November 5, 2026

Kejari Aceh Utara Musnahkan Barang Bukti Perkara Inkracht

IMG-20261029-WA0056

 

Lhoksukon — Putrabayangkara id.Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Utara melakukan pemusnahan barang bukti tindak pidana yang status perkaranya telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Kegiatan berlangsung di halaman Kantor Kejari Aceh Utara, Kamis (29/10/2026), mulai sekitar pukul 10.30 hingga 11.45 WIB.
Pemusnahan tersebut dipimpin Kepala Kejari Aceh Utara Hilman Azazi, S.H., M.M., M.H., serta dihadiri sejumlah unsur terkait, antara lain perwakilan Polres Aceh Utara dan Polres Lhokseumawe, Ketua Pengadilan Lhoksukon dan Mahkamah Syariah Lhoksukon, Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Lhoksukon, Kantor Bea dan Cukai Lhokseumawe, BNN, Dinas Kesehatan, serta media cetak dan daring.
Dalam sambutannya, Hilman Azazi menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap sekaligus wujud komitmen Kejaksaan dalam menegakkan kepastian hukum. Menurutnya,

pemusnahan barang bukti juga bertujuan mencegah barang tersebut disalahgunakan atau kembali beredar di masyarakat.
Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari berbagai perkara, mencakup tindak pidana narkotika, jinayat, penganiayaan, dan tindak pidana umum lainnya. Rinciannya adalah sabu sebanyak 3.150,53 gram, ganja 10.711,7 gram, rokok 3.870.000 batang, dua buah senjata api dan senjata tajam, enam unit telepon genggam, serta sejumlah benda lain yang berkaitan dengan tindak pidana.

Kegiatan dibuka dengan pembacaan ayat suci Al-Qur’an. Setelah proses pemusnahan selesai, para pihak yang hadir menandatangani berita acara pemusnahan barang bukti berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Kejari Aceh Utara menilai pelaksanaan pemusnahan secara terbuka dan tertib penting untuk memperkuat kepercayaan publik terhadap penegakan hukum. Di sisi lain, aparat menekankan bahwa penindakan hukum perlu diimbangi pencegahan, termasuk penguatan pendidikan agama dan karakter bagi generasi muda agar terhindar dari perilaku menyimpang.

Melalui sinergi pemerintah, aparat penegak hukum, lembaga pendidikan, keluarga, dan masyarakat, Kejari Aceh Utara berharap Kabupaten Aceh Utara dapat semakin aman, tertib, serta terbebas dari ancaman tindak pidana, khususnya narkotika.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *