September 26, 2026

Bupati Humbahas Sambut Tim BPK RI Sumut, Tegaskan Komitmen Transparansi Laporan Keuangan Daerah 2024

 

Humbang Hasundutan, Kamis 6 Maret 2025

Bupati Humbang Hasundutan, Dr. Oloan Paniaran Nababan, SH., MH didampingi Wakil Bupati Junita R. Marbun, SH., MAP menerima kunjungan Tim Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sumatera Utara di Ruang Kerja Bupati Humbahas, pada Kamis (6/3/2025). Kunjungan ini merupakan entry meeting dalam rangka pemeriksaan interim atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Humbang Hasundutan Tahun Anggaran 2024.

Turut hadir dalam pertemuan tersebut, Plt. Inspektur De Zon Situmeang, Kepala BPKPD John Harry Marbun, dan Kadis Kominfo Batara Franz Siregar. Sementara dari pihak BPK RI Perwakilan Sumut, hadir Pengendali Teknis, Suhardi, dan Ketua Tim Pemeriksaan, Hendro Palmer Siahaan, yang memimpin langsung proses audit di Humbang Hasundutan.

Agenda Kunjungan: Memastikan Transparansi dan Akuntabilitas LKPD

Dalam sambutannya, Suhardi menyampaikan bahwa tim pemeriksa dari BPK RI Perwakilan Sumut telah berada di Kabupaten Humbang Hasundutan selama hampir dua minggu. Proses pemeriksaan interim ini dijadwalkan berlangsung selama 25 hari dan akan berakhir pada 15 Maret 2025.

“Tujuan utama dari pemeriksaan ini adalah memastikan apakah laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan sudah disajikan secara wajar sesuai standar akuntansi pemerintahan. Setelah audit selesai, hasil pemeriksaan ini akan diserahkan kepada DPRD sebagai bentuk transparansi dan pertanggungjawaban,” jelas Suhardi.

Ia menambahkan bahwa laporan keuangan daerah merupakan hasil konsolidasi dari seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan. Oleh karena itu, akurasi dan transparansi data sangat bergantung pada kelengkapan dokumen yang diserahkan masing-masing OPD.

“Jika terdapat kekeliruan atau ketidaksesuaian dalam laporan, BPK akan memberikan rekomendasi yang bertujuan untuk memperbaiki tata kelola keuangan di masa mendatang,” tambahnya.

Empat Kriteria Penilaian BPK untuk Mempertahankan Opini WTP

Suhardi menegaskan bahwa untuk mempertahankan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang telah diraih Kabupaten Humbang Hasundutan, pemerintah daerah harus memenuhi empat kriteria utama dalam penyusunan laporan keuangan:

1. Kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP)

Laporan keuangan harus disusun sesuai prinsip akuntansi pemerintahan secara konsisten dari tahun ke tahun.

2. Kepatuhan Terhadap Peraturan Perundang-Undangan

Semua kegiatan harus sesuai dengan regulasi yang berlaku, tanpa pelanggaran hukum atau penyimpangan aturan.

3. Kecukupan Pengungkapan (Disclosure)

Informasi dalam laporan harus disajikan secara lengkap, jelas, dan transparan tanpa ada yang disembunyikan.

4. Sistem Pengendalian Internal (SPI)

Pemerintah daerah wajib memiliki sistem pengawasan yang efektif untuk mencegah dan mendeteksi potensi kesalahan atau penyalahgunaan anggaran.

Respons Bupati Humbahas: Komitmen Kolaborasi dan Transparansi

Menanggapi kunjungan tersebut, Bupati Humbang Hasundutan, Dr. Oloan Paniaran Nababan, SH., MH menyampaikan komitmennya untuk mendukung penuh proses pemeriksaan yang dilakukan oleh BPK.

“Jika tim BPK menemukan ada hal yang belum sesuai dengan peraturan, kami berharap diberikan arahan agar dapat segera diperbaiki. Kami memandang audit ini sebagai bentuk pembinaan untuk menciptakan tata kelola keuangan daerah yang lebih baik,” ujar Bupati Oloan.

Bupati juga menegaskan pentingnya kolaborasi antara seluruh OPD untuk memastikan kelancaran pemeriksaan. Ia menginstruksikan kepada seluruh perangkat daerah agar memberikan dukungan penuh kepada tim BPK, terutama dalam menyiapkan data dan dokumen yang dibutuhkan.

“Saya meminta seluruh OPD untuk bekerja sama dan bersikap kooperatif dalam menyediakan dokumen yang dibutuhkan. Kita harus menjadikan ini sebagai momentum untuk membangun tata kelola pemerintahan yang lebih transparan dan akuntabel,” tegasnya.

Selain itu, Bupati juga menegaskan bahwa dirinya akan mengawal langsung proses pemeriksaan dan memastikan tidak ada hambatan dalam pelaksanaan audit ini.

Target Penyampaian Laporan Keuangan Daerah

Menurut rencana, Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Humbang Hasundutan Tahun Anggaran 2024 akan disampaikan kepada BPK RI Perwakilan Sumatera Utara paling lambat pada akhir Maret 2025. Hasil audit dari BPK nantinya akan menjadi dasar evaluasi bagi Pemerintah Kabupaten Humbahas dalam meningkatkan kualitas tata kelola keuangan daerah.

Dengan adanya pemeriksaan ini, diharapkan Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan dapat mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), yang merupakan bukti bahwa laporan keuangan telah disusun secara akurat, transparan, dan sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Komitmen Berkelanjutan dalam Tata Kelola Pemerintahan

Kunjungan Tim BPK RI ini menjadi momentum penting bagi Kabupaten Humbang Hasundutan dalam memperkuat prinsip good governance atau pemerintahan yang baik. Dengan sinergi antara Pemerintah Daerah dan BPK, diharapkan tercipta tata kelola keuangan yang akuntabel, transparan, dan berintegritas demi kesejahteraan masyarakat Humbang Hasundutan.

Diterbitkan oleh Media Putra Bhayangkara
Frish H. Silaban

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *