Lapas Kelas IIB Siborongborong Perkuat Disiplin Warga Binaan Lewat Sosialisasi Tata Tertib, Wujudkan Lingkungan Pemasyarakatan yang Aman dan Kondusif
Siborongborong, Jumat 03 Juli 2026. Putrabhayangkara.id
Komitmen menciptakan lingkungan pemasyarakatan yang aman, tertib, disiplin, dan kondusif terus diperkuat oleh Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Siborongborong. Salah satu langkah nyata yang dilakukan yakni melalui kegiatan sosialisasi aturan dan tata tertib kepada seluruh warga binaan pemasyarakatan (WBP), yang digelar pada Jumat (3/7/2026).
Kegiatan berlangsung di lapangan dalam area Lapas seusai pelaksanaan senam pagi dan aktivitas berjemur warga binaan. Sosialisasi dipimpin langsung oleh Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (Ka. KPLP) Edison Tambunan, S.H., M.H., didampingi Kepala Seksi Keamanan dan Ketertiban (Kasi Kamtib) Lisben Manalu, S.H., serta diikuti seluruh warga binaan dengan tertib.
Pelaksanaan sosialisasi ini merupakan bagian dari upaya pembinaan berkelanjutan yang dilakukan Lapas Kelas IIB Siborongborong untuk meningkatkan pemahaman warga binaan terhadap hak, kewajiban, serta aturan yang harus dipatuhi selama menjalani masa pidana. Selain itu, kegiatan tersebut juga menjadi sarana edukasi agar seluruh warga binaan memiliki kesadaran kolektif dalam menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan pemasyarakatan.
Dalam penyampaian materi, petugas menjelaskan berbagai ketentuan yang wajib dipatuhi oleh warga binaan. Materi yang diberikan meliputi mekanisme layanan kunjungan bagi keluarga, larangan kepemilikan maupun penggunaan telepon genggam (handphone), bahaya penyalahgunaan narkotika, hingga pentingnya menjaga kebersihan kamar hunian dan lingkungan Lapas.
Menurut petugas, kepatuhan terhadap aturan bukan hanya menjadi kewajiban setiap warga binaan, tetapi juga merupakan bagian penting dalam mendukung keberhasilan proses pembinaan. Lingkungan yang bersih, aman, dan tertib akan menciptakan suasana yang kondusif sehingga seluruh program pembinaan dapat berjalan secara optimal.
Kepala Seksi Keamanan dan Ketertiban, Lisben Manalu, S.H., dalam arahannya menegaskan bahwa seluruh tata tertib yang diterapkan di Lapas Kelas IIB Siborongborong memiliki dasar hukum yang jelas dan bukan dibuat secara sepihak oleh petugas.
Ia menjelaskan bahwa seluruh ketentuan tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Keamanan dan Ketertiban pada Satuan Kerja Pemasyarakatan. Karena itu, setiap warga binaan wajib memahami dan melaksanakan seluruh aturan yang telah ditetapkan pemerintah.
“Seluruh aturan dan tata tertib yang kami sampaikan merupakan ketentuan resmi yang telah ditetapkan pemerintah. Oleh karena itu, saya berharap seluruh warga binaan dapat menerima, memahami, dan mematuhi setiap aturan yang berlaku. Kepatuhan terhadap tata tertib merupakan bagian penting dalam mendukung proses pembinaan serta menciptakan lingkungan Lapas yang aman, tertib, dan kondusif,” ujar Lisben di hadapan warga binaan.
Sementara itu, Ka. KPLP Edison Tambunan menekankan bahwa keamanan dan ketertiban di dalam Lapas bukan hanya menjadi tanggung jawab petugas, melainkan juga membutuhkan partisipasi aktif seluruh warga binaan. Menurutnya, suasana yang aman dan harmonis akan memberikan manfaat bagi semua pihak, terutama dalam mendukung pelaksanaan program pembinaan kepribadian maupun kemandirian.
Edison juga mengingatkan bahwa setiap pelanggaran terhadap tata tertib akan ditindak sesuai ketentuan yang berlaku. Selain dikenai sanksi disiplin, pelanggaran juga dapat berdampak terhadap pemenuhan hak-hak warga binaan, termasuk menghambat proses pengusulan Program Integrasi Pemasyarakatan seperti pembebasan bersyarat, cuti bersyarat, maupun bentuk integrasi lainnya sesuai peraturan perundang-undangan.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa apabila ditemukan pelanggaran yang mengandung unsur tindak pidana, maka proses penegakan hukum akan tetap dilakukan sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku tanpa pengecualian.
“Saya harap seluruh tata tertib dapat dilaksanakan dengan baik. Mari kita bersama-sama menciptakan keamanan dan kenyamanan di Lapas Kelas IIB Siborongborong. Keamanan adalah tanggung jawab kita bersama, dan kepatuhan terhadap aturan merupakan kunci keberhasilan proses pembinaan,” tegas Edison.
Kegiatan sosialisasi berlangsung dengan tertib dan mendapat perhatian serius dari seluruh warga binaan. Selain menjadi sarana penyampaian informasi, kegiatan tersebut juga membuka ruang komunikasi antara petugas dan warga binaan sehingga berbagai aturan dapat dipahami secara lebih jelas dan menyeluruh.
Melalui kegiatan ini, Lapas Kelas IIB Siborongborong berharap tingkat kesadaran dan kedisiplinan warga binaan terus meningkat. Dengan terbangunnya budaya taat aturan, menjaga kebersihan, menjauhi penyalahgunaan narkotika, serta memelihara keamanan bersama, proses pembinaan di dalam Lapas diharapkan semakin efektif. Pada akhirnya, tujuan sistem pemasyarakatan untuk membentuk warga binaan menjadi pribadi yang bertanggung jawab, taat hukum, dan siap kembali berintegrasi secara positif di tengah masyarakat dapat terwujud.
Penulis: Jonaer Silaban. S,Pd
