September 26, 2026

Banggar DPRD Toba dan Pemkab Sepakati Perubahan KUA-PPAS 2025: Pendapatan Turun, Belanja Ikut Dipangkas

 

TOBA – Rabu 20 Agustus 2025

Badan Anggaran (Banggar) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Toba menyampaikan hasil pembahasan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025. Penyampaian dilakukan dalam rapat paripurna DPRD Toba yang digelar di ruang sidang utama pada Rabu (20/8/2025).

Laporan hasil pembahasan Banggar dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dibacakan oleh anggota Banggar, Ramli Simanjuntak. Sidang dipimpin Ketua DPRD Toba, Franshendrik Tambunan, didampingi dua wakil ketua, Tomson Manurung dan Henry Tambunan. Hadir pula Bupati Toba, Effendi Sintong P. Napitupulu, bersama jajaran eksekutif.

Perubahan Angka Anggaran

Dalam laporan tersebut, Ramli menyampaikan bahwa terjadi penyesuaian pada sejumlah pos keuangan daerah. Pendapatan daerah yang semula diproyeksikan Rp 1.274.496.114.717 turun menjadi Rp 1.267.938.207.451. Artinya, terdapat penurunan sekitar Rp 6,55 miliar.

Sementara itu, belanja daerah yang awalnya direncanakan sebesar Rp 1.329.739.617.353 terkoreksi menjadi Rp 1.325.994.410.220,56. Belanja daerah dipangkas sebesar Rp 3,74 miliar.

Pada sisi pembiayaan, terdapat kenaikan penerimaan. Semula, penerimaan pembiayaan tercatat Rp 58.243.502.636, kemudian bertambah menjadi Rp 61.056.202.769,56, atau naik sekitar Rp 2,81 miliar. Sedangkan pengeluaran pembiayaan tetap sama, yakni Rp 3 miliar.

Jika ditarik garis besar, maka struktur APBD Perubahan 2025 menunjukkan tren pengurangan pada pendapatan dan belanja, namun terjadi penguatan di sisi pembiayaan.

Penandatanganan Nota Kesepakatan

Setelah laporan disampaikan, rapat paripurna dilanjutkan dengan penandatanganan Nota Kesepakatan antara Bupati Toba dan pimpinan DPRD. Penandatanganan ini menjadi tahapan penting sebelum penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025.

Dalam sambutannya, Bupati Effendi Sintong menyampaikan apresiasi atas kerja sama DPRD dan pemerintah daerah dalam membahas perubahan KUA-PPAS.

“Nota kesepakatan perubahan Kebijakan Umum Anggaran dan Perubahan Prioritas serta Plafon Anggaran Sementara APBD Tahun Anggaran 2025 ini merupakan rangkuman kesepakatan antara Pemerintah Kabupaten dan DPRD dalam proses awal penyusunan Rancangan Perubahan APBD,” ujar Effendi.

Bupati menekankan, dukungan legislatif menjadi kunci agar seluruh rangkaian proses paripurna dapat berjalan sesuai mekanisme. Mulai dari penyampaian nota pengantar, pembahasan di Banggar, hingga penandatanganan kesepakatan bersama.

Tantangan Fiskal

Meski angka penurunan pendapatan “hanya” Rp 6,5 miliar, jumlah tersebut tetap menjadi sinyal penting dalam dinamika fiskal Kabupaten Toba. Pasalnya, setiap pengurangan pendapatan pasti berdampak pada perencanaan belanja daerah.

Pertanyaan publik pun muncul: apakah penurunan ini disebabkan oleh target Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang tidak tercapai, adanya koreksi dari transfer pusat, atau faktor teknis lain? Begitu juga dengan belanja, pemangkasan Rp 3,7 miliar tentu harus jelas diarahkan—apakah dari pos infrastruktur, pendidikan, kesehatan, atau program non-prioritas.

Di sisi lain, kenaikan penerimaan pembiayaan menunjukkan adanya ruang fiskal tambahan. Namun, ketergantungan pada pembiayaan juga perlu diwaspadai. Apalagi jika pembiayaan tersebut bersumber dari SILPA atau pinjaman, maka implikasi jangka panjang harus dihitung secara matang.

Harmoni Eksekutif dan Legislatif

Dinamika politik anggaran biasanya sarat tarik-menarik kepentingan. Namun, dalam pembahasan kali ini, DPRD dan eksekutif terlihat solid dalam menyepakati perubahan KUA-PPAS.

Kekompakan ini dapat dimaknai positif, sebagai bentuk sinergi untuk memperlancar jalannya pembangunan. Akan tetapi, publik tentu berharap agar harmoni ini bukan sekadar formalitas, melainkan benar-benar lahir dari diskusi kritis yang menimbang kepentingan masyarakat luas.

Legislatif memiliki fungsi kontrol yang tak boleh absen. Justru di sinilah ketajaman DPRD diuji: apakah mereka hanya menyetujui usulan eksekutif tanpa catatan, atau memberikan koreksi tajam agar APBD benar-benar pro-rakyat.

Dampak Bagi Masyarakat

Dalam kerangka besar, APBD bukan sekadar angka di atas kertas, melainkan instrumen nyata yang menentukan arah pembangunan. Karena itu, perubahan pendapatan, belanja, maupun pembiayaan harus disampaikan secara transparan, lengkap dengan dampaknya terhadap program prioritas.

Jika pengurangan belanja berdampak pada pembangunan jalan, masyarakat desa bisa merasakan langsung tertundanya perbaikan akses transportasi. Jika menyentuh sektor kesehatan, maka pelayanan publik berpotensi terganggu. Dan jika pemangkasan berada di bidang pendidikan, maka generasi muda akan terkena imbasnya.

Oleh sebab itu, transparansi mutlak diperlukan agar masyarakat tahu persis arah kebijakan fiskal daerah.

Rapat paripurna DPRD Toba yang mengesahkan Nota Kesepakatan Perubahan KUA-PPAS 2025 menjadi tonggak awal menuju pembahasan Ranperda Perubahan APBD. Dengan pendapatan yang menurun Rp 6,5 miliar, belanja dipangkas Rp 3,7 miliar, serta pembiayaan yang naik Rp 2,8 miliar, pemerintah daerah kini menghadapi tantangan mengelola anggaran secara lebih efisien.

Apakah koreksi ini akan membuat Pemkab Toba lebih cermat dalam mengalokasikan belanja, atau justru menjadi sinyal penurunan kinerja fiskal? Jawaban itu akan terlihat dalam implementasi APBD Perubahan 2025, yang pada akhirnya akan diuji oleh satu hal: sejauh mana masyarakat merasakan manfaatnya.

Diterbitkan Media Putra Bhayangkara
Jonaer Silaban. S.Pd

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *