September 25, 2026

Diduga Ada Pemalsuan SKPT dan Penyerobotan Tanah, Kuasa Hukum Ahli Waris Tempuh Jalur Hukum

Tapanuli Utara – Selasa 01 Juli 2025

Dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen dan penyerobotan tanah di Desa Bahalbatu III, Kecamatan Siborongborong, Kabupaten Tapanuli Utara, kian mencuat. Kasus ini dilaporkan oleh James Sihombing selaku ahli waris tanah peninggalan orang tuanya, mendiang Bilson Sihombing dan Hurianna Boru Situmeang.

Laporan resmi dengan dugaan “Pemakaian tanah tanpa izin yang berhak” disampaikan ke Polres Tapanuli Utara pada tanggal 20 Mei 2025. Kini, kasus tersebut telah memasuki tahap penyidikan dan pemeriksaan saksi-saksi dari pihak pelapor.

Beberapa saksi ahli waris hadir di ruang Tipidter Satreskrim Polres Taput, antara lain Marihot Lumban Toruan, Nursia Lumban Toruan, dan Tioman Lumban Toruan, guna memberikan keterangan terkait asal-usul tanah warisan keluarga Sihombing, sebut kuasa hukum kepada media ini Selasa 01/7/25

Tidak hanya itu, kuasa hukum James Sihombing, Aleng Simanjuntak, S.H., turut hadir mendampingi proses hukum sekaligus mengawal keabsahan dokumen yang kini dipersoalkan.

Diduga Ada Pemalsuan Dokumen Desa

Salah satu poin krusial dalam penyelidikan ini adalah dugaan pemalsuan Surat Keterangan Penguasaan Tanah (SKPT) yang diduga digunakan untuk mempercepat penerbitan sertifikat atas tanah tersebut. Parahnya lagi, surat tersebut tidak tercatat dalam arsip resmi desa, dan Kepala Desa Bahalbatu III yang menjabat saat ini mengaku tidak pernah menandatangani surat itu secara sah.

“Surat itu tidak pernah saya ketahui, tidak pernah saya tandatangani secara sah, dan tidak tercatat di kantor desa. Ini menyalahi prosedur hukum administrasi,” tegas Kepala Desa Bahalbatu III saat dikonfirmasi wartawan di kantornya.

Dokumen SKPT yang dipermasalahkan itu disebutkan bertanggal 23 Agustus 2016, sedangkan tanda tangan kades tercantum pada 18 Januari 2020, namun keterangan dari kades saat ini menyebutkan bahwa dirinya tidak pernah merasa menandatangani dokumen tersebut.

Surat Asli Dirusak, Arsip Tidak Ada

Dalam proses konfirmasi lapangan yang dilakukan tim media bersama kuasa hukum pada 27 Mei 2025, muncul fakta mengejutkan. Salah satu pihak, Tioman Lumban Toruan, menyatakan bahwa surat asli SKPT tersebut sudah dihancurkan.

“Sudah saya koyak,” ucap Tioman singkat.

Pernyataan ini menimbulkan pertanyaan besar di kalangan wartawan, mengingat surat penting seperti itu seharusnya disimpan sebagai bukti, bukan dihancurkan.

Lebih janggal lagi, setelah dilakukan pengecekan lebih lanjut, dokumen tersebut tidak ditemukan dalam buku administrasi surat atau arsip tanah desa.

Ahli Waris Bantah Pernah Menjual Tanah

James Sihombing selaku ahli waris menegaskan bahwa dirinya tidak pernah menjual tanah tersebut, bahkan tidak mengetahui adanya perjanjian jual beli apa pun. Atas dasar itu, pihaknya merasa dirugikan dan menempuh jalur hukum.

Menanggapi situasi ini, Kepala Desa Bahalbatu III mengambil sikap dengan menerbitkan surat pernyataan resmi yang menyebut bahwa dokumen-dokumen terkait jual beli tanah tersebut cacat hukum dan diserahkan langsung kepada kuasa hukum James Sihombing.

Kuasa Hukum: Unsur Pidana Telah Terpenuhi

Aleng Simanjuntak, S.H., selaku kuasa hukum menyatakan akan melanjutkan proses hukum atas dugaan pemalsuan surat dan penyerobotan tanah. Ia menyebut dua pasal dalam KUHP yang dijadikan dasar:

1. Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Surat
→ Diancam pidana penjara maksimal 6 tahun bagi siapa pun yang membuat atau menggunakan surat palsu seolah-olah asli.

2. Pasal 385 KUHP tentang Penyerobotan Tanah
→ Diancam pidana penjara maksimal 4 tahun bagi siapa pun yang menjual atau menggunakan tanah milik orang lain secara melawan hak.

Pihaknya berharap agar aparat kepolisian menindaklanjuti laporan ini secara profesional dan transparan.

“Kami percaya aparat penegak hukum di Polres Taput akan menindaklanjuti dengan serius demi keadilan bagi klien kami,” ujar Aleng.

Pantauan Media

Dalam pantauan awak media, proses hukum masih terus berjalan. Kasus ini menjadi perhatian publik mengingat adanya indikasi kuat keterlibatan oknum desa terdahulu serta potensi mafia tanah yang beroperasi dengan modus klasik: memalsukan dokumen dan menghilangkan arsip.

Liputan: Frish H. Silaban | Editor: Media Putra Bhayangkara Tapanuli
Tanggal Publikasi: 01 Juli 2025

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *