Diduga Kurang Transparan, Proyek Emplacement Majlis Ta’lim Al-Istiqomah Senilai Ratusan Juta Rupiah Tuai Sorotan Publik
Putrabhayangkara id//Karawang – Pelaksanaan proyek Emplacement Majlis Ta’lim Al-Istiqomah yang berlokasi di Dusun Mekarsari RT 001 RW 005, Desa Jayamukti, Kecamatan Banyusari, Kabupaten Karawang, menuai sorotan dari masyarakat. Proyek yang berasal dari Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PRKP) Kabupaten Karawang tersebut dinilai belum sepenuhnya memenuhi prinsip keterbukaan informasi kepada publik.
Sorotan muncul setelah warga memperhatikan papan informasi proyek yang terpasang di lokasi pekerjaan. Dalam papan proyek tersebut memang tercantum sejumlah informasi dasar, seperti nama kegiatan, lokasi pekerjaan, sumber anggaran, nilai kontrak sebesar Rp196.420.000, nomor kontrak, waktu pelaksanaan selama 90 hari kalender, serta nama kontraktor pelaksana CV. Redinca Jaya.
Namun demikian, warga menilai informasi yang disampaikan masih sangat minim karena dalam papan informasi itu tidak mencantumkan volume pekerjaan secara rinci, seperti tinggi bangunan, luas pekerjaan, maupun spesifikasi teknis yang menjadi dasar pelaksanaan proyek pembangunan.
Padahal, menurut sejumlah warga, informasi volume pekerjaan merupakan salah satu hal yang sangat penting yang harus diketahui masyarakat agar dapat melakukan pengawasan terhadap penggunaan anggaran negara secara objektif.
“Kalau hanya mencantumkan nilai anggaran tanpa menjelaskan ukuran bangunan atau volume pekerjaan, masyarakat jadi bingung. Pekerjaan yang nilainya mencapai ratusan juta rupiah tersebut, sebenarnya seperti apa, target ukuran luasnya berapa, materialnya apa saja, agar diketahui masyarakat,” ujar salah seorang warga sekitar yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.
Warga menilai keberadaan papan informasi proyek seharusnya tidak hanya menjadi pelengkap administrasi atau formalitas semata. Lebih dari itu, papan proyek harus mampu memberikan gambaran yang jelas kepada masyarakat mengenai pekerjaan yang sedang dilaksanakan menggunakan uang rakyat.
Menurut mereka, transparansi bukan hanya soal mencantumkan besaran anggaran, melainkan juga memberikan informasi yang cukup agar publik dapat memahami ruang lingkup pekerjaan yang dibiayai oleh APBD.
“Kalau volumenya tidak dicantumkan, bagaimana masyarakat bisa mengukur apakah pekerjaan itu sesuai dengan anggaran atau tidak? Nilai proyek ada, tapi ukuran pekerjaannya tidak ada. Akhirnya masyarakat hanya bisa menebak-nebak,” katanya.
Kondisi tersebut dinilai berpotensi menimbulkan berbagai persepsi di tengah masyarakat. Pasalnya, tanpa adanya informasi volume pekerjaan, publik kesulitan dalam melakukan kontrol sosial terhadap pelaksanaan proyek yang dibiayai melalui pajak masyarakat.
Sejumlah pemerhati pembangunan juga menilai bahwa keterbukaan informasi merupakan bagian penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).
Dalam setiap proyek pemerintah, masyarakat memiliki hak untuk mengetahui secara terang dan jelas tentang apa yang tengah dibangun, berapa volume pekerjaan-nya, serta bagaimana anggaran tersebut digunakan.
Ketiadaan rincian volume pekerjaan pada papan proyek juga dinilai dapat mengurangi fungsi pengawasan publik. Padahal partisipasi masyarakat dalam mengawasi pembangunan merupakan salah satu instrumen penting untuk mencegah potensi penyimpangan, pemborosan anggaran, maupun pekerjaan yang tidak sesuai dengan perencanaan.
Selain itu, tidak tercantumnya ukuran pekerjaan membuat masyarakat sulit membandingkan antara pekerjaan yang direncanakan dengan hasil yang terbangun di lapangan.
Akibatnya, publik tidak memiliki alat ukur yang memadai untuk menilai kualitas maupun kuantitas pekerjaan yang sedang berlangsung.
Berdasarkan pantauan di lokasi, papan informasi proyek hanya menampilkan keterangan umum tanpa menyebutkan detail teknis pekerjaan.
Dengan tidak ditemukannya informasi mengenai luas bangunan dan dimensi struktur yang dibangun, maupun target volume pekerjaan yang harus diselesaikan oleh kontraktor pelaksana, menyebabkan masyarakat kesulitan dalam melakukan pengontrolan terhadap proyek tersebut.
Padahal, keterbukaan informasi semacam itu dinilai sangat penting untuk memberikan kepastian kepada masyarakat mengenai penggunaan anggaran sebesar Rp 196.420′- yang dialokasikan untuk kegiatan tersebut.
Masyarakat berharap Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kabupaten Karawang serta pihak pelaksana proyek dapat memberikan penjelasan secara terbuka terkait volume dan spesifikasi pekerjaan yang sedang dilaksanakan. Langkah tersebut dianggap penting untuk menghindari munculnya dugaan “dikorupsi” karena kurang transparan, sekaligus meningkatkan kepercayaan publik terhadap pelaksanaan pembangunan yang bersumber dari APBD.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kontraktor maupun instansi terkait mengenai alasan tidak dicantumkannya volume pekerjaan pada papan informasi proyek Emplacement Majlis Ta’lim Al-Istiqomah tersebut.
Di tengah meningkatnya tuntutan transparansi pengelolaan anggaran publik, masyarakat berharap setiap proyek pemerintah tidak hanya fokus pada pelaksanaan fisik semata, tetapi juga menjunjung tinggi keterbukaan informasi sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada publik. Sebab, setiap rupiah yang digunakan dalam pembangunan berasal dari uang rakyat yang sudah semestinya dapat diawasi bersama secara terbuka dan akuntabel. (Gun)
