September 25, 2026

Aleng Simanjuntak, S.H.: Hak Upah Pekerja Wajib Dibayarkan, Jangan Ada Intervensi

IMG-20260824-WA0047

 

SIBORONGBORONG — Senin 24 Agustus 2026. Putrabhayangkara.id

Praktisi Hukum Aleng Simanjuntak, S.H. menyoroti persoalan pembayaran upah Ulil, pekerja yang bekerja sebagai driver pada PT Cipta Niaga Semesta, menyusul adanya perbedaan keterangan antara pekerja dengan pihak perusahaan.

Ulil sebelumnya mengaku belum menerima pembayaran upah selama menjalankan pekerjaannya. Sementara pihak perusahaan melalui General Manager PT Cipta Niaga Semesta, Rohman Nasution, menyatakan bahwa pembayaran gaji dilakukan melalui transfer ke rekening karyawan pada setiap akhir bulan.

Menurut Aleng, perbedaan keterangan tersebut seharusnya dapat diuji secara objektif melalui dokumen administrasi dan bukti transaksi perbankan.

> “Hak pekerja atas upah bukan sekadar persoalan administrasi perusahaan. Upah merupakan hak pekerja yang wajib dipenuhi sesuai perjanjian kerja dan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kalau perusahaan mengatakan sudah ditransfer, buktikan secara transparan apakah uang tersebut benar-benar berhasil diterima oleh pekerja,” kata Aleng.

Menurutnya, apabila perusahaan menyatakan pembayaran telah dilakukan, perlu diperlihatkan bukti pendukung berupa tanggal transaksi, nominal, periode penggajian, slip gaji, data payroll serta status transaksi, apakah berhasil, ditolak, atau dikembalikan oleh pihak perbankan.

Persoalan Rekening Perlu Diverifikasi

Aleng juga menyoroti informasi mengenai rekening Ulil yang disebut mengalami pemblokiran.

Sebelumnya, pada Kamis, 20 Agustus 2026, Ulil berkomunikasi langsung dengan General Manager PT Cipta Niaga Semesta, Rohman Nasution, mengenai rekening yang digunakan untuk penggajian.

Dalam komunikasi tersebut, Ulil menyampaikan bahwa rekening/ATM miliknya terblokir dan meminta kemungkinan penggantian rekening untuk keperluan penggajian.

Rohman menjawab:

> “Bisa saja.”

Dalam percakapan yang sama, Rohman juga menyampaikan:

> “Udah masuk harusnya uang gaji mu kan.”

Namun Ulil menjelaskan bahwa menurut pihak BCA, dana tidak dapat masuk ke rekening lama karena rekening tersebut bermasalah.

Rohman kemudian menyatakan belum menerima informasi dari payroll mengenai penolakan transaksi. Setelah mengetahui persoalan tersebut, Rohman meminta Ulil memberikan nomor rekening baru untuk ditanyakan kepada bagian payroll.

Ketika kemudian ditanyakan apakah pembayaran sudah masuk, Ulil menjawab:

> “Belum masuk pak.”

Bagi Aleng, rangkaian komunikasi tersebut perlu diperiksa secara objektif untuk mengetahui status sebenarnya dari pembayaran upah, bukan sekadar berdasarkan klaim salah satu pihak.

“Kalau benar transaksi gagal karena rekening bermasalah dan pekerja sudah memberikan rekening pengganti, perusahaan seharusnya melakukan verifikasi dan menyelesaikan pembayaran yang memang menjadi hak pekerja,” ujarnya.

Jangan Ada Intervensi terhadap Pekerja

Selain persoalan pembayaran upah, Aleng mengingatkan agar hubungan antara perusahaan dan pekerja tetap berjalan berdasarkan aturan ketenagakerjaan.

Menurutnya, pihak yang memiliki kedudukan atau jabatan lebih tinggi dalam hubungan kerja tidak boleh menggunakan posisi tersebut untuk menekan, mengintimidasi, mengancam ataupun mengintervensi pekerja yang sedang mempertanyakan haknya.

> “Jabatan di perusahaan adalah tanggung jawab, bukan alat untuk menekan bawahan. Pekerja yang mempertanyakan upahnya jangan diintimidasi atau diintervensi. Jika memang perusahaan telah memenuhi kewajibannya, buka bukti pembayaran dan selesaikan persoalan melalui mekanisme ketenagakerjaan yang benar,” tegasnya.

Aleng mengatakan prinsip perlindungan dan kepastian hukum sejalan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945, sedangkan Pasal 28D ayat (2) UUD 1945 menjamin hak setiap orang untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.

Ia menambahkan, dalam hal terjadi perselisihan mengenai pembayaran upah, penyelesaiannya harus didasarkan pada dokumen dan bukti yang dapat diverifikasi.

Dokumen tersebut antara lain PKWT atau perjanjian kerja, data kehadiran, masa kerja, slip gaji, data payroll, rekening koran dan bukti transaksi perbankan.

“Jadi bukan sekadar siapa yang mengatakan benar atau siapa yang mengatakan salah. Semua harus dibuktikan melalui dokumen,” katanya.

Minta Disnaker Periksa Secara Objektif

Aleng juga mengapresiasi respons Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Tapanuli Utara yang telah menyatakan akan menelusuri persoalan tersebut.

Ia meminta pemeriksaan dilakukan secara profesional, objektif dan berimbang dengan mendengarkan keterangan pekerja maupun perusahaan serta memeriksa dokumen pendukung.

> “Sederhana saja: apabila Ulil bekerja dan mempunyai hak upah, bayarkan haknya sesuai ketentuan. Kalau perusahaan merasa sudah membayar, tunjukkan bukti bahwa pembayaran tersebut berhasil diterima. Jangan persoalan hak pekerja justru berkembang menjadi tekanan terhadap karyawan,” ujar Aleng.

Meski demikian, Aleng mengingatkan seluruh pihak agar tetap menjunjung asas praduga tak bersalah. Menurutnya, ada atau tidaknya pelanggaran hukum harus ditentukan berdasarkan hasil pemeriksaan dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.

> “Kita tidak boleh menghakimi perusahaan maupun pekerja sebelum seluruh bukti diperiksa. Tetapi satu prinsip harus dipegang: hak pekerja tidak boleh dihilangkan, dan kedudukan atau jabatan tidak boleh disalahgunakan untuk menghalangi pekerja memperjuangkan haknya secara sah,” pungkasnya.

Penulis: Frish. H. Silaban

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *