November 5, 2026

Kapolres Padang Pariaman AKBP Riyana Purwasari Jumpa Pers Ungkap 4 Kasus

IMG-20261016-WA0005

Parit Malintang, putra bhayangkara.id.

Sepanjang tahun 2026 Polres Kabupaten Padang Pariaman, Propinsi Sumatera Barat, telah mengungkap 59 kasus narkoba. Ada 24 kasus yang terjadi di wilayah hukum Polsek Lubuk Alung meliputi dan Sintoga, sedangkan 16 kasus lainnya berada di wilayah hukum Polsek Batang Anai.

Dalam konferensi Pers Kapolres Padang Pariaman, AKBP Riyana Purwasari, dihadapan para wartawan dari media cetak, media online, dan TV di aula Polres Padang Pariaman, 16/10/2026, melalui Kasat Narkoba IPTU Irhas Murad, menerangkan bahwa penyalah gunaan kasus narkotika ( narkoba ) hampir tersebar di seluruh wilayah hukum polsek di Kabupaten Padang Pariaman. Berdasarkan data sepanjang 2026, wilayah hukum Polsek Lubuk Alung menjadi daerah dengan jumlah kasus tertinggi.

“Penyebaran kasus narkoba di wilayah Polres Padang Pariaman hampir merata di seluruh polsek. Namun, yang terbanyak tahun 2026 ini berada di wilayah hukum Polsek Lubuk Alung,” ujar Kasatnarkoba.

Pil ekstasi, ganja dan narkoba perjalanannya ada melalui darat dan juga udara. Padang Pariaman hanya tempat transit.

Selain mengungkap kasus narkoba, Polres Padang Pariaman juga menyoroti sejumlah kasus menonjol lainnya, mulai dari sindikat pencurian ( pembobol )di sekolah – sekolah SMAN juga ada kasus pencabulan dan persetubuhan terhadap anak kandung yang dilakukan ayahnya hingga penambangan ilegal di kawasan Tarok, Nagari Kapalo Hilalang, Kecamatan 2×11 Kayu Tanam.

Kasus tersebut kemudian diungkap melalui kerja sama tim gabungan Polda Sumatera Barat, Polresta Padang, dan Polres Padang Pariaman.
“Alhamdulillah, tim gabungan berhasil menangkap tiga pelaku pencurian di sekolah-sekolah yang ada di Kota Padang, Kota Padang Panjang, dan Kabupaten Padang Pariaman,” kata Kapolres Riyana Purwasari.

Sementara itu, dalam penanganan kasus pencabulan dan persetubuhan, Polres Padang Pariaman telah menangani sembilan kasus sepanjang 2026

Kapolres Padang Pariaman, didampingi Kasat Reskrim AKP Nedrawati, menjelaskan bahwa dua kasus terakhir yang menjadi perhatian berkaitan dengan dugaan pencabulan dan persetubuhan terhadap anak kandung oleh ayahnya sendiri.
“Ada sembilan kasus yang dilaporkan. Dua kasus terakhir, ayah mencabuli dan menyetubuhi anak kandung,” jelasnya.

Kasus tersebut menjadi salah satu perkara menonjol yang ditangani jajaran Satreskrim Polres Padang Pariaman sepanjang tahun ini.

Selain itu, Polres Padang Pariaman juga mengungkap kasus dugaan penambangan ilegal di kawasan Tarok, Nagari Kapalo Hilalang, Kecamatan 2×11 Kayu Tanam.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang tersangka berinisial P-R yang diduga berperan sebagai pemodal kegiatan penambangan ilegal.

Dari lokasi kejadian, tim operasional Satreskrim Polres Padang Pariaman turut mengamankan barang bukti berupa satu unit alat berat jenis ekskavator dan dua unit truk jungkit atau dump truck yang sedang beroperasi.
“Dari kasus tambang di daerah Tarok, Kapalo Hilalang, kami berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial P-R sebagai pemodal. Selain tersangka, tim opsnal Satreskrim Polres Padang Pariaman juga berhasil mengamankan barang bukti satu unit ekskavator dan dua unit dump truck yang sedang beroperasi,” tegasnya.

Pada kegiatan tersebut, Polres Padang Pariaman, juga menampilkan sejumlah tersangka dari perkara narkoba, pencabulan, dan penambangan ilegal.

Sementara itu, tiga tersangka kasus pencurian di sekolah masih ditahan di Mapolresta Padang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Pengungkapan sejumlah perkara tersebut menjadi bagian dari upaya Polres Padang Pariaman dalam menangani berbagai tindak pidana di wilayah hukumnya sepanjang 2026.

Diakhir jumpa pers, Kapolres AKBP Riyana Purwasari minta kepada masyarakat untuk jangan ragu- ragu dan takut memberi informasi kepada Polisi bila ada terlihat gangguan keamanan di wilayah masing- masing. Kerjasama masyarakat dengan Polisi sangat diharapkan dalam rangka menjaga Kamtibmas.( Leo).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *