Krimsus Polda Papua Tengah Klarifikasi 9 Truk Kayu Merbau
NABIRE, Putrabhayangkara.id – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Papua Tengah memberikan klarifikasi terkait sembilan unit truk bermuatan kayu olahan jenis merbau dengan total volume sekitar 56 kubik yang sebelumnya dititipkan di Polsek Nabire Barat. Pemeriksaan dilakukan untuk mendalami informasi mengenai asal-usul kayu tersebut dan memastikan kelengkapan dokumen pengangkutannya.
PS Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Papua Tengah, AKP Bertu Haridyka Eka Anwar, S.T.K., S.I.K., menyampaikan klarifikasi tersebut saat diwawancarai awak media di Kafe Aiman, Jalan Sam Ratulangi, Nabire, Selasa (20/10/2026).
Bertu menjelaskan, sembilan truk tersebut diamankan pada 18 Oktober 2026 sekitar pukul 02.00 WIT di Jalan Poros SPC, tepatnya di depan akses masuk PT JDI. Kendaraan beserta para sopir kemudian menjalani pemeriksaan dan pendalaman oleh personel Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Papua Tengah.
Dari hasil pemeriksaan awal, petugas mendapati muatan kayu olahan jenis merbau dengan total volume mencapai 56 kubik. Berdasarkan informasi sementara, kayu tersebut diduga berasal dari Provinsi Papua Barat dan direncanakan untuk dipasarkan ke sejumlah somel lokal di Kabupaten Nabire.
Untuk memastikan asal-usul kayu tersebut, Ditreskrimsus Polda Papua Tengah akan berkoordinasi dengan Polda Papua Barat, khususnya Polres Teluk Wondama di Wasior. Koordinasi ini dilakukan untuk menelusuri sumber kayu serta mendalami dokumen yang berkaitan dengan pengangkutan dan peredarannya.
Bertu menegaskan, pengawasan terhadap peredaran kayu olahan merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memantau aktivitas keluar-masuk kayu di wilayah Papua Tengah.
“Ini merupakan bagian dari komitmen kami untuk melakukan pengawasan terhadap segala jenis keluar-masuknya kayu olahan di wilayah Papua Tengah, baik yang masuk maupun yang keluar,” ujarnya.
Ia menambahkan, setelah menjalani pemeriksaan dan pendalaman awal selama 1 x 24 jam, sembilan unit truk tersebut dikembalikan untuk disalurkan kepada pemilik kayu atau somel-somel lokal di Kabupaten Nabire. Sementara itu, koordinasi dengan kepolisian di Papua Barat akan dilakukan guna memperjelas asal-usul kayu tersebut.
MPB ABIRAYANTI
