November 5, 2026

Diduga Tanpa Konfirmasi, Lapak PKL Dibongkar, Paguyuban Desak Satpol PP Kota Semarang Transparan Dan Tidak Tebang Pilih

IMG-20261021-WA0061

‎SEMARANG — Tindakan pembongkaran lapak pedagang kaki lima (PKL) di kawasan Aloon-Aloon Timur Kota Semarang menuai kritik dari Paguyuban Pedagang Pasar, PKL & UMKM Kota Semarang. Penegakan peraturan daerah (Perda) dipertanyakan ketika pembongkaran diduga dilakukan tanpa konfirmasi dan komunikasi yang memadai kepada pedagang maupun pihak paguyuban.
‎
‎Bagi pedagang kecil, lapak bukan sekadar bangunan sederhana, melainkan sumber penghidupan keluarga. Karena itu, penertiban yang menyangkut mata pencaharian rakyat semestinya mengedepankan prosedur, komunikasi, kejelasan dasar hukum, dan solusi yang manusiawi—bukan tindakan yang menimbulkan keresahan.
‎
‎Paguyuban menegaskan bahwa organisasinya telah memiliki legalitas dari Kementerian Hukum serta tercatat secara resmi di Kesbangpol. Paguyuban juga menjalankan peran edukasi, perlindungan, dan pendampingan bagi pedagang pasar, PKL, serta UMKM, termasuk mendorong penyelesaian persoalan melalui koordinasi dengan pemerintah.
‎
‎DUgaan PERINTAH PEMBONGKARAN DIPERTANYAKAN
‎
‎Advokasi Paguyuban Sei Sudibyo menyampaikan bahwa berdasarkan keterangannya setelah berkoordinasi dengan Sekretaris Dinas Satpol PP, Marthin, perintah pembongkaran disebut berawal dari seseorang bernama Kardiman, yang dikenal dengan panggilan “Boy” yang bekerja di Dinas perdagangan kota semarang dan menjabat sebagai kabid binus
‎
‎Namun, latar belakang dan dasar permintaan tersebut belum terkonfirmasi secara independen. Paguyuban mempertanyakan apakah terdapat persoalan tertentu yang melatarbelakangi tindakan tersebut dan mendesak agar semua pihak memberikan penjelasan secara terbuka.
‎
‎“Kalau memang ada pelanggaran Perda, jelaskan dasar hukumnya, sampaikan prosedurnya, dan beri ruang komunikasi. Jangan sampai muncul kesan bahwa penertiban dilakukan karena pesanan atau kepentingan oknum tertentu. Kami meminta persoalan ini diperiksa secara objektif,” tegas sudibyo advokasi paguyuban.
‎
‎JANGAN TEBANG PILIH DALAM PENERTIBAN
‎
‎Advokasi paguyuban sei sudibyo juga menyebut bahwa dalam koordinasi dengan Marthin, disampaikan bahwa seluruh pihak yang berjualan di lokasi tersebut harus dibersihkan apabila memang kebijakan yang diterapkan adalah pembersihan kawasan,kenapa harus punya pedagang pkl yang disingkirkan lainya tidak.apakah “boy”menerima bayaran karena pedagang lainya tidak ditertibkan,buktikan jika memang tidak menerima dan jangan tebang pilih.
‎
‎Pernyataan itu menjadi dasar bagi paguyuban untuk meminta kejelasan: apakah penertiban berlaku bagi seluruh pedagang dengan kondisi dan dasar hukum yang sama, atau hanya menyasar lapak tertentu?
‎
‎“Kalau alasannya membersihkan kawasan, lakukan berdasarkan aturan dan kriteria yang jelas. Jangan hanya lapak pedagang tertentu yang dibongkar sementara keberadaan pedagang lain tidak dijelaskan statusnya. Kami meminta keadilan dan konsistensi, bukan penertiban yang menimbulkan dugaan tebang pilih,” ujarnya.
‎
‎Paguyuban menegaskan tidak menolak penataan yang sesuai aturan. Namun, penegakan Perda harus dilaksanakan secara proporsional, transparan, dan tidak mengabaikan hak serta mata pencaharian masyarakat kecil.
‎
‎SATPOL PP HARUS MEMBERIKAN PENJELASAN
‎
‎Paguyuban mendesak Satpol PP Kota Semarang menjelaskan dasar hukum pembongkaran, pihak yang mengusulkan atau memerintahkan tindakan tersebut, prosedur pemberitahuan kepada pedagang, serta tindak lanjut atas kerusakan maupun kerugian yang mungkin timbul.
‎
‎“Jangan bertindak sewenang-wenang terhadap pedagang kecil. Kami berjualan untuk menghidupi keluarga, bukan untuk dijadikan sasaran tindakan tanpa penjelasan. Aparat harus dewasa dalam menjalankan kewenangan. Penegakan aturan bukan berarti mengabaikan kemanusiaan,” tegas perwakilan paguyuban.
‎
‎Ia juga mengingatkan bahwa masyarakat turut membiayai jalannya pemerintahan melalui pajak dan retribusi sesuai ketentuan. Karena itu, pelayanan publik harus dapat dipertanggungjawabkan dan terbuka terhadap kritik.
‎
‎Paguyuban meminta Kardiman alias Boy, apabila benar terlibat dalam penyampaian permintaan pembongkaran sebagaimana disebutkan dalam keterangan advokasi paguyuban sri sudibyo memberikan penjelasan mengenai dasar dan tujuan tindakannya. Semua dugaan tersebut perlu diuji berdasarkan bukti dan klarifikasi pihak terkait.
‎
‎“Di sini ada advokasi dan media yang mengawasi. Kami akan terus mengawal persoalan ini sampai ada kejelasan. Kami meminta Satpol PP dan pihak terkait bertanggung jawab sesuai kewenangan masing-masing. Jangan sampai pedagang kecil menjadi korban kebijakan yang tidak transparan,” pungkasnya.
‎
‎PENEGASAN: Paguyuban meminta Pemerintah Kota Semarang melakukan evaluasi atas pelaksanaan penertiban PKL, memastikan prosedur dijalankan secara konsisten, serta membuka ruang dialog untuk mencari solusi. Kritik ini bukan penolakan terhadap Perda, melainkan tuntutan agar hukum ditegakkan secara adil, terukur, dan manusiawi. (Noel)

‎
‎

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *