September 26, 2026

Kasus Penjualan Kerbau Mati di Humbahas: Potensi Jerat Hukum dari Tipikor Hingga Perlindungan Konsumen

Humbang Hasundutan – Rabu 20 Agustus 2025

Kasus dugaan penjualan kerbau yang sudah mati dan dikubur, lalu digali kembali untuk dijual, terus menjadi sorotan tajam publik di Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas). Perkara yang menyeret Kelompok Tani Labana, Desa Siponjot, Kecamatan Lintongnihuta ini kini tengah bergulir di Unit II Ekonomi Satreskrim Polres Humbahas.

Hingga Rabu (20/8), kepolisian telah memeriksa tiga orang saksi, di antaranya R. Silaban diperiksa tgl 11 Agustus 2025, Rendi Diki Silaban dan Mangiring Manalu hari ini Rabu 20/8. Dari keterangan keduanya, terungkap detail peran masing-masing. Mangiring mengaku hanya sebatas membantu mengangkat bangkai kerbau ke mobil, sementara Rendi mengakui ikut menanam, membongkar, hingga mencuci bangkai kerbau dengan menggunakan dorsmer. Menariknya, kedua saksi menegaskan tidak pernah menerima bayaran maupun keuntungan. Mereka berdalih hanya sekadar membantu secara sukarela.

Meski begitu, kepolisian masih mendalami keterlibatan pihak lain. Pada tahap penyelidikan (lidik), penyidik Unit II Ekonomi fokus mengumpulkan bukti awal untuk menentukan apakah peristiwa ini memenuhi unsur tindak pidana. Jika bukti dinilai cukup, perkara ini akan naik ke tahap penyidikan (sidik) dengan potensi penetapan tersangka.

Potensi Jerat Hukum

Kasus ini tidak sesederhana menjual daging biasa. Dari sisi hukum, ada banyak lapisan jerat yang mungkin menanti, mulai dari tindak pidana korupsi hingga pelanggaran perlindungan konsumen.

1. Dugaan Tipikor
Jika kerbau tersebut terbukti berasal dari program bantuan pemerintah (hibah atau bansos peternakan), maka perkara ini bisa menyeret pengurus kelompok tani hingga pejabat terkait ke ranah tindak pidana korupsi.

Dasar hukum: Pasal 2 ayat (1) UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001, dengan ancaman penjara 4–20 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar.

Pasal 3 UU Tipikor: Setiap orang yang menyalahgunakan kewenangan untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain terancam penjara 1–20 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar.

Dengan kata lain, jika terbukti ada manipulasi distribusi atau penyalahgunaan bantuan, bukan hanya kelompok tani, tapi juga aparatur desa maupun dinas yang lalai atau ikut serta bisa dijerat.

2. UU Kesehatan, Pangan, dan Perlindungan Konsumen
Penjualan daging bangkai jelas melanggar aturan kesehatan dan keamanan pangan.

UU No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan: Pasal 68 ayat (1), memperdagangkan pangan yang tidak memenuhi standar keamanan dipidana penjara 2 tahun dan/atau denda Rp4 miliar.

UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan: Pasal 190 ayat (1), memperdagangkan pangan membahayakan kesehatan diancam penjara 15 tahun dan denda Rp1,5 miliar.

UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen: Pasal 62 ayat (1), pelanggaran standar keamanan konsumen dipidana penjara 5 tahun atau denda Rp2 miliar.

Secara medis, bangkai kerbau berpotensi membawa bakteri berbahaya seperti Salmonella dan E. coli, yang bisa menimbulkan keracunan bahkan penyakit menular. Artinya, perbuatan ini bukan sekadar penipuan konsumen, tapi ancaman langsung terhadap kesehatan masyarakat.

Dampak Sosial: Hilangnya Kepercayaan Publik

Di luar aspek pidana, kasus ini juga menimbulkan dampak sosial yang serius. Kepercayaan masyarakat terhadap kelompok tani bisa runtuh. Program bantuan pemerintah berpotensi tercoreng karena dianggap rawan disalahgunakan. Integritas aparatur desa maupun dinas terkait pun ikut dipertanyakan—apakah ada pembiaran, kelalaian, atau bahkan keterlibatan.

Jika penegakan hukum tidak dilakukan dengan tegas, publik bisa kehilangan keyakinan pada program bantuan peternakan yang sejatinya dirancang untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat.

Fokus Polisi: Menelusuri Akar Masalah

Dengan diperiksanya tiga saksi, polisi kini fokus memperdalam empat hal utama:

1. Alur distribusi kerbau dan daging bangkai.

2. Identifikasi pihak yang mengendalikan penjualan.

3. Penguatan bukti awal sebelum penetapan tersangka.

4. Pelimpahan berkas perkara ke Kejaksaan jika penyidikan rampung.

Dari langkah ini, publik berharap kasus tidak berhenti pada “pemain kecil” di lapangan, tetapi juga menyentuh aktor utama yang diuntungkan dari praktik ilegal tersebut.

Desakan LSM: Bongkar Hingga Akar

Ketua LSM Kamtibmas Humbang Hasundutan, Lanser Silaban, bersama sekretarisnya Mian Silaban, mendesak agar penegak hukum mengusut tuntas perkara ini. Mereka menilai kasus ini berpotensi menyeret banyak pihak, termasuk dinas terkait.

“Jangan sampai kasus ini berhenti di permukaan. Aparat harus berani menelusuri ke akar, termasuk siapa yang sebenarnya diuntungkan dari praktik ilegal ini,” tegas Mian Silaban.

Mereka juga meminta agar Dinas Peternakan Humbahas diperiksa terkait distribusi bantuan ternak yang meliputi kerbau, lembu, babi, dan hewan sejenis. Transparansi distribusi bantuan, menurut mereka, menjadi kunci untuk memastikan tidak ada penyalahgunaan atau manipulasi.

Kasus Multidimensi

Dari keseluruhan fakta, kasus ini berpotensi multidimensi:

Bisa masuk ranah Tipikor jika terkait hibah atau bansos.

Melanggar UU Kesehatan, Pangan, dan Perlindungan Konsumen.

Menimbulkan risiko serius terhadap keselamatan masyarakat.

Mengancam kepercayaan publik pada program pemerintah.

Kini, bola panas ada di tangan Polres Humbahas. Publik menanti langkah tegas kepolisian untuk membongkar kasus hingga ke akar, agar tidak hanya berhenti pada “pembantu” di lapangan, tetapi juga menyentuh aktor utama di balik layar.

Satu hal yang jelas: menjual bangkai kerbau bukan hanya soal etika, tetapi soal hukum, kesehatan, dan masa depan kepercayaan publik terhadap program bantuan pemerintah.

Diterbitkan Media Putra Bhayangkara.
Frish.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *