Polisi Ringkus Pencuri Motor WNA di Sekotong, Pelaku Sempat Kabur
Putrabhayangkara NTB — Tim Jatanras Sat Reskrim Polres Lombok Barat berhasil meringkus komplotan pencurian dengan pemberatan (curat) yang menyasar wisatawan mancanegara (WNA) di kawasan Sekotong. Seorang pelaku berinisial DY (22) terpaksa dilumpuhkan petugas setelah berupaya kabur saat hendak ditangkap.
Penangkapan DY, warga Desa Kedaro, pada Senin (20/4/2026) siang, merupakan hasil pengembangan dari pelaku sebelumnya, S, yang sudah lebih dulu diamankan.
Kasus ini bermula dari laporan Harvey Michael Roger (22), turis asal Skotlandia, yang kehilangan sepeda motor dan barang berharga saat berkemah di pinggir jalan raya Desa Buwun Mas, Sekotong, pada Minggu (5/4/2026) dini hari. Korban menyadari pencurian tersebut sekitar pukul 04.00 WITA setelah terbangun dari tidurnya.
“Berdasarkan keterangan S, tim melakukan penyelidikan intensif dan melacak keberadaan DY yang diketahui sedang berada di sebuah bengkel motor,” ujar Plh. Kasat Reskrim Polres Lombok Barat, Ipda Muh. Abdullah, dalam keterangannya, Selasa (21/4/2026).
Saat disergap di wilayah Desa Kedaro, DY sempat mencoba melarikan diri. Namun, berkat kesigapan petugas, pelaku berhasil dikejar dan diamankan.
Kepada polisi, DY mengakui perbuatannya dan menyebutkan bahwa aksi pencurian tersebut dilakukan bersama dua rekannya, EC dan OG, yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Dari total hasil kejahatan, DY mengaku mendapat bagian Rp2 juta.
Polisi berhasil mengamankan barang bukti utama berupa satu unit sepeda motor Honda Vario 160 CC berwarna merah dengan nomor polisi DK 2052 FDA. Korban sendiri menaksir total kerugian mencapai Rp142 juta, yang meliputi kamera, drone, paspor, dan uang tunai.
Atas perbuatannya, DY dijerat dengan Pasal 477 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencurian dengan pemberatan. Polisi masih terus memburu pelaku lain dan mencari sisa barang bukti milik korban. (A)
