Diduga Lamban dan Maladministrasi, Penanganan Kasus Pengrusakan di Polres Bima Dilaporkan ke Irwasda Polda NTB
BIMA — Korban dugaan tindak pidana pengrusakan barang, Asikin dan Eva Susanti, resmi melayangkan surat tambahan pengaduan masyarakat terkait dugaan maladministrasi kinerja penyidik Unit III Pidum Satreskrim Polres Bima ke Inspektorat Pengawasan Daerah (Irwasda) Polda Nusa Tenggara Barat (NTB).
Pengaduan tersebut dipicu oleh kekecewaan dan keresahan korban terhadap lambannya penanganan perkara. Proses hukum dinilai terhambat lantaran para terlapor berulang kali mangkir dari pemanggilan penyidik tanpa alasan yang sah.
Berdasarkan dokumen pengaduan yang disampaikan oleh pihak pelapor, terdapat beberapa poin utama yang menjadi perhatian serius:
• Mangkirnya Para Terlapor: Pihak penyidik inisial (F) menyampaikan kepada pelapor bahwa para terlapor yang telah dipanggil secara patut tidak hadir tanpa memberikan alasan yang jelas.
• Kekhawatiran Hambatan Proses Hukum: Pihak penyidik menilai ketidakhadiran para terlapor berpotensi menghambat proses pemeriksaan selanjutnya, sehingga mempersulit peningkatan status perkara dari tahap penyelidikan ke penyidikan.
• Dugaan Maladministrasi Penyidik: Pelapor menilai kendala tersebut merupakan bentuk kesalahan administratif dalam penanganan perkara oleh penyidik, sehingga memerlukan peninjauan khusus oleh Irwasda Polda NTB.
Asikin menegaskan bahwa penundaan proses hukum akibat mangkirnya terlapor sangat merugikan pihak korban yang menanti keadilan. Pihaknya menilai penyidik tidak boleh kalah atau tersandera oleh ketidakhadiran terlapor maupun saksi.
“Kami sangat kecewa karena prosesnya terkesan jalan di tempat hanya karena terlapor tidak kooperatif. Padahal menurut kami dari sisi pembuktian, seluruh alat bukti baik berupa dokumen/surat maupun keterangan saksi-saksi sudah lengkap dikantongi oleh penyidik Polres Bima,” tegas Asikin Kamis (15/10/26).
Asikin menambahkan, menurut kami kelengkapan alat bukti tersebut seharusnya sudah lebih dari cukup bagi penyidik untuk mengambil langkah tegas dan menaikkan status perkara ke tahap penyidikan tanpa harus menunda-nunda.
“Harapan kami jelas, Irwasda Polda NTB turun tangan melakukan evaluasi dan peninjauan atas kinerja penyidik Unit III Pidum Polres Bima. Kami meminta kepastian hukum dan agar perkara ini segera ditingkatkan ke proses penyidikan,” tambahnya.
Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Baru atau Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, ketidakhadiran saksi atau terlapor yang telah dipanggil secara patut memiliki mekanisme hukum yang tegas agar proses pidana tidak terhenti:
1. Pemanggilan Ulang (Surat Panggilan Kedua): Apabila saksi atau terlapor tidak memenuhi panggilan pertama tanpa alasan yang sah, penyidik menerbitkan surat pemanggilan kedua.
2. Upaya Paksa (Surat Perintah Membawa): Berdasarkan Pasal 112 ayat (2) KUHAP, setiap orang yang dipanggil wajib hadir memenuhi panggilan penyidik. Jika panggilan kedua tetap diabaikan tanpa alasan yang sah, penyidik berwenang mengeluarkan Surat Perintah Membawa untuk menghadirkan yang bersangkutan secara paksa.
3. Sanksi Pidana Mangkir Berdasarkan KUHP Baru: Dalam KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023), perbuatan menolak atau sengaja tidak memenuhi kewajiban hukum sebagai saksi diatur dalam Pasal 285. Seseorang yang dipanggil secara sah menurut undang-undang namun menolak atau tidak hadir tanpa alasan yang sah dapat diancam dengan pidana penjara atau pidana denda.
Hingga berita ini diturunkan, awak media masih berusaha mengonfirmasi pihak Satreskrim Polres Bima maupun Irwasda Polda NTB guna mendapatkan tanggapan serta perimbangan informasi (cover both sides) atas aduan masyarakat tersebut. (A)
