Diduga Dikerjakan Tak Sesuai Spesifikasi, Proyek Rehabilitasi Kantor Kecamatan Banyusari Disorot Publik
Putrabhayangkara id// Karawang – Proyek rehabilitasi Kantor Kecamatan Banyusari, Kabupaten Karawang, yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Karawang Tahun 2026 menjadi sorotan masyarakat. Proyek dengan nilai kontrak sebesar Rp398.818.000 yang dikerjakan oleh CV. Nusantara Digdaya tersebut diduga tidak memperhatikan kaidah teknis dalam pelaksanaan pekerjaan rehabilitasi bangunan Rabu 02 /9/2026.
Sorotan muncul setelah sejumlah warga menemukan dugaan pekerjaan plesteran dinding yang dinilai tidak dilakukan sesuai prosedur teknis. Berdasarkan hasil pemantauan di lapangan pada Selasa (1/9/2026), ditemukan adanya pekerjaan penambahan adukan pada dinding bangunan lama tanpa melalui proses pengelupasan atau pembobokan lapisan acian yang sudah ada.
Menurut beberapa warga yang ikut memantau jalannya pekerjaan, para pekerja terlihat langsung menempelkan adukan baru pada permukaan dinding lama yang masih tertutup lapisan acian.
Dalam pekerjaan rehabilitasi bangunan, proses pengelupasan atau pengasaran permukaan tembok lama umumnya dilakukan untuk memastikan adukan baru dapat merekat dengan kuat dan menyatu dengan struktur dinding yang ada. Apabila tahapan tersebut diabaikan, lapisan plesteran baru dikhawatirkan hanya menempel pada permukaan acian lama tanpa ikatan yang kuat dengan dinding utama.
“Kalau langsung diteplok adukan baru di atas acian lama tanpa dikupas terlebih dahulu, risikonya plesteran mudah retak atau mengelupas dalam waktu yang tidak terlalu lama. Seharusnya acian lama dibobok terlebih dahulu, kemudian dilakukan plesteran ulang agar hasilnya lebih merekat dan kuat serta bisa bertahan lama, mengingat bangunan kantor kecamatan ini merupakan fasilitas pelayanan publik yang setiap hari digunakan masyarakat, sehingga kualitas pekerjaannya harus benar-benar diperhatikan.” Ungkap beberapa orang warga yang turut memantau jalannya pelaksanaan pekerjaan.
Warga menilai pekerjaan rehabilitasi seharusnya lebih mengutamakan kualitas dan ketahanan bangunan daripada sekadar mengejar target penyelesaian pekerjaan. Mereka khawatir hasil pembangunan tidak akan bertahan lama apabila proses pelaksanaannya tidak mengacu pada standar teknis yang berlaku.
Berdasarkan papan informasi proyek yang terpasang di lokasi, pekerjaan rehabilitasi Kantor Kecamatan Banyusari tersebut memiliki nilai kontrak sebesar Rp398.818.000 dengan waktu pelaksanaan selama 90 hari kalender.
Dengan jangka waktu yang relatif cukup panjang dan anggaran yang mencapai ratusan juta rupiah tersebut, masyarakat menilai tidak ada alasan untuk mengabaikan kualitas pekerjaan demi mempercepat penyelesaian proyek.
Selain kualitas pekerjaan, warga juga menyoroti kinerja pelaksana lapangan (mandor) bernama Solihin. Berdasarkan informasi yang diperoleh dari salah seorang pekerja, Solihin disebut jarang berada di lokasi proyek karena harus menangani beberapa pekerjaan proyek dilain lokasi secara bersamaan.
“Kata pekerja, mandornya jarang ke sini karena masih mengawasi beberapa proyek dilokasi yang lain. Padahal fungsi seorang mandor sangat penting untuk memastikan pekerjaan berjalan sesuai rencana dan spesifikasi yang telah ditetapkan,” ujar salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Menurut warga, keberadaan mandor di lapangan merupakan bagian penting dalam pengawasan pekerjaan sehari-hari.
Minimnya kehadiran pelaksana lapangan (Mandor) dikhawatirkan dapat berdampak pada kualitas pekerjaan serta mengurangi efektivitas pengendalian mutu selama proses pembangunan berlangsung.
Masyarakat pun meminta Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Karawang untuk segera melakukan pemeriksaan dan pengawasan secara lebih intensif terhadap proyek tersebut. Langkah tersebut dinilai penting guna memastikan seluruh tahapan pekerjaan dilaksanakan sesuai spesifikasi teknis, standar konstruksi, dan ketentuan kontrak yang berlaku.
Selain itu, warga berharap konsultan pengawas dapat menjalankan tugasnya secara maksimal agar setiap item pekerjaan benar-benar memenuhi standar mutu yang telah direncanakan. Dengan pengawasan yang optimal, hasil rehabilitasi bangunan diharapkan mampu memberikan manfaat jangka panjang serta tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak pelaksana proyek maupun Dinas PUPR Kabupaten Karawang belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan pekerjaan yang dinilai tidak sesuai spesifikasi tersebut.
Oleh karena itu, masyarakat berharap adanya klarifikasi dari pihak pelaksana, konsultan pengawas, maupun instansi terkait guna menjawab berbagai pertanyaan yang berkembang di tengah publik. (Gun)
