September 25, 2026

Warga Mojodadi Resah, Limbah dan Asap PT Sinar Gemilang Plastik Diduga Cemari Lingkungan

Screenshot_2026-01-23-10-22-11-78_6012fa4d4ddec268fc5c7112cbb265e7

Jombang – Warga Dusun Mojodadi RT 01/RW 01, Desa Pelemahan Mojodadi, mengeluhkan dugaan pencemaran lingkungan yang diduga berasal dari aktivitas produksi PT Sinar Gemilang Plastik. Limbah cair sisa produksi disebut mengalir ke selokan warga dengan bau menyengat, disertai asap pembakaran yang menimbulkan aroma tidak sedap dan mengganggu kenyamanan masyarakat.
Kamis (22/1/2026), tim LSM dan gabungan media menerima laporan warga yang merasa dirugikan. Puluhan warga bahkan menandatangani pernyataan keberatan atas dampak limbah tersebut. Tim kemudian mendatangi perusahaan untuk klarifikasi dan bertemu dengan pihak manajemen.


Di lokasi, tim diarahkan menghubungi Direktur PT Sinar Gemilang Plastik, Endang F. Pertemuan akhirnya digelar sekitar pukul 17.00 WIB bersama pihak perusahaan, kuasa hukum Eko, dan mandor Sampe. Dalam pertemuan itu, pihak perusahaan beralasan limbah hanya “rembesan” dan telah ditambal. Namun warga membantah adanya tindak lanjut nyata, meski sebelumnya disebut pernah ada pengaduan ke aparat.
Tim LSM dan media menilai dugaan pencemaran ini berpotensi melanggar UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta PP Nomor 22 Tahun 2021, terkait dumping limbah, pencemaran air dan udara, serta kewajiban pengelolaan limbah.
Warga mendesak perusahaan segera melakukan perbaikan sistem pengelolaan limbah dan transparansi izin lingkungan. Tim LSM dan media menyatakan akan terus mengawal kasus ini dan membuka kemungkinan pelaporan ke DLH, Satpol PP, maupun Aparat Penegak Hukum bila tidak ada penyelesaian yang berpihak pada lingkungan dan warga.
//red Anam

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *