November 5, 2026

Wartawan Mitrapol Diusir dari RDP DPRK Nabire, Padahal Diundang Anggota Dewan, Ada Apa?

IMG-20261008-WA0035

 

NABIRE, Putrabhayangkara.id — Seorang wartawan Mitrapol.com, Stefanus Tawas, diminta meninggalkan ruang Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRK Nabire yang membahas aspirasi masyarakat bersama PT Kristalin Eka Lestari, Kamis (8/10/2026). Stefanus mengaku hadir untuk menjalankan tugas jurnalistik setelah mendapat undangan dari anggota DPRK Nabire.

RDP berlangsung sekitar pukul 10.00 WIT di Gedung DPRK Nabire. Stefanus hadir setelah diundang anggota DPRK Nabire, Priskila Dina Misro, S.Pi., untuk melakukan peliputan jalannya rapat.

Namun, saat RDP berlangsung, keberadaan wartawan tersebut dipersoalkan anggota DPRK Nabire, Poppy Maya Amir Sawaka, S.A.B.

Poppy mempertanyakan identitas media yang berada di dalam ruang rapat serta dasar kehadiran wartawan tersebut. Ia kemudian meminta Sekretaris Dewan menjelaskan identitas wartawan yang sedang melakukan peliputan.

“Wartawan yang ada, media yang ada hari ini, ini kira-kira dari mana? Media dari mana ya Pak Sekwan? Tolong dijelaskan atau diperkenalkan supaya bisa masuk di dalam ruangan. Atau kita bisa ketahui identitas sebenarnya,” ujar Poppy.

Setelah itu, Poppy meminta Stefanus meninggalkan ruangan dengan alasan RDP tersebut merupakan pertemuan tertutup.

“Silakan keluar dari ruangan ini karena ini pertemuan tertutup. Dari media mana, ada undangan ke pertemuan ini? Dan siapa yang suruh ke sini, silakan keluar dari ruangan ini,” kata Poppy.

Stefanus kemudian menghubungi Ketua DPRK Nabire, Tan Kim Hoa Nanci Karolin Worabay, S.Sos., untuk meminta penjelasan terkait kejadian tersebut.

Dalam komunikasi tersebut, Ketua DPRK Nabire menyampaikan bahwa dirinya tidak mengetahui adanya wartawan yang diminta keluar dari ruang RDP. Ia juga mengaku terkejut setelah mengetahui kejadian tersebut.

Menurut Ketua DPRK Nabire, persoalan tersebut terjadi karena adanya miskomunikasi di internal DPRK Nabire mengenai keberadaan wartawan dalam RDP.

Sorotan Keterbukaan Rapat

Persoalan tersebut kemudian menjadi perhatian karena mekanisme rapat DPRD diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD.

Pasal 90 PP Nomor 12 Tahun 2018 mengatur bahwa rapat DPRD pada prinsipnya bersifat terbuka, kecuali rapat tertentu yang dinyatakan tertutup sesuai ketentuan. Untuk rapat dengar pendapat umum, rapat dilaksanakan secara terbuka. Sementara rapat DPRD lainnya dapat dinyatakan terbuka atau tertutup berdasarkan mekanisme yang berlaku.

Karena itu, status RDP bersama PT Kristalin Eka Lestari perlu dilihat berdasarkan jenis rapat serta keputusan resmi pimpinan rapat. Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh penjelasan apakah RDP tersebut sejak awal telah ditetapkan secara resmi sebagai rapat tertutup.

Dari sisi kemerdekaan pers, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers juga memberikan jaminan terhadap kebebasan pers. Pasal 4 ayat (2) menyatakan bahwa terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran.

Selanjutnya, Pasal 4 ayat (3) UU Pers menyatakan bahwa untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan serta informasi.

Sementara prinsip keterbukaan informasi publik diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Ketentuan tersebut pada prinsipnya memberikan hak kepada masyarakat untuk memperoleh informasi publik, dengan tetap mengenal adanya informasi yang dikecualikan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam konteks peristiwa tersebut, ketentuan mengenai rapat tertutup dan kemerdekaan pers perlu ditempatkan secara proporsional. Penentuan apakah wartawan dapat melakukan peliputan atau harus meninggalkan ruangan bergantung pada status resmi rapat serta keputusan pimpinan rapat sesuai ketentuan yang berlaku.

Peristiwa ini menjadi sorotan karena terdapat perbedaan informasi mengenai kehadiran wartawan. Stefanus menyatakan hadir atas undangan anggota DPRK Nabire untuk melakukan peliputan. Sementara Poppy menyebut RDP tersebut merupakan pertemuan tertutup dan meminta wartawan meninggalkan ruangan.

Ketua DPRK Nabire kemudian menyebut persoalan tersebut sebagai miskomunikasi internal. Pernyataan tersebut menjadi bagian penting dalam melihat persoalan secara utuh, terutama mengenai koordinasi antara anggota DPRK, pimpinan rapat, sekretariat dewan, dan wartawan yang hadir menjalankan tugas jurnalistik.

Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh penjelasan resmi dari DPRK Nabire mengenai dasar atau keputusan yang menetapkan RDP tersebut sebagai rapat tertutup, termasuk apakah status tersebut telah disampaikan kepada peserta rapat dan pihak yang diundang untuk melakukan peliputan.

Klarifikasi mengenai hal tersebut penting untuk memberikan kepastian mengenai mekanisme peliputan rapat DPRD, khususnya rapat yang membahas aspirasi masyarakat dan berkaitan dengan kepentingan publik.

MPB ABIRAYANTI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *