Dir C Atas Nama JAM PIDUM Setujui Permohonan Plea Bargain Kejari Sekadau
PONTIANAK – Direktur C pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM PIDUM) menyetujui usulan mekanisme Plea Bargain (Pengakuan Bersalah) yang diajukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Sekadau dalam perkara tindak pidana kekerasan terhadap anak. Persetujuan tersebut diberikan setelah dilakukan ekspose secara virtual yang dipimpin Asisten Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Sumanggar Siagian, S.H., M.H., pada Senin (27/7/2026).
Ekspose berlangsung di hadapan Direktur C pada JAM PIDUM, Agoes Soenanto Prasetyo, S.H., M.H., dengan pemaparan langsung dari Kepala Kejaksaan Negeri Sekadau mengenai perkara atas nama tersangka Muhammad Hasanudin alias Udin alias Hasan bin Nurhadi.
Dalam perkara tersebut, tersangka disangkakan melanggar Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang Perlindungan Anak juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan/atau Pasal 466 ayat (1) KUHP.
Kasus bermula pada 29 April 2026 di sebuah rumah kontrakan di Jalan Sentapang, Desa Sungai Ringin, Kecamatan Sekadau Hilir. Perselisihan antara tersangka dan anak korban berujung pada tindakan kekerasan berupa pelemparan mangkuk, puntung rokok menyala yang mengenai wajah korban, gigitan pada jari tangan, serta cakaran di bagian wajah.
Berdasarkan hasil Visum et Repertum RSUD Sekadau, korban mengalami luka bakar pada pipi kanan, luka lecet di wajah dan hidung, serta luka pada jari telunjuk kanan akibat kekerasan tersebut.
Dalam usulan Plea Bargain, Penuntut Umum tetap mempertahankan dakwaan sebagaimana disangkakan. Namun, sebagai konsekuensi atas pengakuan bersalah tersangka dan pelepasan hak untuk menjalani persidangan biasa, Penuntut Umum akan mengajukan tuntutan pidana yang lebih ringan, yakni tidak melebihi dua pertiga dari ancaman pidana maksimum.
Beberapa pertimbangan yang meringankan antara lain tersangka belum pernah dihukum, baru pertama kali melakukan tindak pidana, mengakui seluruh perbuatannya sejak tahap penyidikan hingga penuntutan, serta bersedia memberikan ganti kerugian kepada anak korban sebesar Rp5.000.000.
Kejaksaan menjelaskan, mekanisme Plea Bargain merupakan bagian dari implementasi pembaruan hukum acara pidana yang bertujuan mewujudkan proses penyelesaian perkara secara cepat, sederhana, dan berbiaya ringan, tanpa mengabaikan perlindungan hak korban, hak tersangka, serta kepentingan penegakan hukum yang berkeadilan.
Hasil penelitian Penuntut Umum menyimpulkan bahwa tersangka telah memenuhi seluruh persyaratan untuk mengikuti mekanisme tersebut. Dengan didampingi penasihat hukum, tersangka mengakui seluruh perbuatannya, belum pernah dihukum, bersedia memberikan ganti kerugian kepada korban, serta secara sukarela melepaskan haknya untuk diperiksa melalui persidangan biasa.
Setelah mendengarkan pemaparan dan melakukan pendalaman terhadap usulan dari Kejari Sekadau, Direktur C atas nama JAM PIDUM menyetujui permohonan Plea Bargain tersebut. Persetujuan itu menjadi dasar bagi Penuntut Umum untuk melanjutkan proses penuntutan sesuai ketentuan hukum yang berlaku dengan tetap mengedepankan asas kepastian hukum, keadilan, kemanfaatan, serta perlindungan terhadap hak korban dan hak tersangka.
Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, I Wayan Gedin Arianta, S.H., M.H., menegaskan bahwa penerapan mekanisme Plea Bargain diharapkan dapat menjadi salah satu instrumen pembaruan sistem peradilan pidana yang lebih efektif, efisien, dan tetap menjunjung tinggi prinsip keadilan bagi seluruh pihak.(Sabirin)
