November 5, 2026

Aleng Simanjuntak Desak Polres Humbahas Beri Kepastian Hukum atas Laporan Hariono Lumban Gaol

IMG-20261013-WA0046

 

HUMBANG HASUNDUTAN — Putrabhayangkara.id Selasa 13 Oktober 2026.

Kuasa hukum Hariono Lumban Gaol, Aleng Simanjuntak, S.H., mendesak Polres Humbang Hasundutan (Humbahas), Sumatera Utara, segera memberikan kejelasan mengenai penanganan laporan polisi yang diajukan kliennya pada 14 Juni 2026.

Selain meminta tindak lanjut laporan, Aleng meminta penyidik menerbitkan dan menyampaikan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) agar pelapor mengetahui perkembangan penanganan perkara sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Desakan tersebut disampaikan Aleng pada Selasa (13/10/2026), setelah menerima Surat Kuasa Khusus dari Hariono Lumban Gaol pada tanggal yang sama untuk mendampingi dan memperjuangkan hak-hak hukum kliennya.

Laporan tersebut tercatat dengan Nomor LP/B/92/VI/2026/SPKT/POLRES HUMBANG HASUNDUTAN/POLDA SUMATERA UTARA, tertanggal 14 Juni 2026.

Aleng meminta Kapolres Humbahas, Kasat Reskrim, kanit, dan penyidik yang menangani laporan tersebut memberikan perhatian serius terhadap proses penanganannya.

“Kami meminta agar laporan klien kami segera ditindaklanjuti secara profesional, objektif, transparan, dan akuntabel. Kami juga meminta SP2HP segera diterbitkan dan disampaikan kepada klien kami,” tegas Aleng.

Advokat Minta Proses Hukum Transparan

Menurut Aleng, pendampingan hukum tidak hanya bertujuan memperjuangkan kepentingan klien, tetapi juga memastikan hak-hak hukum klien memperoleh perhatian sesuai ketentuan perundang-undangan.

Ia menegaskan bahwa permintaan informasi perkembangan perkara bukan bentuk intervensi terhadap kewenangan penyidik. Pihaknya tetap menghormati independensi kepolisian dalam menjalankan tugas penegakan hukum.

Namun, ia menilai komunikasi mengenai perkembangan laporan penting agar pelapor memperoleh kejelasan tentang tahapan penanganan perkara.

“Kami menghormati kewenangan dan independensi penyidik. Akan tetapi, pelapor juga membutuhkan informasi mengenai perkembangan laporan yang telah disampaikannya,” ujarnya.

Aleng turut meminta penyidik melakukan langkah hukum yang diperlukan berdasarkan fakta dan alat bukti. Langkah tersebut dapat meliputi pemeriksaan saksi, pengumpulan alat bukti, serta tindakan penyelidikan dan penyidikan sesuai ketentuan yang berlaku.

Ia menegaskan, proses hukum harus berjalan secara objektif tanpa memberikan perlakuan istimewa kepada pihak mana pun.

Siapkan Langkah Administratif

Aleng menyatakan pihaknya masih mengutamakan komunikasi dan koordinasi dengan jajaran Polres Humbahas. Namun, apabila belum memperoleh kejelasan mengenai perkembangan laporan, pihaknya akan mempertimbangkan permohonan pengawasan dan supervisi kepada atasan penyidik maupun fungsi pengawasan kepolisian yang berwenang.

Langkah tersebut, menurutnya, merupakan upaya administratif untuk meminta perhatian terhadap penanganan perkara, bukan bentuk penilaian bahwa penyidik telah melakukan pelanggaran.

“Kami tidak meminta perlakuan khusus. Kami hanya meminta agar hak-hak klien kami sebagai pelapor dihormati dan dipenuhi sesuai hukum,” katanya.

Aleng berharap Polres Humbahas dapat memberikan informasi perkembangan laporan Hariono Lumban Gaol dan menyampaikan SP2HP sesuai ketentuan yang berlaku.

Ia juga menekankan pentingnya kepastian proses hukum bagi masyarakat yang melaporkan suatu peristiwa kepada kepolisian.

“Kami percaya jajaran Polres Humbang Hasundutan mampu menjalankan tugas secara profesional dan bertanggung jawab. Harapan kami, laporan klien segera ditindaklanjuti, SP2HP disampaikan, dan proses hukum berjalan berdasarkan fakta serta alat bukti. Keadilan harus ditegakkan tanpa pandang bulu,” pungkasnya.

Catatan: Hingga berita ini disusun, belum tersedia keterangan resmi Polres Humbahas mengenai perkembangan laporan tersebut. Redaksi tetap membuka ruang bagi kepolisian untuk memberikan penjelasan agar informasi yang disajikan kepada masyarakat tetap akurat dan berimbang.

Frish. H. Silaban

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *