Kesepakatan Mediasi Upah Ulil Albab Dipersoalkan, Rohman Nasution Disebut Batalkan Secara Lisan
TAPANULI UTARA — Kamis 10 September 2026. Putrabhayangkara.id
Perselisihan hubungan industrial antara Ulil Albab dengan PT Cipta Niaga Semesta (PT CNS) memasuki babak baru setelah proses mediasi di Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Tapanuli Utara. Dalam mediasi tersebut, sempat tercapai kesepakatan pembayaran sebagian sagu hati pekerja sebesar 50 persen dari nilai Rp. 8 juta atau Rp. 4 juta.
Kesepakatan tersebut menjadi perhatian karena menurut keterangan pihak pekerja dan saksi yang hadir langsung dalam proses mediasi, hasil kesepakatan telah dituangkan dalam berita acara/dokumen resmi yang menggunakan logo Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara dan telah ditandatangani oleh pihak-pihak yang terlibat, termasuk Ulil Albab, kuasa hukumnya, perwakilan PT CNS Manager Rohman Nasotion dan rekan lainya, ” serta pihak Disnaker Tapanuli Utara.
Namun, setelah dokumen tersebut ditandatangani secara sah para pihak lalu kesepakatan itu kemudian dipersoalkan. Rohman Nasution selaku Manager yang mewakili PT Cipta Niaga Semesta disebut menyatakan secara lisan bahwa kesepakatan tersebut dibatalkan saja.
Peristiwa tersebut disaksikan langsung oleh Frish H. Silaban yang mengikuti proses mediasi. Menurut pengamatannya, pembahasan pembayaran 50 persen dari Rp. 8 juta merupakan bagian dari proses penyelesaian yang difasilitasi mediator Hubungan Industrial Disnaker Taput.
“Dalam proses mediasi, mediator mengusulkan pembayaran 50 persen dari Rp. 8 juta. Nilainya Rp. 4 juta. Kesepakatan itu kemudian dituangkan dalam dokumen dan ditandatangani pihak-pihak yang hadir,” ujar Frish, berdasarkan apa yang disaksikannya dalam proses tersebut.
Persoalan kemudian muncul setelah pihak perusahaan melalui Rohman Nasution menyatakan pembatalan secara lisan terhadap kesepakatan yang telah ditandatangani tersebut.
Dokumen Berlogo Pemkab Taput Tidak Diberikan
Yang menjadi perhatian berikutnya adalah keberadaan berita acara atau dokumen kesepakatan tersebut.
Pihak Ulil Albab menyatakan bahwa dokumen yang telah ditandatangani tersebut tidak diberikan oleh pihak Disnaker. Alasan yang disampaikan, menurut pihak pekerja, karena kesepakatan tersebut telah dibatalkan oleh pihak perusahaan secara lisan.
Kondisi ini menimbulkan pertanyaan mengenai status administrasi dokumen hasil mediasi yang di tuangkan dalam berita acara resmi tersebut.
Apabila sebuah dokumen telah dibuat dalam proses resmi mediasi dan telah ditandatangani para pihak, maka penting bagi pihak yang menangani perkara memberikan penjelasan mengenai status dokumen tersebut, termasuk apakah terdapat dokumen tertulis yang menyatakan pembatalan dan siapa yang menetapkan bahwa kesepakatan tersebut tidak lagi berlaku.
Dalam konteks pemberitaan, status hukum dokumen tersebut belum dapat disimpulkan hanya berdasarkan keterangan salah satu pihak. Karena itu, penjelasan resmi Disnaker Taput dan PT CNS menjadi penting untuk memastikan apa yang sebenarnya terjadi setelah penandatanganan.
Persoalan Upah Berawal dari Pengaduan Pekerja
Sebelumnya, Ulil Albab mengadukan persoalan hubungan kerja dan pembayaran upah kepada Disnaker Taput. Dalam surat pengaduannya, Ulil menyebut mulai bekerja di PT CNS sekitar 11 Juni 2026 dan tidak lagi aktif bekerja sekitar 13 Agustus 2026 karena tidak di bayarkan upah atau gajinya.
Ulil meminta pemeriksaan terhadap status hubungan kerjanya, pembayaran upah, dokumen pengupahan, kepesertaan BPJS serta sejumlah persoalan lain yang menurutnya perlu diklarifikasi perusahaan.
Dalam proses mediasi, persoalan pembayaran upah kemudian menjadi salah satu pokok pembahasan. Dari proses tersebut, mediator mengusulkan penyelesaian dengan pembayaran 50 persen dari nilai Rp. 8 juta.
Di sisi lain, Manager PT CNS Rohman Nasution memberikan penjelasan bahwa pembayaran upah Ulil mengalami keterlambatan karena terdapat persoalan pada rekening bank pekerja.
Menurut penjelasan tersebut, rekening Ulil disebut mengalami pemblokiran sehingga pembayaran tidak dapat berjalan sebagaimana mestinya. Ulil kemudian meminta agar pembayaran dialihkan ke rekening baru melalui email resmi. Namun, menurut keterangan yang disampaikan dalam proses tersebut, rekening pengganti sudah di berikan ulil albab ke pihak perusahaan dan gaji atau upah ulil albab tidak kunjung masuk kerekeningnya.
Setelah persoalan rekening tersebut, Ulil tidak lagi masuk bekerja karena pergi kerja upahan untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari karena perusahan tidak membayarkan upahnya, Kondisi ini menjadi bagian lain yang perlu diperjelas karena berkaitan dengan status hubungan kerja dan alasan ketidakhadiran pekerja.
Bukan Sekadar Persoalan Rp. 4 Juta
Perkembangan perkara ini menunjukkan bahwa persoalan Ulil Albab dengan PT CNS tidak hanya berkaitan dengan berapa jumlah upah yang belum diterima.
Terdapat sedikitnya beberapa hal yang perlu dipastikan secara terbuka, yakni nilai upah yang sebenarnya menjadi hak pekerja, bukti pembayaran atau kegagalan transaksi rekening, status hubungan kerja, alasan ketidak hadiran Ulil setelah persoalan rekening di ganti serta status dokumen hasil mediasi yang telah ditandatangani para pihak.
Selain itu, sebelumnya juga terdapat perbedaan pendapat mengenai angka Rp. 7.336.647 yang oleh pihak pekerja tidak diakui seluruhnya sebagai penggunaan pribadi dan ulil albab mengakui tidak memiliki utang ke perusahaan, Persoalan tersebut perlu dipisahkan dari persoalan pembayaran upah agar masing-masing dapat diperiksa berdasarkan bukti transaksi dan dokumen pendukung.
Maka pihak Disnaker dan PT CNS Perlu Berikan di minta memberikan Penjelasan resmi.
Yang menjadi perhatian publik adalah apa yang sebenarnya terjadi terhadap kesepakatan yang telah ditandatangani tersebut.
Disnaker Taput perlu menjelaskan apakah benar dokumen kesepakatan pembayaran Rp. 4 juta telah dibuat dan ditandatangani para pihak, apakah benar kemudian terjadi pernyataan pembatalan secara lisan dari perwakilan PT CNS melalui Rohman Nasotion serta atas dasar apa salinan dokumen tersebut tidak diberikan kepada pihak pekerja ulil albab dan kuasa hukumnya.
Sementara itu, PT CNS juga perlu memberikan penjelasan mengenai apakah perusahaan membenarkan adanya kesepakatan tersebut, apakah Rohman Nasution benar menyatakan pembatalan secara sepihak dengan cara lisan diminta dokumen pembatalah berita acara resmi di disnaker taput dan apa alasan perusahaan mengambil sikap demikian setelah dokumen ditandatangani.
Klarifikasi kedua pihak menjadi penting agar penyelesaian perselisihan tidak berhenti pada perbedaan versi, melainkan dapat ditelusuri berdasarkan dokumen, risalah mediasi dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan. Slip gaji ulil albab di pertanyakan 2,5 bulan karyawan tidak menerima upah atau gaji dari PT.CNS.
Kasus ini masih berproses dan seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan tetap memiliki ruang untuk memberikan klarifikasi maupun hak jawab sesuai ketentuan pers.
Jonaer Silaban. S. Pd
