September 25, 2026

🔥 DARURAT LINGKUNGAN! 🔥 Prof Dr Sutan Nasomal Mendesak Presiden Prabowo Perintahkan Menteri, Polri–TNI “Brangus” Tambang Bauksit Diduga Ilegal di Dabo Singkep Lingga

Lingga – Dugaan perusakan lingkungan akibat aktivitas pertambangan bauksit di Dabo Singkep, Kabupaten Lingga, Provinsi Kepulauan Riau, kembali menjadi sorotan tajam publik. Kali ini, desakan keras datang dari Prof Dr Sutan Nasomal, SH, MH, yang meminta Presiden RI Prabowo Subianto segera turun tangan memerintahkan para menteri terkait bersama Polri dan TNI untuk bertindak tegas membersihkan praktik tambang yang merusak kelestarian alam.

“Mulai sekarang ini sangat urgent dan mendesak, Bapak Presiden Prabowo Subianto harus memerintahkan tindakan bersih-bersih terhadap para pelaku perusakan lingkungan yang berlindung di balik aktivitas pertambangan, dari Sabang sampai Merauke, termasuk

di Dabo Singkep, Kabupaten Lingga,” tegas Prof Sutan Nasomal saat menjawab pertanyaan pimpinan redaksi media cetak dan online, Kamis (18/12/2025), melalui sambungan telepon dari markas Partai Oposisi Merdeka di Jakarta.

Kasus pertambangan di Dabo Singkep ini kembali memantik kemarahan publik. MPKL (Masyarakat Peduli Kabupaten Lingga) mempertanyakan penegakan hukum yang dinilai tidak adil dan cenderung berpihak pada pemilik kekuasaan.

“Apakah keadilan hanya berlaku untuk penguasa? Masyarakat kecil selalu menjadi korban,” ujar Ruslan, perwakilan MPKL.

Tambang Bauksit Sarat Misteri dan Dugaan Pelanggaran

Aktivitas pertambangan bauksit di wilayah ini diduga berlangsung di area milik PT Hermina Jaya, namun pelaksanaan di lapangan dinilai tertutup dan penuh misteri. Fakta tersebut mulai terkuak setelah redaksi memperoleh keterangan dari sejumlah warga sekitar lokasi tambang.

Berdasarkan temuan lapangan dan informasi dari berbagai sumber, aktivitas tambang

diduga melibatkan CV Samudra Energi Prima, perusahaan yang disebut-sebut dimiliki pengusaha Jakarta berinisial EY, bekerja sama dengan PT Hermina Jaya. Operasional lapangan diduga dikendalikan oleh seorang pelaksana berinisial RMP.

Perusahaan tersebut disinyalir telah membuka jalan tambang yang masuk ke kawasan hutan tanpa dasar perizinan sah, berpotensi melanggar undang-undang kehutanan dan menimbulkan dampak lingkungan serius.

Tak hanya itu, CV Samudra Energi Prima juga diduga menggunakan fasilitas jetty milik PT Telaga Bintan Jaya, yang disebut dimiliki pengusaha berinisial S. Jetty tersebut berada di kawasan hutan dengan izin Terminal Khusus (TERSUS) yang telah berakhir serta tanpa PKKPRL. Lokasi ini diketahui pernah disegel GAKKUM KLHK pada tahun 2021, namun ironisnya aktivitas pengapalan bauksit kembali berlangsung.

Disebutkan pula bahwa sekitar 10 unit tongkang bauksit telah dijual ke PT Winner, yang dikaitkan dengan pengusaha Jakarta berinisial T dan K. Pada Mei 2025, lokasi loading sempat disegel oleh PSDKP, namun segel dilepas dua minggu kemudian dan aktivitas kembali berjalan normal.

Dikawal Brimob, Publik Curiga “Kebal Hukum”

Di lapangan, tim menemukan stockpile bauksit puluhan ribu ton ditumpuk di kawasan hutan tanpa IPPKH dan tanpa izin terminal khusus yang berlaku. Lebih mengejutkan lagi, area tersebut dijaga aparat kepolisian dari unsur Brimob, memunculkan pertanyaan besar di tengah masyarakat:
Apakah lokasi ini merupakan Proyek Strategis Nasional atau Objek Vital Nasional?

Kondisi ini memicu kecurigaan publik bahwa aktivitas tambang tersebut seolah kebal hukum, bertolak belakang dengan penertiban tegas terhadap tambang ilegal lainnya.

Desakan Tegas: Hukum Jangan Tumpul ke Atas

Tokoh masyarakat Lingga mendesak Satgas Anti Tambang Ilegal dan Tim Penertiban Penguasaan Kawasan Hutan (PKH) agar bertindak tanpa pandang bulu.

“Jika ini dibiarkan, masyarakat khawatir hukum hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas,” tegas Ruslan.

Prof Sutan Nasomal: Presiden Harus Perintahkan ‘Brangus’

Menutup pernyataannya, Prof Dr Sutan Nasomal kembali menegaskan pentingnya langkah tegas Presiden Prabowo Subianto.

“Saya berharap Presiden Prabowo memerintahkan para menteri bersama Polri dan TNI untuk melibas dan memproses hukum semua pelaku perusakan lingkungan, termasuk para backing-nya. Harus dipenjara agar ada efek jera,” tegasnya.

Menurut pakar hukum internasional dan ekonom nasional tersebut, ketegasan negara akan menjadi kunci pelestarian alam Indonesia.

“Kalau hukum ditegakkan dengan adil, alam Indonesia akan terjaga. Jangan sampai alam terus ‘marah’ akibat keserakahan manusia,” pungkas Prof Sutan Nasomal.

(Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *