“UGM & POLRI Bungkam Isu Ijazah Palsu: Fakta Ilmiah Mengunci Polemik — Analisis Tajam Bimo Suryono”
Jakarta — Polemik mengenai keaslian ijazah mantan Presiden kembali memanas, namun analisis hukum terbaru dari A.H. Bimo Suryono, SE., SH, Anggota Dewan Penasehat KBPP Polri, langsung mematahkan seluruh narasi liar tersebut.
Bimo menegaskan bahwa UGM telah mengeluarkan pernyataan resmi yang tak terbantahkan: ijazah tersebut asli, arsip lengkap, dan kampus siap bersaksi di pengadilan. Tidak hanya itu, Bareskrim Polri melalui Puslabfor telah melakukan pemeriksaan ilmiah mendalam mulai dari tinta, struktur kertas, metode cetak hingga tanda tangan—hasilnya tegas: tidak ada unsur pemalsuan.
Bimo menyebut bahwa tuduhan tanpa bukti adalah fitnah, bukan perkara hukum. Ia menegaskan bahwa negara ini bukan negara opini, melainkan negara hukum. Bila isu ini diadili, semua pihak wajib tunduk pada putusan tanpa drama dan tanpa narasi kriminalisasi.
Bimo juga mengingatkan bahwa jika benar ijazah palsu digunakan dalam proses pencalonan, maka bukan hanya individu yang terseret, tetapi seluruh sistem partai dan lembaga penyelenggara pemilu. Karena itu, tuduhan sembrono tanpa bukti justru merusak akal sehat publik.
Di akhir pernyataannya, Bimo menegaskan:
“Kebenaran hukum tidak perlu diteriakkan. Ia dibuktikan. Jika bukti sudah bicara, semua harus diam.”
Ia menutup dengan seruan kuat:
“BRAVO POLRI!”
(Red.Pri || Bimo)
