Program Wisata Religi Pemkot Semarang Disorot, Benteng Indonesia dan LIN Minta Transparansi Penggunaan Uang Rakyat
SEMARANG —21/10/26 Putrabhayangkara.id – Program perjalanan ibadah atau wisata religi yang difasilitasi Pemerintah Kota Semarang melalui Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) menuai sorotan masyarakat. Persoalan ini mencuat menyusul pertanyaan mengenai mekanisme seleksi peserta, dasar regulasi, serta ketepatan sasaran penggunaan anggaran daerah.
Dua lembaga masyarakat, LSM Benteng Indonesia dan Lembaga Investigasi Negara (LIN), dikabarkan telah melayangkan surat untuk meminta klarifikasi kepada pihak Kesra. Keduanya mendorong keterbukaan agar berbagai kabar miring yang berkembang di masyarakat dapat dijawab berdasarkan dokumen dan fakta yang dapat dipertanggungjawabkan.
Ketua LSM Benteng Indonesia Sri Sudibyo menegaskan bahwa permintaan klarifikasi merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial masyarakat.
“Uang rakyat yang digunakan harus tepat sasaran. Tidak ada yang perlu ditutup-tutupi apabila seluruh proses sudah sesuai mekanisme dan regulasi. Transparansi dibutuhkan agar masyarakat memperoleh jawaban yang jelas,” ungkapnya.
LIN Pertanyakan Mekanisme Klarifikasi
Sementara itu, Ketua LIN, Akhmad Syailendra, menyampaikan bahwa pihaknya mendapat waktu tiga hari dari Bagian Kesra untuk melengkapi data kelembagaan. Ia mengaku belum memahami alasan permintaan tersebut, mengingat surat yang dikirimkan telah mencantumkan informasi perizinan AHU dan alamat lembaga.
“Tidak masalah ketika Dr. Ely Asmara meminta kejelasan terkait lembaga kami. Namun, surat kami juga memuat identitas dan informasi perizinan. Nanti kita buktikan keabsahan datanya saja,” ujar Syailendra kepada wartawan Putra Bhayangkara Polri.
Permintaan kelengkapan administrasi lembaga tersebut, menurut Syailendra, tidak seharusnya mengaburkan substansi utama persoalan, yakni kejelasan regulasi, mekanisme penentuan peserta, dan pertanggungjawaban anggaran program wisata religi.
Di sisi lain, langkah Bagian Kesra yang meminta kelengkapan dokumen kelembagaan perlu dilihat sebagai bagian dari proses administrasi yang harus dijelaskan secara terbuka, tanpa mengesampingkan pokok permintaan klarifikasi.
Warga Pertanyakan Prioritas Anggaran
Sorotan juga datang dari Edi, warga Semarang Utara. Ia mempertanyakan prioritas penggunaan anggaran untuk perjalanan ibadah ketika sejumlah persoalan perkotaan masih menjadi keluhan masyarakat.
“Jalan rusak, musim hujan segera tiba, fasilitas publik masih perlu pembenahan, pasar sepi, dan pedagang menjerit. Mengapa justru ada pemberangkatan wisata religi? Kalau memang anggaran sedang diefisienkan, masyarakat berhak mengetahui alasan dan prioritasnya,” kata Edi.
Seorang pemilik warung makan di Kota Semarang yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan juga menilai permintaan klarifikasi yang dilakukan lembaga masyarakat merupakan bagian dari fungsi pengawasan publik.
“Kalau memang ada persoalan dalam pelaksanaannya, ungkap berdasarkan bukti. Jangan sampai penggunaan uang rakyat tidak sesuai peruntukannya. Setiap rupiah harus bisa dipertanggungjawabkan,” ujarnya.
Publik Menunggu Jawaban Berbasis Dokumen
Polemik ini semestinya dijawab melalui penjelasan resmi mengenai dasar hukum program, kriteria penerima, mekanisme seleksi, sumber dan besaran anggaran, serta laporan pertanggungjawaban pelaksanaannya.
Apabila terdapat dugaan ketidaksesuaian antara peserta yang diberangkatkan dengan kriteria yang ditetapkan, hal tersebut perlu diuji melalui dokumen resmi dan klarifikasi pihak terkait. Dugaan tersebut tidak dapat dinyatakan sebagai pelanggaran sebelum didukung bukti yang memadai.
Bagian Kesra Kota Semarang, termasuk Kepala Bagian Kesra Dr. Ely Asmara, perlu memberikan penjelasan substantif agar polemik tidak berkembang menjadi spekulasi berkepanjangan. Hak lembaga masyarakat untuk meminta informasi juga perlu ditempatkan secara proporsional dengan kewajiban memenuhi persyaratan administrasi yang berlaku.
Pada akhirnya, persoalan ini bukan sekadar siapa yang mengirim surat atau siapa yang diminta melengkapi dokumen. Yang lebih penting adalah memastikan program perjalanan ibadah berjalan sesuai regulasi, penerima manfaat memenuhi kriteria, dan penggunaan anggaran daerah dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat. (Noel)
