari mediasi ini dan mengapresiasi langkah DPP LBH No Viral No Justice yang terus aktif dalam membantu penyelesaian permasalahan hukum secara adil dan damai.
Laporan : (RED)
